Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Figur MEP Menguat, Dinilai Layak Pimpin Golkar Sulut

    11 April 2026

    Bahas Kebebasan Beragama, LBH GEKIRA Temui Gubernur Banten

    10 April 2026

    Tak Hadiri Selebrasi Pemuda GMIM, Calvin: Gubernur Tidak Diundang

    9 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Figur MEP Menguat, Dinilai Layak Pimpin Golkar Sulut

      By Indra11 April 20268 Views
      Recent

      Figur MEP Menguat, Dinilai Layak Pimpin Golkar Sulut

      11 April 2026

      Bahas Kebebasan Beragama, LBH GEKIRA Temui Gubernur Banten

      10 April 2026

      Tak Hadiri Selebrasi Pemuda GMIM, Calvin: Gubernur Tidak Diundang

      9 April 2026
    • Hukum & Kriminal

      Bahas Kebebasan Beragama, LBH GEKIRA Temui Gubernur Banten

      10 April 2026

      Jadikan Hukum Sebagai Jalan Pengabdian

      9 April 2026

      Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

      7 April 2026

      Rumah Doa Disegel, Santrawan: Terjadi Berulang Kali, Perlu Kejelasan Hukum dan Solusi

      4 April 2026

      Joi Tunjuk Santrawan Sebagai Kuasa Hukumnya

      1 April 2026
    • Sosial Politik

      Figur MEP Menguat, Dinilai Layak Pimpin Golkar Sulut

      11 April 2026

      Bahas Kebebasan Beragama, LBH GEKIRA Temui Gubernur Banten

      10 April 2026

      Tak Hadiri Selebrasi Pemuda GMIM, Calvin: Gubernur Tidak Diundang

      9 April 2026

      Jadikan Hukum Sebagai Jalan Pengabdian

      9 April 2026

      Joi Tunjuk Santrawan Sebagai Kuasa Hukumnya

      1 April 2026
    • Pendidikan

      Bahas Kebebasan Beragama, LBH GEKIRA Temui Gubernur Banten

      10 April 2026

      FISIP UNSRAT Peringati Dies Natalis ke 62

      9 April 2026

      Jadikan Hukum Sebagai Jalan Pengabdian

      9 April 2026

      Ratusan Murid SMPN 02 Ikut TKA, Meytha: Membantu Mengukur Kualitas Pendidikan

      6 April 2026

      Jemaat GMIM Sinai Patmos Sea Dua Gelar Pawai Paskah

      4 April 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Bahas Kebebasan Beragama, LBH GEKIRA Temui Gubernur Banten

      10 April 2026

      Jadikan Hukum Sebagai Jalan Pengabdian

      9 April 2026

      Ratusan Murid SMPN 02 Ikut TKA, Meytha: Membantu Mengukur Kualitas Pendidikan

      6 April 2026

      Jemaat GMIM Sinai Patmos Sea Dua Gelar Pawai Paskah

      4 April 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Figur MEP Menguat, Dinilai Layak Pimpin Golkar Sulut

      11 April 2026

      Bahas Kebebasan Beragama, LBH GEKIRA Temui Gubernur Banten

      10 April 2026

      Tak Hadiri Selebrasi Pemuda GMIM, Calvin: Gubernur Tidak Diundang

      9 April 2026

      FISIP UNSRAT Peringati Dies Natalis ke 62

      9 April 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » LBH GEKIRA Dampingi Kartini, Laporkan Kombes Suryadi ke Propam Polda Sulut

    LBH GEKIRA Dampingi Kartini, Laporkan Kombes Suryadi ke Propam Polda Sulut

    IndraBy Indra17 Maret 2026176 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Ketua DPP LBH GEKIRA, Dr, Santrawan Totone Paparang, S.H, M.H, M.Kn, memberikan keterangan pers, usai mendampingi kliennya, Kartini Gaghansa, di Polda Sulut. (Foto: Dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    Pilarmanado.com, MANADO – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA), melakukan pendampingan hukum kepada Kartini Gaghansa, mengadukan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), Komisaris Besar (Kombes) Pol Suryadi, SIK. M.H, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut, Senin, 16 Maret 2026.

    Hanafi Saleh, S.H (kiri) dan Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H, M.H, M.Kn, di Polda Sulut. (Foto: Dokumentasi).

    Selain Kombes Suryadi, laporan polisi dengan nomor: SPSP/16/III/2026/SUBBAGYANDUAN, juga ikut menyeret beberapa petinggi Polda Sulut atas dugaan pembiaran penyalahgunaan pangkat, kewenangan serta kekuasaan jabatan yang diduga dilakukan Kombes Suryadi.
    Dalam pengaduannya, Kartini melalui kuasa hukumnya mempertanyakan alasan dihentikannya perkara sengketa tanah di Kelurahan Malendeng Lingkungan 1/111, Kecamatan Paal II, yang melibatkan JBG alias Jo dan JT alias Juf, dengan status sebelumnya sebagai tersangka.
    Ketua DPP LBH GEKIRA, Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H, M.H, M.Kn, yang ditemui wartawai usai pendampingan hukum kepada Kartini, mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan menyusul adanya indikasi kode etik pelanggaran Kombes Suryadi, dalam menjalankan tugas pokoknya.

