Pilarmanado.com, MANADO – Sebanyak empat pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, terancam dibui, menyusul ‘game over’ atau berakhirnya batas waktu pengembalian kerugian uang Negara dengan total sekira Rp 2,7 miliar.
Keempat pejabat itu masing – masing, Pimpinan Inspektorat, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik).
Ada pun ketiga kepala dinas yang hingga kini belum melaksanakan kewajiban TGR masing – masing, Dinas Kesehatan sebesar Rp 1,22 miliar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Rp 1,45 miliar dan Dinas Pendidikan senilai Rp 25,19 juta.

Khusus Kepala Inspektorat, dirinya terancam dipidana penjara, lantaran dinilai tidak adanya upaya kepada kepala dinas bermasalah, untuk melunasi kewajiban terkait masalah tersebut.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulawesi Utara (Sulut), Harianto Nanga, menandaskan, selain terkatungnya pengembalian kerugian negara pihaknya juga kesulitan untuk mendapatkan informasi sejauh mana perkembangan serta penyelesaian kasus itu.
Harusnya inspektorat kata dia, bersikap transparansi terkait informasi APBD, bukan sebaliknya menyembunyikan. Menurut Harianto, setiap penyimpangan yang terjadi di sektor apa saja tak bisa lagi disembunyikan, pasca dikumandangkannya Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) termasuk peraturan pelaksanaannya.
“Jangan heran jika RAKO mempertanyakan integritas Inspektorat Manado, apakah masih serius memberantas tindak pidana korupsi atau tidak,” tandas Harianto, dalam rilisnya kepada Pilarmanado.com, Senin (28/10/2024).
Dikatakan, dalam Undang – Undang (UU) 17 Tahun 2003 Pasal 3 Tentang Keuangan Negara menyebutkan, keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, serta bertanggung jawab .
“Informasi keuangan sangat penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, terlebih dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap menejemen pemerintahan daerah,” imbuh Harianto.
Dasar itulah, Harianto berharap Inspektorat Kota Manado, bersikap transparan serta tidak melindungi istitusi pemerintah, karena dapat merugikan semua pihak termasuk masyarakat yang membutuhkan informasi secara terbuka.
Penulis: Refly Sanggel
Editor : Indra Ngadiman