Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

    16 Agustus 2026

    Joune Ganda Lepas Kontingen Minut ke Jambore Nasional

    12 Agustus 2026

    Bupati Joune Buka MPLS SNT

    11 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

      By Indra16 Agustus 20266 Views
      Recent

      Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

      16 Agustus 2026

      Joune Ganda Lepas Kontingen Minut ke Jambore Nasional

      12 Agustus 2026

      Bupati Joune Buka MPLS SNT

      11 Agustus 2026
    • Hukum & Kriminal

      Sambut Positif Sanksi Berat VK, Samuel Desak Penanganan Dugaan Penganiayaan Anak

      10 Agustus 2026

      Terbukti Selingkuh, Oknum ASN Rumah Sakit Mata Sulut Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat

      5 Agustus 2026

      Komando Inti Pemuda Pancasila Manado Dukung Kapolda Sulut Berantas Korupsi

      5 Agustus 2026

      Disusun Tidak Utuh dan Cermat, Penasihat Hukum Titaribka: Kami Tolak Tanggapan Jaksa

      3 Agustus 2026

      Gandeng Peradi, Hanafi Saleh Siap Laporkan KH ke Polda Sulut

      24 Juli 2026
    • Sosial Politik

      Komando Inti Pemuda Pancasila Manado Dukung Kapolda Sulut Berantas Korupsi

      5 Agustus 2026

      Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

      14 Juli 2026

      IKADIN dan Posbakum Sulut Raih Peringkat Terbaik Nasional dari MA

      7 Juli 2026

      Pimpin DPRD Minahasa, Publik Berharap FW Perjuangkan Kepentingan Masyarakat

      6 Juli 2026

      Stanly Lombogia Terpilih Dekan Fapet Unsrat 2026 – 2030

      5 Juli 2026
    • Pendidikan

      Joune Ganda Lepas Kontingen Minut ke Jambore Nasional

      12 Agustus 2026

      Bupati Joune Buka MPLS SNT

      11 Agustus 2026

      Sambut HUT ke 81RI, SD Negeri 103 Manado Gelar Beragam Lomba

      6 Agustus 2026

      Raih Doktor, Joune Ganda Komit Tingkatkan Pelayanan Publik

      27 Juli 2026

      PIKI Minut Matangkan Program Kerja, Joune Ganda: Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

      20 Juli 2026
    • Olahraga

      Maknai HUT ke-81 RI, Bupati Joune Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter

      5 Agustus 2026

      Sebanyak 169 Pesepak Bola Muda Ikuti Seleksi EPA 2026 di Manado

      6 Juli 2026

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Hadapi Ancaman El Nino, Pemkab dan Polres Minut Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

      5 Agustus 2026

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

      16 Agustus 2026

      Wabup Minut Hadiri Puncak Gelaran TIFF

      9 Agustus 2026

      Pemkab Minut Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

      5 Agustus 2026

      Hadapi Ancaman El Nino, Pemkab dan Polres Minut Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

      5 Agustus 2026

      Joune Ganda Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Minut

      16 Juni 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

      16 Agustus 2026

      Joune Ganda Lepas Kontingen Minut ke Jambore Nasional

      12 Agustus 2026

      Bupati Joune Buka MPLS SNT

      11 Agustus 2026

      Sambut Positif Sanksi Berat VK, Samuel Desak Penanganan Dugaan Penganiayaan Anak

      10 Agustus 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    IndraBy Indra7 April 20261,686 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    VK alias Vi, terduga pelakor. (Foto: Dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    Pilarmanado.com, MANADO – Perselingkuhan antara terduga pelakor VK alias Vi dengan YEN alias Yudi, tak sekadar rumor belaka. Terbongkarnya hubungan tersebut menyusul pengakuan Yudi, di mana keduanya kerap melakukan perzinahan di beberapa tempat, termasuk di Rumah Sakit Mata (RSM) Sulawesi Utara (Sulut), tempat kerja terduga pelakor.
    Pengakuan polos itu disampaikan Yudi karena merasa bersalah dengan sikap dan tindakannya terhadap istri dan kedua anaknya. Menurut Yudi, pengakuan yang sama juga telah disampaikannya kepada penyidik, saat dirinya menjalani pemeriksaan di Kepolisian Sektor (Polsek) Mapanget, akhir Maret 2026.

    Terduga pelakor VK alias Vi (kiri), bersama selingkuhannya YEN alias Judi. (Foto: Dokumentasi).

    “Kami berdua melakukan zinah berkali – kali di Rumah Sakit Mata, tepatnya di ruang istirahat dokter di lantai dua dan lantai satu, tepatnya di ruang istirahat di belakang Unit Gawat Darurat (UGD),” ujar Yudi kepada Pilarmanado.com, Senin, 06 April 2026.
    Selain itu, Yudi juga mengaku hubungan tersebut juga kerap dilakukan di beberapa tempat, seperti hotel, di rumah terduga pelakor dan rumah orang tua pelakor. Dia juga menyebutkan kalau hubungan asmaranya dengan pelakor telah berjalan sekira enam tahun.
    Di sisi lain, Yudi menambahkan kalau terduga pelakor telah mengaku kepada pendeta dan kepala (ketua – red) lingkungan dua Desa Mapanget Barat Lingkungan II, dan warga tentang perselingkuhannya yang berjalan sekira enam tahun.
    Pengakuan itu diucapkan terduga pelakor pada Jumat, 13 Februari 2026, tepatnya saat terjadi kekerasan terhadap Angeliva Nender, anak bungsu Yudi.
    Yudi juga menambahkan kalau pernyataan yang disampaikan terduga pelakor, telah diungkapkan kepala (ketua – red) lingkungan dua Desa Mapanget Barat Lingkungan II, saat menjalani pemeriksaan di Polsek Mapanget.

