Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

    16 Juli 2026

    Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

    15 Juli 2026

    Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

    14 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

      By Indra16 Juli 202611 Views
      Recent

      Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

      16 Juli 2026

      Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

      15 Juli 2026

      Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

      14 Juli 2026
    • Hukum & Kriminal

      Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

      16 Juli 2026

      Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

      15 Juli 2026

      Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

      14 Juli 2026

      Apresiasi Legalitas, Kakanwil Kemenkum Ajak IKADIN Sulut Bersinergi

      10 Juli 2026

      IKADIN dan Posbakum Sulut Raih Peringkat Terbaik Nasional dari MA

      7 Juli 2026
    • Sosial Politik

      Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

      14 Juli 2026

      IKADIN dan Posbakum Sulut Raih Peringkat Terbaik Nasional dari MA

      7 Juli 2026

      Pimpin DPRD Minahasa, Publik Berharap FW Perjuangkan Kepentingan Masyarakat

      6 Juli 2026

      Stanly Lombogia Terpilih Dekan Fapet Unsrat 2026 – 2030

      5 Juli 2026

      Santrawan: Putusan MK Tak Menutup Perubahan Sistem Pilkada

      1 Juli 2026
    • Pendidikan

      Irup Pembukaan MPLS, Febry Tekankan Sekolah Tanpa Perpeloncoan

      13 Juli 2026

      Dilantik Dekan Fapet Unsrat, Stanly: Kualitas Mahasiswa Jadi Prioritas Utama

      8 Juli 2026

      Murid Baru SMAN 09 Manado Ikut Uji Kompetensi

      7 Juli 2026

      IKADIN dan Posbakum Sulut Raih Peringkat Terbaik Nasional dari MA

      7 Juli 2026

      Stanly Lombogia Terpilih Dekan Fapet Unsrat 2026 – 2030

      5 Juli 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Irup Pembukaan MPLS, Febry Tekankan Sekolah Tanpa Perpeloncoan

      13 Juli 2026

      Frede Aries Massie, Figur Potensial Partai Gerindra Minsel

      27 Mei 2026

      Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian, Pendaftaran Mulai 4 Mei

      25 April 2026

      Faperta Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian

      25 April 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

      16 Juli 2026

      Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

      15 Juli 2026

      Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

      14 Juli 2026

      Irup Pembukaan MPLS, Febry Tekankan Sekolah Tanpa Perpeloncoan

      13 Juli 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    IndraBy Indra2 Maret 2026162 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Rumah Sakit Mata Sulut, instansi tempat terduga VK, pelaku penganiayaan bekerja. (Foto: istimewa).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    Pilarmanado.com, MANADO – Youdie Essau Nender (45), Warga Mapanget Lingkungan II, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, melaporkan VK alias Vi, ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado, terkait dugaan penganiayaan dan perundungan terhadap korban Agelieve Anabelle Nender (17), Selasa, 24 Februari 2026.
    Kepada penyidik Youdie menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, sekira pukul 16.00 WITA, atau seusai korban menghadiri pemakaman salah satu keluarganya. Akibat peristiwa itu, korban mengalami beberapa luka cakar di wajah dan di leher.
    Kejadian itu diperkuat dengan laporan polisi Nomor: LP/B/410/11/2026/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara, yang ditandatangani Inspektur II Salsa Billa Oktaviani Artha, S.Tr.I.K.

    Ibu Korban Surati Direktur Rumah Sakit Mata

    Penerima kuasa, Samuel Tatawi, SH (tengah), ibu korban (paling kiri), korban (kiri) dan ayah korban (paling kanan). (Foto: dokumentasi).

