Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Kuasa Hukum Kartini: Status Tersangka Erisman Cs Memenuhi Syarat

    14 Mei 2026

    Hanafi: Bukti yang Diajukan Kartini Telah Memenuhi Syarat Dua Alat Bukti

    13 Mei 2026

    Praperadilan Mantan Pejabat Bank Swasta di Manado Ditolak Hakim

    12 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Kuasa Hukum Kartini: Status Tersangka Erisman Cs Memenuhi Syarat

      By Indra14 Mei 202651 Views
      Recent

      Kuasa Hukum Kartini: Status Tersangka Erisman Cs Memenuhi Syarat

      14 Mei 2026

      Hanafi: Bukti yang Diajukan Kartini Telah Memenuhi Syarat Dua Alat Bukti

      13 Mei 2026

      Praperadilan Mantan Pejabat Bank Swasta di Manado Ditolak Hakim

      12 Mei 2026
    • Hukum & Kriminal

      Kuasa Hukum Kartini: Status Tersangka Erisman Cs Memenuhi Syarat

      14 Mei 2026

      Hanafi: Bukti yang Diajukan Kartini Telah Memenuhi Syarat Dua Alat Bukti

      13 Mei 2026

      Praperadilan Mantan Pejabat Bank Swasta di Manado Ditolak Hakim

      12 Mei 2026

      Dr. Konoras: Termohon Harus Mampu Buktikan Sah Tidaknya Putusan Pengadilan

      12 Mei 2026

      Ahli Pidana: Penetapan SP3 di Perkara Pemalsuan Cacat Prosedural

      9 Mei 2026
    • Sosial Politik

      Rektor Unsrat Diduga Tersandung Masalah Hukum, Pemilihan Ulang Dekan Fapet Menggantung

      26 April 2026

      Rugikan Pemilih, Eddy: Evaluasi Aturan Wajibkan Calon Kumtua Kumpulkan KTP

      22 April 2026

      Peduli Pendidikan Sulut, Kemendikdasmen Merevitalisasi 248 Sekolah

      22 April 2026

      Kolonel Tamara Irup Apel Kerja Kejati Sulut

      20 April 2026

      Pilkades Serentak di Kabupaten Minahasa Munculkan Pendatang Baru

      15 April 2026
    • Pendidikan

      Rektor Unsrat Diduga Tersandung Masalah Hukum, Pemilihan Ulang Dekan Fapet Menggantung

      26 April 2026

      Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian, Pendaftaran Mulai 4 Mei

      25 April 2026

      Faperta Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian

      25 April 2026

      Peduli Pendidikan Sulut, Kemendikdasmen Merevitalisasi 248 Sekolah

      22 April 2026

      Pilkades Serentak di Kabupaten Minahasa Munculkan Pendatang Baru

      15 April 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian, Pendaftaran Mulai 4 Mei

      25 April 2026

      Faperta Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian

      25 April 2026

      Peduli Pendidikan Sulut, Kemendikdasmen Merevitalisasi 248 Sekolah

      22 April 2026

      Pilkades Serentak di Kabupaten Minahasa Munculkan Pendatang Baru

      15 April 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Kuasa Hukum Kartini: Status Tersangka Erisman Cs Memenuhi Syarat

      14 Mei 2026

      Hanafi: Bukti yang Diajukan Kartini Telah Memenuhi Syarat Dua Alat Bukti

      13 Mei 2026

      Praperadilan Mantan Pejabat Bank Swasta di Manado Ditolak Hakim

      12 Mei 2026

      Dr. Konoras: Termohon Harus Mampu Buktikan Sah Tidaknya Putusan Pengadilan

      12 Mei 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Sidang Margaretha Bergulir, Santrawan – Hanafi ‘Obok – Obok’ Saksi Pelapor

    Sidang Margaretha Bergulir, Santrawan – Hanafi ‘Obok – Obok’ Saksi Pelapor

    EditorBy Editor11 September 2025105 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Tim penasihat hukum terdakwa Margaretha Makalew, memberikan keterangan pers, usai pesidangan di PN Manado, Rabu (10/08/2025). (Foto: dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    “Pelapor tidak tahu keberadaan kepemilikan tanah klien kami, yang sudah sembilan kali diuji dalam perkara perdata. Terkait perkara ini, wajib dibuktikan status kepemilikannya. Dengan demikian status kepemilikan klien kami yang berseteru dengan Darma Gunawan wajib diuji dalam gugatan perdata”.
    Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn dan Hanafi Saleh, SH

    Pilarmanado.com, MANADO – Sidang lanjutan dugaan penyerobotan tanah dengan terdakwa Margaretha Makalew, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (10/09/2025).
    Menariknya, sidang yang dilangsungkan di ruang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro, SH, berjalan alot dengan dihujani sejumlah pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn dan Hanafi Saleh, SH.

    Tim penasihat hukum terdakwa dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners. (Foto: dokumentasi).

    Tak hanya itu, keduanya juga mengobok – obok saksi pelapor Rudy Gunawan dan keempat saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lily Muaya Cs, dengan pertanyaan – pertanyaan menohok (langsung ke sasaran – red). Imbasnya, kelima saksi pun kelimpungan menjawabnya.
    Perkara dengan nomor: 242/Pid.B/2025/PN Mnd, dipimpin ketua majelis hakim Yance Patiran, SH, MH, dengan hakim anggota Ronald Massang, SH, MH dan Mariany R Korompot, SH, makin seru, saat Santrawan – Hanafi mempertanyakan status kepemilikan tanah klien mereka kepada pelapor Rudy Gunawan.
    “Sudah sembilan kali, saya dan Pak Hanafi menguji perkara ini secara perdata, dan kami menang. Bukan tidak mungkin ada tanah – tanah lain yang masuk dalam kepemilikan klien kami, namun telah diambil pelapor,” ujar Santrawan kepada wartawan usai persidangan.

    Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sulut. (Foto: dokumentasi).

    Santrawan menambahkan, dari keterangan kelima saksi, tidak satu pun yang mampu memojokkan kepentingan hukum terdakwa, termasuk dakwaan JPU. Sebaliknya imbuh dia, pernyataan saksi justru menguntungkan klien mereka.
    Sementara Hanafi Saleh lebih menekankan pada penambahan Pasal 263 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dari penyidik kepolisian, yang menurutnya adalah siluman.
    Harusnya ujar Hanafi, JPU sebagai jaksa peneliti saat menerima berkas yang diserahkan penyidik, memberikan petunjuk dan memperdalam penyelidikannya terkait penambahan Pasal 263.
    “Dasar ini kami berdua memohon dengan hormat kepada majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menunjukkan bukti berkas P 19 (pengembalian berkas perkara kepada penyidik – red) dalam persidangan berikutnya,” tandas Hanafi.

    Baca Juga:  SD Kartika XX1-1 Gelar Natal Sebelum UAS

    Tahan Saksi I dan Hadirkan Penyidik Pembantu

    Berdasarkan bukti – bukti tersebut, penasihat hukum pun memohon kepada majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan penyidik pembantu Suyono Wiyanto untuk didengar keterangannya di persidangan.

    Terdakwa Margaretha Makalew (duduk di kursi roda). Foto: dokumentasi).

    Selain itu, penasihat hukum juga mempermasalahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rudy Gunawan yang disampaikan kepada penyidik pada 17 Maret 2025, dimana tidak satu pun terdapat kata pemalsuan.
    “Yang mulia mohon tahan saksi ini (Rudy Gunawan – red), karena telah memberikan keterangan palsu. Terbukti pertanyaaan dari nomor satu hingga delapan belas BAP dan menghubungkannya dengan Pasal 263 KUH Pidana, tidak ada satu pun kata atau kalimat pemalsuan,” ketus Santrawan.

    Saksi JPU Tidak Tahu Penerapan Pasal 263

    Selanjutnya menyangkut pemeriksaan saksi oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), kelimanya mengaku tidak pernah mengetahui penerapan Pasal 263 KUHP.
    Kelima saksi mengaku selama menjalani pemeriksaan, penyidik tidak pernah menjelaskan Pasal 263 KUH Pidana (pemalsuan dokumen – red) yang menjadi pokok masalah maupun Pasal 167 KUH Pidana (penyerobotan – red).

    Hakim Yance Patiran, SH, MH memimpin persidangan. (Foto: dokumentasi).

    Penasihat hukum berpendapat, penyidik tidak pernah mencantumkan Pasal 263 KUH Pidana, sejak awal pemeriksaan. Itu dibuktikan dengan dicangkokkannya Pasal 263 KUH Pidana hanya pada resume dan sampul perkara.

    Baca Juga:  Gubernur YSK Dorong Penjualan Kendaraan Lewat Keringanan BBN-KB

    Plang Palsu

    Pada akhir persidangan, terdakwa Margaretha Makalew yang diberikan kesempatan menyampaikan tanggapannya, membantah plang (baliho – red) yang dijadikan barang bukti adalah palsu.
    Menurut terdakwa, baliho yang dipasang di lahan sengketa bukanlah miliknya. Dikatakan Eta, panggilan akrab Margaretha, baliho yang dipasangnya telah rusak dan kemudian diganti dengan yang baru oleh pihak lain.
    Saksi pelapor saat majelis hakim mempertanyakan hal itu, hanya menjawab, dirinya menyerahkan masalah itu kepada Tuhan.

    Baliho yang dipasang di lahan bermasalah diduga palsu. (Foto: dokumentasi).

    Ikut mendampingi Santrawan dan Hanafi dalam pesidangan masing – masing, Marcsano Wowor, SH, Muhamad Faisal Tambi, SH dan Renaldy Muhamad, SH.
    Sedangkan untuk saksi, JPU menghadirkan Rudy Gunawan, pelapor yang dikuasakan Darma Gunawan, Lurah Paniki Bawah, mantan lurah Paniki Bawah dan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado.
    Penulis: Christiaan N.G.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Kuasa Hukum Kartini: Status Tersangka Erisman Cs Memenuhi Syarat

    14 Mei 2026

    Hanafi: Bukti yang Diajukan Kartini Telah Memenuhi Syarat Dua Alat Bukti

    13 Mei 2026

    Praperadilan Mantan Pejabat Bank Swasta di Manado Ditolak Hakim

    12 Mei 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Kuasa Hukum Kartini: Status Tersangka Erisman Cs Memenuhi Syarat

    14 Mei 202651 Views

    Hanafi: Bukti yang Diajukan Kartini Telah Memenuhi Syarat Dua Alat Bukti

    13 Mei 202687 Views

    Praperadilan Mantan Pejabat Bank Swasta di Manado Ditolak Hakim

    12 Mei 20262 Views

    Dr. Konoras: Termohon Harus Mampu Buktikan Sah Tidaknya Putusan Pengadilan

    12 Mei 202628 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Kuasa Hukum Kartini: Status Tersangka Erisman Cs Memenuhi Syarat

    14 Mei 2026

    Hanafi: Bukti yang Diajukan Kartini Telah Memenuhi Syarat Dua Alat Bukti

    13 Mei 2026

    Praperadilan Mantan Pejabat Bank Swasta di Manado Ditolak Hakim

    12 Mei 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,662 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025940 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025937 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.