Pilarmanado.com, MANADO – Sebanyak lima hektare lahan mangrove di Desa Wineru, Kecamatan Likupang Timur (Lik – Tim), Kabupaten Minahasa Utara (Minut), habitatnya terancam punah.
Terancam hilangnya habitat mangrove di kawasan itu, setelah adanya permainan PT Graha Mega Mandiri, yang menghendaki perubahan lahan tersebut beralih fungsi menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Untuk memuluskan niat tersebut, PT Graha Mega Mandiri sengaja menggandeng, mencatut bahkan menyeret nama PT Jaya Ancol, melalui Mk, yang diketahui orang kepercayaan PT Jaya Ancol.

Parahnya, hutan mangrove sebagai habitat yang harus dilindungi untuk kelestarian alam, justru dialihfungsikan sebagai HGB tanpa melalui mekanisme perundang – undangan, seperti analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal), Izin Lingkungan Hidup (ILH) dan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Kuat dugaan, telah terjadi persekongkolan dalam pengurusan HGB dengan melibatkan mafia tanah dan pihak terkait secara terstruktur dan masif, yang berakibat rusaknya habitat hutan mangrove,” ujar Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulawesi Utara (Sulut), Harianto Nanga, Selasa (12/11/2024).
Dasar itulah, Harianto mendesak kepada aparat penegak hukum untuk secepatnya mengambil tindakan tegas terhadap oknum – oknum yang ingin merampok kekayaan negara, dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan korporasi.

Harianto menandaskan, cara – cara tersebut bertentangan dengan Undang – Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (memperkaya diri), dengan ancaman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan mengenai penerbitan HGB tanpa lampiran Amdal dan ILH, berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, terancam dipidana penjara penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Dalam undang – undang tersebut juga menyebutkan pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL – UPL), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat 1.
“Khusus ayat 2 menyebutkan, pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat 1, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah ,” tandas Harianto.
Penulis: Refly Sanggel
Editor : Indra Ngadiman