“Saya memberikan waktu hingga Senin, (07/07/2025), untuk ada klarifikasi terbuka melalui media. Jika tidak dilakukan, saya akan mempertimbangkan langkah hukum demi menjaga integritas pribadi dan nama baik saya”.
Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdasprov) Sulawesi Utara (Sulut), Denny Mangala,
Pilarmanadfo.com, MANADO – Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdasprov) Sulawesi Utara (Sulut), Denny Mangala, menandaskan, dirinya akan menempuh langkah hukum apabila tidak ada klarifikasi terbuka dari pihak-pihak terkait, pasca pencopotan plang nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) OD-SK.
Penegasan itu disampaikan Denny, sebagai respons atas tudingan yang berkembang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang digelar Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut.
RDP yang dipimpin Vonny Paat dan turut dihadiri Ketua DPRD Sulut, nama Denny Mangala disebut – sebut sebagai pihak atau ‘dalang’ di balik dugaan pencopotan plang RSUD tersebut.
Menurut Denny, tuduhan itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat, bahkan dinilainya sebagai bentuk informasi yang keliru dan tidak terverifikasi. Untuk persoalan itu, Denny memberikan batas waktu hingga Senin, (07/07/2025).
“Saya merasa perlu meluruskan informasi ini secara proporsional. Tuduhan yang disampaikan dalam forum resmi DPRD seyogianya didasarkan pada data dan klarifikasi terlebih dahulu, bukan pada asumsi atau opini sepihak,” tandas Denny kepada wartawan.
Denny juga menyayangkan dimana dirinya tidak diberi ruang untuk menyampaikan penjelasan dalam RDP tersebut. Padahal menurutnya, prinsip equal hearing sangat penting dalam menjaga marwah forum – forum resmi pemerintahan.
Selain itu imbuh Denny, dirinya tidak diberi kesempatan menjelaskan secara menyeluruh. Begitu juga ssat dirinya memberikan klarifikasi, justru semakin ditekan dengan opini-opini yang mengarah pada pembentukan persepsi negatif.
“Dari hasil klarifikasi yang dilakukan kepada Direktur RSUD Tipe B, saya mengungkap kalau pencopotan plang karena kondisi fisik yang sudah tidak layak, dan rencananya akan segera diganti. Tidak ada intervensi maupun perintah dari saya selaku Asisten I,” ujar dia.
Kecuali itu, dia juga menampik tudingan, dimana dirinya memimpin rapat penggantian nama rumah sakit. Denny menegaskan, dirinya tidak pernah memimpin rapat. Begitu juga dengan hasil rapat, dia menegaskan tidak tahu – menahu.
Lebih lanjut, Denny menyebut kalau informasi yang disampaikan dalam forum RDP, berpotensi mengarah pada pencemaran nama baik, apalagi disampaikan di ruang publik tanpa klarifikasi dan konfirmasi terlebih dahulu.
Denny menegaskan, dirinya tidak berniat memperkeruh suasana, melainkan untuk mengembalikan prinsip profesionalitas dalam komunikasi antar instansi, serta menjaga kredibilitas pejabat publik dari informasi yang menyesatkan.
Penulis: Indra Ngadiman