    Kuatir Mentalitas Anaknya Terganggu

    Sementara SL, istri Yudi yang ditemui terpisah menandaskan, perilaku suaminya dengan terduga pelakor telah menganggu keutuhan rumah tangga yang dibina sekira 24 tahun lamanya.
    Namun demikian kata SL, meski dia dan anak – anaknya telah terzolimi, namun terus berupaya untuk sabar. Bersyukur kata SL, dia dan anak – anaknya selalu mendapat penguatan dari para pendeta.

    Angeliva Nender, anak bungsu Yudi, yang menjadi korban penganiayaan. (Foto: Dokumentasi).

    “Para pendeta terus membimbing secara spritual. Saya juga telah berupaya untuk menyadarkan suami, namun sia – sia. Terus terang yang saya kuatirkan adalah mental anak – anak saya. Mereka sudah besar dan telah mengerti apa yang ayah mereka lakukan,” ujar SL tegar.
    Sebelumnya pada awal/pertengahan Maret 2026, SL didampingi kuasa hukumnya, telah berdialog dengan pihak manajemen RSM. Pada pertemuan itu, pihak manajemen mengaku telah memanggil terduga pelakor.
    Hanya saja belum diketahui pasti tindakan yang diambil manajemen terkait masalah tersebut.

    Langgar Undang – Undang Kedisiplinan ASN

    “Kami merencanakan menemui kembali manajemen tempat terduga pelakor bekerja. Kami akan mempertanyakan sudah sejauh mana tindakan atau sanksi yang diberikan kepada terduga pelakor,” tandas kuasa hukum SL, Samuel Tatawi, SH.
    Menurut Samuel, pengakuan Yudi sudah merupakan bukti kalau perselingkuhan dan perzinahan benar – benar terjadi.
    Samuel menegaskan, kejadian tersebut merupakan tanda awas bagi terduga pelakor karena statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dikatakan, perselingkuhan dapat dibenarkan secara hukum, apabila terbukti melanggar norma kesusilaan dan ketentuan disiplin kepegawaian.
    Dalam penjelasannya, Samuel menguraikan, di kalangan ASN perselingkuhan dikategorikan sebagai pelanggaran berat, dan dapat dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, dengan ancaman:

    Baca Juga:  Ratusan Murid SMPN 02 Ikut TKA, Meytha: Membantu Mengukur Kualitas Pendidikan

    SANKSI PIDANA :
    Tindak pidana kejahatan perlindungan anak Undang – Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 80 UU 35 Tahun 2014.

    Tindak pidana perzinahan dan/atau perselingkuhan Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang – Undang (KUH) Pidana, disebutkan, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.

    ATURAN KEPEGAWAIAN :
    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 (izin cerai dan kawin bagi ASN):
    Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa ASN yang melakukan perzinaan atau menikah tanpa izin saat masih terikat pernikahan sah dapat diberhentikan tidak dengan hormat.
    PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS:

    Pasal 41
    PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 13, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250), sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983, tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 61, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3424, dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat berdasarkan PP ini.
    Perselingkuhan dianggap sebagai salah satu jenis pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam Pasal 41 atas pelanggaran terhadap PP Nomor 45 Tahun 1990, tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983.

    Rumah Sakit Mata Sulut, tempat terduga pelakor bekerja. (Foto: Istimewa).

    Sanksi disiplin berat dalam pasal 8 ayat (4) meliputi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

    Larangan Hidup Bersama Tanpa NIkah

    Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 48 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. PNS dilarang hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah.
    Setiap PNS yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah, harus dipanggil oleh atasannya untuk diperiksa. Pemeriksaan ditujukan untuk menuliskan laporan dalam berita acara pemeriksaan.
    Jika dari hasil pemeriksaan benar terjadi bahwa PNS tersebut sudah berzinah maka akan dikenakan sanksi dan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

    Begitu juga dengan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
    Sanksi bagi oknum PNS yang melakukan perselingkuhan tersebut tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas pemintaan sendiri.
    Disebutkannya juga, berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, Pasal 8 ayat (4) huruf c, perselingkuhan dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Penulis: Christiaan N.G.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

    16 Agustus 2026

    Sambut Positif Sanksi Berat VK, Samuel Desak Penanganan Dugaan Penganiayaan Anak

    10 Agustus 2026

    Sambut HUT ke 81RI, SD Negeri 103 Manado Gelar Beragam Lomba

    6 Agustus 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

    16 Agustus 20266 Views

    Joune Ganda Lepas Kontingen Minut ke Jambore Nasional

    12 Agustus 202696 Views

    Bupati Joune Buka MPLS SNT

    11 Agustus 202692 Views

    Sambut Positif Sanksi Berat VK, Samuel Desak Penanganan Dugaan Penganiayaan Anak

    10 Agustus 2026105 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

    16 Agustus 2026

    Joune Ganda Lepas Kontingen Minut ke Jambore Nasional

    12 Agustus 2026

    Bupati Joune Buka MPLS SNT

    11 Agustus 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,686 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025946 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025938 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.