Pilarmanado.com, MANADO – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA), melakukan pendampingan hukum kepada Kartini Gaghansa, mengadukan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), Komisaris Besar (Kombes) Pol Suryadi, SIK. M.H, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut, Senin, 16 Maret 2026.

Selain Kombes Suryadi, laporan polisi dengan nomor: SPSP/16/III/2026/SUBBAGYANDUAN, juga ikut menyeret beberapa petinggi Polda Sulut atas dugaan pembiaran penyalahgunaan pangkat, kewenangan serta kekuasaan jabatan yang diduga dilakukan Kombes Suryadi.
Dalam pengaduannya, Kartini melalui kuasa hukumnya mempertanyakan alasan dihentikannya perkara sengketa tanah di Kelurahan Malendeng Lingkungan 1/111, Kecamatan Paal II, yang melibatkan JBG alias Jo dan JT alias Juf, dengan status sebelumnya sebagai tersangka.
Ketua DPP LBH GEKIRA, Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H, M.H, M.Kn, yang ditemui wartawai usai pendampingan hukum kepada Kartini, mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan menyusul adanya indikasi kode etik pelanggaran Kombes Suryadi, dalam menjalankan tugas pokoknya.
Pelanggaran Kode Etik Kepolisian
Santrawan menjelaskan, terkuaknya keterlibatan Kombes Suryadi, berawal dari pengalihan penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Unit I ke Unit II, dengan disertai gelar perkara tergolong singkat tanpa alasan penguat.
“Kami melihat adanya penyalahgunaan kesewenangan jabatan yang diduga kuat dilakukan Kombes Suryadi. Masa seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan mudahnya dipulihkan statusnya,” ujar Santrawan.
Dikatakannya, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran etik, karena bertentangan dengan peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 07 Tahun 2022,” ujar Santrawan.
Dasar itulah Santrawan memastikan menyurati Kapolri, Wakil Kapolri, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) dan Kepala Biro (Karo) Pengamanan Internal (Paminal) Polri, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik.
Santrawan juga menegaskan, penanganan perkara dengan melibatkan penyidik Polri, tidak boleh dikaitkan dengan pangkat, jabatan, kewenangan serta kekuasaan, sebagaimana yang kerap ditegaskan Kapolri di setiap kesempatan atau apel.
“Tidak ada anggota Polri yang kebal hukum. Sebagaimana ditegaskan Kapolri, jika ada anggota polisi yang bertindak menyalahi kewenangan, silahkan dilaporkan, dan akan kami (Kapolri – red) tindaki,” ujar peraih predikat cum laude untuk program strata satu ilmu hukum, magister hukum, magister kenotariatan serta program doktoral hukum itu, dengan mimik serius.

“Saya dan teman – teman LBH GEKIRA di Sulut, memberikan bantuan hukum ini kepada Ibu Kartini, secara probono atau tidak dipungut biaya. Ibu Kartini ini, tercatat sebagai pendukung setia Pak Presiden Prabowo Subianto, sehingga sangat pantas diberikan bantuan hukum secara cuma – cuma. Apalagi Kartini, secara ekonomi masuk kategori tidak mampu,” jelas Santrawan.
Di sisi lain, Santarawan menambahkan, perkara tersebut sangat memungkinkan dilakukan upaya hukum, berupa praperadilan atau pun gugatan perdata.
“Model seperti ini sudah biasa terjadi di Indonesia. Sekarang rakyat sudah pintar. Pak Kapolri pasti akan mendengar suara keadilan ini. Apalagi Pak Presiden, pasti akan mengayominya. Dasar inilah kami minta kepada Pak Kapolda Sulut, untuk melakukan kontrollng terhadap penanganan kasusnya,” kata Santrawan mengingatkan.
Presisi Polri Terus Dilanggar
Sementara kuasa hukum pelapor lainnya, Hanafi Saleh, SH, menyinggung soal sinkronisasi Pasal 263 Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) lama, dengan Pasal 591 (KUHP) baru, yang sudah sangat jelas dan terpenuhi mengatur tentang surat palsu.
Sedangkan menyangkut masalah kliennya (Kartini – red), Hanafi justru mempertanyakan mekanisme atau prosedural penanganan hukum, yang menurutnya janggal, berbelit, dan kemudian berimbas pada dibebaskannya pelapor dari status tersangka.

“Lidik ke sidik, gelar perkara. Sidik ke penetapan tersangka gelar perkara. Anehnya di sini, ketika mau dilakukan penetapan tersangka, berkasnya justru ditarik dan kemudian dialihkan ke unit dua dan kemudian status tersangkanya dicabut,” ujar Hanafi mempertanyakan.
Harusnya lanjut Hanafi, seseorang yang telah berstatus tersangka, berkasnya diajukan ke kejaksaan untuk dilakukan perbaikan, bukannya ditarik atau dialihkan ke unit lain dan kemudian dicabut statusnya.
Mencurigakan lagi imbuh Hanafi, gelar perkara dilakukan dan pencabutan status tersangka hanya berselang sehari setelah kasusnya dialihkan ke unit lain. Langkah itu kata dia, berbeda saat perkaranya ditangani di unit satu.
“Kami menyesal dengan tekad Pak Kapolri yang kerap mendengungkan Presisi Polri di setiap apel atau pertemuan, namun tetap saja dilanggar. Jika demikian hasilnya, kami sepakat jika ada oknum polisi yang melanggar aturan, dicopot dari jabatannya,” ketus Hanafi.
Penulis: Christiaan N.G.

