Pilarmanado.com, MANADO – Youdie Essau Nender (45), Warga Mapanget Lingkungan II, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, melaporkan VK alias Vi, ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado, terkait dugaan penganiayaan dan perundungan terhadap korban Agelieve Anabelle Nender (17), Selasa, 24 Februari 2026.
Kepada penyidik Youdie menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, sekira pukul 16.00 WITA, atau seusai korban menghadiri pemakaman salah satu keluarganya. Akibat peristiwa itu, korban mengalami beberapa luka cakar di wajah dan di leher.
Kejadian itu diperkuat dengan laporan polisi Nomor: LP/B/410/11/2026/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara, yang ditandatangani Inspektur II Salsa Billa Oktaviani Artha, S.Tr.I.K.
Ibu Korban Surati Direktur Rumah Sakit Mata

Sementara ibu korban, Sherly Lengkong, mengadukan peristiwa itu dengan menyurati Direktur Rumah Sakit Mata (RSM) Sulawcsi Utara (Sulut) tempat terlapor bekerja, dengan tembusan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sulut.
Disebutkan Sherly (pelapor – red), penganiayaan tersebut dilatarbelakangi ulah terlapor yang mengganggu keutuhan rumah tangganya. Meski begitu, Sherly dan anak – anaknya berusaha untuk bersabar, meski jalinan tidak wajar yang dilakoni terlapor bersama suaminya telah berjalan sekira enam tahun lebih.
“Kesabaran saya dan anak – anak, kami dapatkan dari penguatan keluarga dan para pendeta yang terus membimbing seéara spritual. Namun demikian, pelaku terus mengganggu keutuhan rumah tngga kami,” ujar Sherly.
Disebutkan Sherly, perbuatan yang dilakukan pelaku telah mencoreng harkat, derajat, martabat serta kehormatannya scbagai istri sah.
Puncak kejadiannya terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026, saat ibadah malam penghiburan atas meningglnya oma mereka, di mana pelaku dengan tidak punya rasa malu menghina Sherly di depan para pelayat.

Bahkan lanjut Shery, pelaku dengan rasa tidak bersalah, mengeluarkan kalimat ‘Yudi (suami Sherly – red), sudah tidak sayang lagi terhadap dirinya’. Akibat ucapan itu, keduanya kemudian terlibat adu mulut.
Ternyata pelaku belum puas dengan ulahnya, karena keesokanharinya, Rabu, 13 Februari 2026, dia kembali mencari gara – gara dengan memancing emosi Sherly dan anak – anaknya.
“Peristiwa penganiayaan kepada anak saya terjadi sekembalinya kami dari tempat pemakaman. Saya waktu bersama bersama dengan anak saya yang bermaksud mengantarkan saya ke sekolah untuk melakukan absensi,” jelas Sherly.
Merasa tersudut dengan perkataan terlapor, anak korban merasa sakit hati dan terpancing emosinya. Seketyika itu juga korban dan terlapor terlibat adu mulut dan berujung pada penganiayaan.
“Akibat penganiayaan itu, anak saya sampai jatuh. Anak saya juga mengalami luka di pipi kiri. Terlapor terlihat menjambak dan mencakar wajah hingga leher anak saya (bukti terlampir – red),” imbuh Sherly.
Permintaan Mediasi
Terkait kejadian itu, Sherly pun meminta Direktur RSM Sulut, menyempatkan waktu dan tempat guna menerima kunjungan mereka, untuk menyampaikan dan membicarakan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor.
“Kiranya lbu Direktur dapat memfasilitasi kami untuk menyelesaikan permasalahan yang telah terjadi. Ada pun pembahasan tambahan yang akan kami sampaikan, terkait sanksi tegas, karena terlapor merupakan bawahan lbu Direktur,” jelas Sherly.
Penasihat hukum korban, Samuel ‘Koko’ Tatawi kepada Pilarmanado.com mengatakan, perbuatan melanggar hukum sebagai selingkuhan dan pelaku kekerasan anak di bawah umur, merupakan kejahatan serius dan dapat berujung kepada pemberhentian sebagai Aparatu8r Sipil Negara (ASN).
Perselingkuhan tandas Samuel dapat dibenarkan secara hukum, apabila terbukti melanggar norma kesusilaan dan ketentuan disiplin kepegawaiarp.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, Pasal 8 ayat (4) huruf c, perselingkuhan dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Samuel mengingatkan.
Dia juga menambahkan, dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak Undang – Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35 Tahun 2014. Penulis: Christiaan N.G.

