Pilarmanado.com, MITRA – Himpunan Mahasiswa Minahasa Tenggara (HIMA-Mitra) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), menangkap para Penambang Ilegal Tidak Berizin (PETI) atau ilegal mining dan perusak lingkungan di Wilayah Ratatotok.

Salah satunya Kebun Raya Megawati, lahan yang selama bertahun – tahun berfungsi sebagai pusat konservasi flora endemik, aktivitas ilegal mining, dirusak menggunakan eksavator.
Ketua HIMA – Mitra, Masyar Parinussa, mengatakan, eksploitasi yang melibatkan sejumlah nama, telah melanggar Pasal 98 Undang – Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pasal 89 UU Nomor 19/2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta Pasal 33 UU Nomor 3/2020, tentang perubahan UU Nomor 4/2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Disebutkan Masyar, ada sejumlah nama yang ditengarai terlibat langsung merusak hutan, seperti AT alias Alan, M, UW, FP,J, KM, E, IS, N dan CM. Selain iu, ada juga nama Ko’ Yuho dan Ko’ Akun, yang disebut – sebut itu terlibat dalam perusakan hutan lindung. Dasar itulah Masyar pun mendesak Polda Sulut untuk bertanggung jawab.

“Saya mendesak Dirtipiter Bareskrim Mabes Polri, Kapolda Sulut, dan Kapolres Mitra, menangkap para investor ilegal mining yang ada di Ratatotok, terutama oknum – oknum perusakan lingkungan, karena sudah meresahkan masyarakat dan merusak Kamtibnas di Minahasa Tenggara, khususnya di Wilayah Ratatotok,” tandas Masyar.
Sebaliknya lanjut dia, jika lembaga kepolisian tidak menindak dan menangkap para ilegal mining di Ratatotok, dia memastikan mengonsolidasikan mahasiswa Mitra untuk melakukan demo.
“Jika tidak dilakukan, kami menduga ada kongkalingkong antara penegak hukum dengan para duta besar perusak lingkungan, untuk menghancurkan Kebun Raya Megawati,” ujar Masyar.
Penulis: Indra Ngadiman.