Penulis: Indra
“Berdasarkan fakta persidangan dengan didukung bukti – bukti yang merujuk pada fakta – fakta formil, kami kuasa hukum pemohon menyatakan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) oleh penyidik, cacat prosedural, tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum.HANAFI SALEH, S.H., KUASA HUKUM KARTINI GAGHANSA. Pilarmanado.com, MANADO – Keterangan Pemohon Kartini Gaghansa yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), diyakini telah memenuhi syarat untuk menetapkan Erisman Panjaitan, Jufri Tambengi dan Joice Bernadin Gosal (Erisman Cs – red) sebagai tersangka, dalam perkara pemalsuan data atas objek lahan yang berlokasi di Kelurahan Malendeng,…
“Terbukti dalam persidangan, yang membuat surat adalah Lurah Malendeng, yang menggunakannya adalah terlapor dan diteruskan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado guna melakukan pencegahan untuk dibuatkan sertifikat”.HANAFI SALEH, S.H., KUASA HUKUM KARTINI GHAGANSA. Pilarmanado.com, MANADO – Kuasa hukum termohon pra peradilan (Praper) Kartini Ghagansa, Hanafi Saleh, S.H., mengatakan, bukti – bukti yang diajukan kliennya di tingkat penyidik dan lembaga peradilan , telah conform (selaras –red) dan memenuhi syarat untuk dua alat bukti. Selain itu Hanafi menegaskan, pembuktian tersebut juga diperkuat dengan keterangan saksi fakta yang disampaikan di depan hakim pra peradilan, di mana surat yang diterbitkan mantan Lurah Malendeng,…
Pilarmanado.com, – MANADO – Pemohon praperadilan yang diajukan RRC alias Reymond, dan RRK alias Royefta, sebagai pemohon I dan II, ditolak hakim Philip Pangalila, S.H., M.H. Putusan itu dibacakan hakim pada persidangan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin, 11 Mei 2026.Dalam amar putusannya, Hakim Philip berketatapan menolak seluruh gugatan, baik kepada pemohon Reymond yang tersangkut kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Royefta. Selain membatalkan permohonan pemohon dalam pokok perkara, hakim juga menyatakan termohon penetapan tersangka tidaklah sah, dan meminta pembatalan sejumlah surat, diantaranya ketetapan tersangka dan surat…
“Jika suatu lahan dikuasai oleh tergugat, untuk pembuktiannya, tergugat harus dan wajib melakukan langkah atau upaya hukum ke lembaga peradilan hingga ke tahap memenangkan perkaranya, guna kepentingan eksekusi.AHLI HUKUM PERDATA, Dr. ABDURRACHMAN KONORAS, S.H., M.H. Pilarmanado.com, MANADO – Ahli Hukum Perdata, Dr. Abdurrachman Konoras, S.H., M.H., mengatakan, sekali pun perkara perdata telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) bisa dipidanakan, namun perlu diperhatikan adalah pembuktiannya apakah telah memenuhi unsur menyangkut perbuatan yang melatarbelakangi sengketa tersebut. Selain itu dikatakan, untuk pembuktiannya pihak berperkara (termohon dan kuasa hukumnya – red) harus mampu melakukan langkah hukum berupa pembuktian di depan hakim (lembaga peradilan…
“Selain itu kata ahli, untuk gelar perkara khusus wajib dihadiri semua pihak yang berkompoten, termasuk JPU dan ahli. Sebaliknya jika syarat – syarat tersebut tidak dilaksanakan, maka gelar perkara khusus dapat dikatakan tidak sah atau cacat prosedural”. Dr. RODRIGO ELIAS, S.H., M.H., AHLI HUKUM PIDANA. Pilarmanado.com, MANADO – Meski Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) merupakan kewenangan penyidik, namun untuk pencabutan terhadap status tersangka melalui gelar perkara khusus menjadi tidak sah, jika tidak menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pengendali perkara. Sedangkan menyangkut tidak cukupnya alat bukti dan kemudian berdampak pada diterbitkannya SP3 oleh penyidik kepolisian, haruslah melalui proses pengujian di…
