“Perkara dana hibah Pemprov Sulut serupa dengan perkara yang digelar di PN Jakarta Pusat (JakPus), dimana korporasi ditetapkan sebagai tersangka. Alasan inilah yang menguatkan keyakinan, di mana tidaklah tepat jika seluruh terdakwa harus menanggung risiko hukumnya”.
Dr SANTRAWAN TOTONE PAPARANG, SH, MH, M.Kn, DOSEN SEKALIGUS PAKAR HUKUM PIDANA
Pilarmanado.com, MANADO – Asiano Gammy Kawatu (AGK) bersama empat rekannya terduga korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), kompak menunjuk Dr Santrawan Totone Paparang, S.H, M.H, M.Kn, sebagai saksi ahli dalam perkara mereka yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.

Ditunjuknya Santrawan sebagai saksi ahli dalam perkara mereka sangatlah beralasan. Selain kapasitasnya sebagai pakar hukum pidana, Santrawan juga dinilai sangat memahami detailnya perkara tersebut.
Ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin, 29 September 2025, alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Angkatan 1989 itu, menyatakan kesiapannya menjadi saksi ahli pada perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah yang diperuntukkan kepada Sinode GMIM.
“Jika dipercaya, saya siap memberikan keterangan di depan majelis hakim. Namun pernyataan saya seperti apa, semuanya tergantung dari pertanyaan, apakah itu dari majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pengacara terdakwa,” ujar peraih cum laude untuk program magister hukum dan magister kenotariatan itu ramah.
Selanjutnya imbuh penyandang lulusan terbaik program doktoral hukum itu, untuk memposisikan dirinya sebagai saksi ahli, Santrawan pun mempersilahkan pihak berkompoten untuk melayangkan surat di mana dirinya bekerja atau berkarir sebagai dosen pasca sarjana.

Lebih jauh Santrawan mengatakan, kesiapannya untuk bersaksi dalam perkara tersebut, dilatarbelakangi dengan pengusaan materi perkara, pasca dirinya bersama tim hukumnya dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners, menangani gugatan praperadilan yang pernah diajukan Asiano Gammy Kawatu, beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, Santrawan mengungkapkan kalau dirinya kerap dipanggil menjadi saksi ahli di sejumlah perkara korupsi (pidana khusus –red) maupun pidana umum atau pidsus, oleh beberapa institusi diantaranya kepolisian dan kejaksaan.
“Saya akan memberikan kesaksian di perkara dana hibah menyangkut tindak pidana korporasi. Saya diminta memberikan kesaksian dengan kapasitas sebagai ahli hukum pidana white collar crime, bidang tindak pidana korporasi,” tandas Santrawan lagi.
Penulis: Christiaan N. G.