    Pelanggaran Kode Etik Kepolisian

    Santrawan menjelaskan, terkuaknya keterlibatan Kombes Suryadi, berawal dari pengalihan penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Unit I ke Unit II, dengan disertai gelar perkara tergolong singkat tanpa alasan penguat.
    “Kami melihat adanya penyalahgunaan kesewenangan jabatan yang diduga kuat dilakukan Kombes Suryadi. Masa seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan mudahnya dipulihkan statusnya,” ujar Santrawan.
    Dikatakannya, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran etik, karena bertentangan dengan peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 07 Tahun 2022,” ujar Santrawan.
    Dasar itulah Santrawan memastikan menyurati Kapolri, Wakil Kapolri, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) dan Kepala Biro (Karo) Pengamanan Internal (Paminal) Polri, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik.
    Santrawan juga menegaskan, penanganan perkara dengan melibatkan penyidik Polri, tidak boleh dikaitkan dengan pangkat, jabatan, kewenangan serta kekuasaan, sebagaimana yang kerap ditegaskan Kapolri di setiap kesempatan atau apel.
    “Tidak ada anggota Polri yang kebal hukum. Sebagaimana ditegaskan Kapolri, jika ada anggota polisi yang bertindak menyalahi kewenangan, silahkan dilaporkan, dan akan kami (Kapolri – red) tindaki,” ujar peraih predikat cum laude untuk program strata satu ilmu hukum, magister hukum, magister kenotariatan serta program doktoral hukum itu, dengan mimik serius.

    Hanafi Saleh, S.H, saat memberikan keterangan pers. (Foto: Dokumentasi).

    “Saya dan teman – teman LBH GEKIRA di Sulut, memberikan bantuan hukum ini kepada Ibu Kartini, secara probono atau tidak dipungut biaya. Ibu Kartini ini, tercatat sebagai pendukung setia Pak Presiden Prabowo Subianto, sehingga sangat pantas diberikan bantuan hukum secara cuma – cuma. Apalagi Kartini, secara ekonomi masuk kategori tidak mampu,” jelas Santrawan.
    Di sisi lain, Santarawan menambahkan, perkara tersebut sangat memungkinkan dilakukan upaya hukum, berupa praperadilan atau pun gugatan perdata.
    “Model seperti ini sudah biasa terjadi di Indonesia. Sekarang rakyat sudah pintar. Pak Kapolri pasti akan mendengar suara keadilan ini. Apalagi Pak Presiden, pasti akan mengayominya. Dasar inilah kami minta kepada Pak Kapolda Sulut, untuk melakukan kontrollng terhadap penanganan kasusnya,” kata Santrawan mengingatkan.

    Presisi Polri Terus Dilanggar

    Sementara kuasa hukum pelapor lainnya, Hanafi Saleh, SH, menyinggung soal sinkronisasi Pasal 263 Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) lama, dengan Pasal 591 (KUHP) baru, yang sudah sangat jelas dan terpenuhi mengatur tentang surat palsu.
    Sedangkan menyangkut masalah kliennya (Kartini – red), Hanafi justru mempertanyakan mekanisme atau prosedural penanganan hukum, yang menurutnya janggal, berbelit, dan kemudian berimbas pada dibebaskannya pelapor dari status tersangka.

    “Lidik ke sidik, gelar perkara. Sidik ke penetapan tersangka gelar perkara. Anehnya di sini, ketika mau dilakukan penetapan tersangka, berkasnya justru ditarik dan kemudian dialihkan ke unit dua dan kemudian status tersangkanya dicabut,” ujar Hanafi mempertanyakan.
    Harusnya lanjut Hanafi, seseorang yang telah berstatus tersangka, berkasnya diajukan ke kejaksaan untuk dilakukan perbaikan, bukannya ditarik atau dialihkan ke unit lain dan kemudian dicabut statusnya.
    Mencurigakan lagi imbuh Hanafi, gelar perkara dilakukan dan pencabutan status tersangka hanya berselang sehari setelah kasusnya dialihkan ke unit lain. Langkah itu kata dia, berbeda saat perkaranya ditangani di unit satu.
    “Kami menyesal dengan tekad Pak Kapolri yang kerap mendengungkan Presisi Polri di setiap apel atau pertemuan, namun tetap saja dilanggar. Jika demikian hasilnya, kami sepakat jika ada oknum polisi yang melanggar aturan, dicopot dari jabatannya,” ketus Hanafi.
    Penulis: Christiaan N.G.

    Baca Juga:  Bernike Nakhodai KSR PMI Unsrat 2025 – 2026
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Figur MEP Menguat, Dinilai Layak Pimpin Golkar Sulut

    11 April 2026

    Bahas Kebebasan Beragama, LBH GEKIRA Temui Gubernur Banten

    10 April 2026

    Tak Hadiri Selebrasi Pemuda GMIM, Calvin: Gubernur Tidak Diundang

    9 April 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Figur MEP Menguat, Dinilai Layak Pimpin Golkar Sulut

    11 April 20268 Views

    Bahas Kebebasan Beragama, LBH GEKIRA Temui Gubernur Banten

    10 April 202698 Views

    Tak Hadiri Selebrasi Pemuda GMIM, Calvin: Gubernur Tidak Diundang

    9 April 202630 Views

    FISIP UNSRAT Peringati Dies Natalis ke 62

    9 April 20265 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Figur MEP Menguat, Dinilai Layak Pimpin Golkar Sulut

    11 April 2026

    Bahas Kebebasan Beragama, LBH GEKIRA Temui Gubernur Banten

    10 April 2026

    Tak Hadiri Selebrasi Pemuda GMIM, Calvin: Gubernur Tidak Diundang

    9 April 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,583 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025933 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025931 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.