Pilarmanado.com, MANADO – Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 39 Manado, Adel Lahopang, S.Pd, menyatakan dukungannya terhadap regulasi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Adel mengatakan, regulasi tersebut memberikan angin segar terutama bagi sekolah – sekolah yang relatif kecil jumlah muridnya. Dia berharap aturan itu dapat memberikan kesetaraan dan pemerataan jumlah murid.
“Selama ini yang terjadi adalah kesenjangan, dimana banyak sekolah negeri yang kekurangan murid, sementara ada sejumlah satuan pendidikan yang berkelimpahan. Jika regulasi dilaksanakan secara konsisten, saya pastikan akan terjadi pemerataan,” katanya dengan mimik serius.
Disebutkan, untuk tahun ajaran 2025 – 2026, sekolah yang dipimpinnya mendapat kuota 1 rombongan belajar atau Rombel. Sementara yang akan lulus berjumlah 9 murid.

Sedangkan menyangkut penamatan murid kelas 6, Adel menandaskan, akan dilaksanakan secara sederhana dengan diawali ibadah syukur. Menurut dia, sekolah tidak akan memberatkan orang tua, tapi sebaliknya menfokus mereka untuk melanjutkan studi ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sementara Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kota Manado, Lexie Palohoen, S.Pd, mengatakan, regulasi penerimaan murid baru saat ini sangatlah ketat, dimana jumlah murid baru harus sesuai dengan kapasitas ruangan belajar dan ketersediaan tenaga pendidik.
“Aturan ini berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta, bahkan tidak ada lagi sekolah siang. Jika sekolah hanya mendapatkan kuota 1 rombongan belajar (Rombel) dengan kapasitas maksimal 28 orang, memang hanya seperti itu, tidak boleh lebih,” imbau Lexie.

Sebaliknya imbuh Lexie, jika kedapatan ada sekolah yang regulasi tersebut, risikonya data siswa tidak akan terdaftar dalam data pokok pendidikan atau (Dapodik). Dasar itulah dia berharap, regulasi Mendikdasmen dapat diterapkan secara konsisten.
Penulis: Meldi Sahensolar.