Pilarmanado.com, MANADO – Kasus penganiayaan berat dan berujung kematian yang ditangani Kepolisian Sektor (Polsek) Likupang, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), kembali dipertanyakan.
Masalahnya, peristiwa yang merenggut nyawa Karmel Kantohe, pada pertengahan April 2023, hingga kini berjalan di tempat. Sudah begitu, penyidik juga belum berhasil mengungkap pelaku dan dalang penganiayaan.

Karles Kantohe, ayah korban mengatakan tidak mengerti dengan kinerja penyidik yang belum berhasil mengungkap penyebab kematian anaknya. Padahal kata dia berbagai upaya telah dilakukan, diantaranya dengan melaporkan peristiwa itu kepada polisi.
Memirisnya lagi, kata Karles, istrinya, Santi Tumbal, sampai sakit dan meninggal dunia pada November 2024, karena terus memikirkan kejadian itu yang tidak juga kunjung selesai.
“Istri saya juga yang melaporkan peristiwa kematian anak kami ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polsek Likupang. Hal ini dibuktikan dengan laporan polisi: LP/B/133/VII/2023/SPKT/Polsek Likupang, yang ditandatangani Ajun Polisi Inspektur Dua, Hamid Masloman,” ujar Karles, sembari menunjukkan lembaran laporan, Selasa, 17 Maret 2026.
Korban Pamitan ke Lokasi Wisata
Dalam laporan polisi, dijelaskan pada Sabtu, 15 April 2023, sekira pukul 15.00 WITA, korban dan beberapa temannya pamitan pergi wisata di Pantai Kanada, yang terletak di Desa Batu Putih.
Namun masalahnya berubah duka, manakala orang tua mendapat kabar kalau anak mereka ditemukan tidak bernyawa di Pantai Rinondoran. Korban ditemukan dengan luka bacok di kepala dan retak tulang di bagian kaki. Dugaan kuat, korban dibunuh seseorang atau lebih yang identitasnya belum diketahui.
Temui Irwasda dan Kabid Propam

Sementara pengacara keluarga korban, Edwin Wilar dan Max Donald Jacobus, mengatakan, pihaknya telah menghubungi penyidik dan menanyakan sejauh mana perkembangan hasil penyelidikan kasus tersebut. Namun upaya itu tak membuahkan hasil maksimal.
Sebelumnya lanjut keduanya, perkara tersebut sempat menjadi atensi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), diantaranya pengambilan keterangan 13 saksi, termasuk pelapor dan terlapor.
“Selan itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen, seperti, berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistis dan visum et repertum dari korban,” ujar keduanya.
Namun, untuk memastikan kelanjutan penyelidikan perkara tersebut, keduanya bersama orang tua dan beberapa rekannya, berencana menemui petinggi Polda Sulut, diantaranya, Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) serta Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam).
Penulis: Christiaan N.G.