    Sementara ibu korban, Sherly Lengkong, mengadukan peristiwa itu dengan menyurati Direktur Rumah Sakit Mata (RSM) Sulawesi Utara (Sulut) tempat bekerja, dengan tembusan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sulut.
    Disebutkan Sherly (pelapor – red), penganiayaan tersebut dilatarbelakangi ulah terlapor yang mengganggu keutuhan rumah tangganya. Meski begitu, Sherly dan anak – anaknya berusaha untuk bersabar, meski jalinan tidak wajar yang dilakoni pelakor bersama suaminya telah berjalan sekira enam tahun lebih.
    “Kesabaran saya dan anak – anak, kami dapatkan dari penguatan keluarga dan para pendeta yang terus membimbing seéara spritual. Namun demikian, pelakor terus mengganggu keutuhan rumah tngga kami,” ujar Sherly.
    Disebutkan Sherly, perbuatan yang dilakukan pelaku telah mencoreng harkat, derajat, martabat serta kehormatannya sebagai istri sah.
    Puncak kejadiannya terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026, saat ibadah malam penghiburan atas meninggalnya oma mereka, di mana pelaku dengan tidak punya rasa malu menghina Sherly di depan para pelayat.

    Korban dengan luka memar di pipi dan luka cakar di leher. (Foto: dokumentasi).

    Bahkan lanjut Shery, pelaku dengan rasa tidak bersalah, mengeluarkan kalimat ‘Yudi (suami Sherly – red), sudah tidak sayang lagi terhadap dirinya’. Akibat ucapan itu, keduanya kemudian terlibat adu mulut.
    Ternyata pelaku belum puas dengan ulahnya, karena keesokanharinya, Rabu, 13 Februari 2026, dia kembali mencari gara – gara dengan memancing emosi Sherly dan anak – anaknya.
    “Peristiwa penganiayaan kepada anak saya terjadi sekembalinya kami dari tempat pemakaman. Saya waktu bersama bersama dengan anak saya yang bermaksud mengantarkan saya ke sekolah untuk melakukan absensi,” jelas Sherly.

    Baca Juga:  Targetkan 90 Siswa Baru, Meyty Terapkan Kurikulum Merdeka

    Merasa tersudut dengan perkataan terlapor, anak korban merasa sakit hati dan terpancing emosinya. Seketika itu juga korban dan terlapor terlibat adu mulut dan berujung pada penganiayaan.
    “Akibat penganiayaan itu, anak saya sampai jatuh. Anak saya juga mengalami luka di pipi kiri. Terlapor terlihat menjambak dan mencakar wajah hingga leher anak saya (bukti terlampir – red),” imbuh Sherly.

    Permintaan Mediasi

    Terkait kejadian itu, Sherly pun meminta Direktur RSM Sulut, menyempatkan waktu dan tempat guna menerima kunjungan mereka, untuk menyampaikan dan membicarakan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor.
    “Kiranya lbu Direktur dapat memfasilitasi kami untuk menyelesaikan permasalahan yang telah terjadi. Ada pun pembahasan tambahan yang akan kami sampaikan, terkait sanksi tegas, karena terlapor merupakan bawahan lbu Direktur,” jelas Sherly.

    Penasihat hukum korban, Samuel ‘Koko’ Tatawi, SH. (Foto: dokumentasi).

    Penasihat hukum korban, Samuel ‘Koko’ Tatawi kepada Pilarmanado.com mengatakan, perbuatan melanggar hukum sebagai selingkuhan dan pelaku kekerasan anak di bawah umur, merupakan kejahatan serius dan dapat berujung kepada pemberhentian sebagai Aparatu8r Sipil Negara (ASN).
    Perselingkuhan tandas Samuel dapat dibenarkan secara hukum, apabila terbukti melanggar norma kesusilaan dan ketentuan disiplin kepegawaian.
    “Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, Pasal 8 ayat (4) huruf c, perselingkuhan dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Samuel mengingatkan.
    Dia juga menambahkan, dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak Undang – Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35 Tahun 2014. Penulis: Christiaan N.G.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

    16 Juli 2026

    Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

    15 Juli 2026

    Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

    14 Juli 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

    16 Juli 202611 Views

    Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

    15 Juli 20266 Views

    Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

    14 Juli 202643 Views

    Irup Pembukaan MPLS, Febry Tekankan Sekolah Tanpa Perpeloncoan

    13 Juli 202668 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

    16 Juli 2026

    Dakwaan Tidak Cermat, Penasihat Hukum Minta Hakim Hentikan Perkara Titaribka Tambahani

    15 Juli 2026

    Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

    14 Juli 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,678 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025943 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025938 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.