“Walau pun pergantian undang – undang dilakukan setahun sekali atau sebulan sekali, namun tidak diiringi dengan perubahan sikap dan tindakan – tindakan penegak hukum secara murni dan konsekuen, upaya masyarakat untuk mendapatkan keadilan akan sulit diperoleh”.HANAFI SALEH, S.H., KUASA HUKUM KARTINI GHAGANSA. Pilarmanado.com, MANADO – Hanafi Saleh, S.H., kuasa hukum pemohon pra peradilan (Praper) Kartini Ghagansa, mengkritik sikap Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), menyusul dua kali absennya mereka sebagai kuasa hukum termohon dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado.Tak hanya itu, tim hukum dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners, juga menyatakan menolak surat kuasa…
Pilarmanado.com, MANADO – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), memastikan untuk memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.Komitmen tersebut merupakan langkah tegas pemerintah dalam menjaga marwahnya terhadap setiap pelanggaran, termasuk mengedepankan integritas birokrasi dan kedisiplinan, berdasarkan Undang – Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur (PKA) BKD Sulut, T Tumiwa, menyikapi laporan dugaan perselingkuhan oknum ASN yang bekerja di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Sakit Mata (RSM) Sulut, berinisial VK alias Vi.Menurut Tumiwa, pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan cara memanggil serta…
Pilarmanado.com, MANADO – Hukum Tua Desa Sea II, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Marthen Pondalos (MP), dilaporkan Selvi Hesty Sambow, melalui kuasa hukumnya (penerima kuasa – red), Charlie Lumenta, S.H., ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulut, Kamis, 30 April 2026. MP dilapor pidana dengan dugaan memberikan keterangan palsu atas lahan yang terletak pada objek berbeda. Selain itu, MP dilaporkan setelah perkara perdata mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dari lembaga peradilan.Charlie yang ditemui wartawan usai melaporkan kejadian itu mengatakan, tindakan yang dilakukan MP merupakan pelanggaran terhadap Pasal 242 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 373 KUH Pidana baru.“Tuntutan pidananya…
Pilarmanado.com, MANADO – Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof. Dr. Ir. Oktavian B.A. Sompie, M.Eng, IPU, ASEAN Eng, dinilai melemahkan elektabilitas Fakultas Peternakan (Fapet), menyusul menggantungnya pemilihan ulang dekan fakultas tersebut periode 2026 – 2030.Sementara di sisi lain mencuat beberapa dugaan yang menyebutkan, terkatungnya pemilihan kembali Dekan Fapet, erat kaitan dengan diperiksanya Rektor Unsrat oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik oleh Kepolisian Daerah (Polda) maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut).Sejauh ini belum ada klarifikasi Rektor Unsrat terkait molornya pemilihan ulang Dekan Fapet. Sebelumnya, rektor melalui WhatsApp-nya telah beberapa kali dihubungi namun enggan menjawab.Mosi Tak Percaya Kepada Rektor Ketua…
Pilarmanado.com, MANADO – Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado terus mengembangkan potensi untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), semisal dengan membuka program studi (Prodi) jenjang doktoral (S3) Ilmu Pertanian untuk tahun akademik 2026 – 2027.Rektor Unsrat Prof. Dr. Ir. Oktovian B. A. Sompie, M. ENG, IPU-Asean-Eng, meyakini Prodi Perdana S3 Ilmu Pertanian di Pascasarjana Unsrat, bisa memberi kontribusi bagi kemajuan Ilmu Pertanian di daerah ini. Harapan yang sama juga disampaikan Direktur Pascasarjana Unsrat, Prof. D.Tech.Sc. Ir. Markus T. Lasut, M.Sc, IPU dan Dekan Fakultas Peertanian, Prof. Dr. Ir. Deddie Tooy, M.Si. Keduanya mengatakan, Prodi tersebut dapat berkontribusi terhadap masyarakat petani untuk…
