Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Humas Arsari Grup Minta Hillary Lasut Luruskan Informasi Natal Nasional 2026

    15 Oktober 2026

    Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

    15 Oktober 2026

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

      By Indra15 Oktober 202664 Views
      Recent

      Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

      15 Oktober 2026

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026
    • Hukum & Kriminal

      Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

      15 Oktober 2026

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      Hadirkan Saksi Konfrontir Noldy Lila, Dugaan Rekayasa BAP Oleh Oknum Penyidik II Polres Manado Terkuak

      8 Oktober 2026

      Diduga Merekayasa BAP, Bripka Fenly Dilapor ke Polda Sulut

      8 Oktober 2026

      Saksi Verbalisan Absen di Persidangan, Hakim ‘Ultimatum’ JPU

      5 Oktober 2026
    • Sosial Politik

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      Saksi Verbalisan Absen di Persidangan, Hakim ‘Ultimatum’ JPU

      5 Oktober 2026

      Dr. Santrawan: Status Saksi Perkara Gunung Ruang Dapat Ditinjau dari Fakta Persidangan

      1 Oktober 2026

      Tita Pastikan Tanda Tangannya Dipalsukan, Penasehat Hukum: Ada Rekayasa Perkara

      28 September 2026

      Diduga Langgar Statuta Unhas, Mendiktisainstek Diminta Tinjau Status Plt Rektor Unsrat

      28 September 2026
    • Pendidikan

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026

      Diduga Langgar Statuta Unhas, Mendiktisainstek Diminta Tinjau Status Plt Rektor Unsrat

      28 September 2026

      Plt Rektor Unsrat Diingatkan Tidak Ambil Kebijakan Strategis

      26 September 2026

      Jelang Pemilihan Rektor Unsrat, Plt Rektor Diingatkan Jaga Netralitas

      24 September 2026

      Bernostalgia ke Almamater, Dr. Santrawan Kupas Teori dan Praktik Hukum Pidana

      17 September 2026
    • Olahraga

      Maknai HUT ke-81 RI, Bupati Joune Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter

      5 Agustus 2026

      Sebanyak 169 Pesepak Bola Muda Ikuti Seleksi EPA 2026 di Manado

      6 Juli 2026

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Hadapi Ancaman El Nino, Pemkab dan Polres Minut Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

      5 Agustus 2026

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026

      PDAM Wanua Wenang Berbenah, Keluhan Pelanggan Direspons Cepat

      1 September 2026

      Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

      16 Agustus 2026

      Wabup Minut Hadiri Puncak Gelaran TIFF

      9 Agustus 2026

      Suara dari Warga di 112 Hingga Sirene Damkar: Kisah ‘Om Damkar’ Melayani Manado

      23 September 2026

      Joune Ganda Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Minut

      16 Juni 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Humas Arsari Grup Minta Hillary Lasut Luruskan Informasi Natal Nasional 2026

      15 Oktober 2026

      Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

      15 Oktober 2026

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Pilkada dan UMP

    Pilkada dan UMP

    EditorBy Editor29 Agustus 202444 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Polemik syarat pencalonan kepala daerah 2024, yang berujung meletusnya unjuk rasa di sejumlah daerah di Indonesia. (Foto: kompas)
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    Oleh: Frans Eka Dharma K.
    Ketua PRD Sulawesi Utara 2005-2014, Juga Aktivis 1998

    Undang – Undang (UU) Omnibuslaw Cipta Kerja adalah produk hukum dari lembaga yang sama dengan yang melahirkan UU pemilihan kepala daerah (Pilkada). Kedua UU tersebut sama – sama digugat ke lembaga bernama Mahkamah Konstitusi (MK).
    Ajaibnya, MK memenangkan gugatan UU Pilkada dan tidak bersedia memenangkan gugatan UU Omnibuslaw. Padahal kedua UU tersebut sama – sama didemo dengan kekuatan gerakan massa.
    UU Omnibuslaw ini sebetulnya lebih berdampak langsung ke masyarakat, terutama kalangan pekerja/buruh, dan lebih luas dari itu sangat berhubungan dengan kesejahteraan dan rasa keadilan.
    Sementara UU Pilkada mungkin dianggap sebagai fondasi yang dipakai berdemokrasi, agar rakyat mengunakan sarana demokrasi untuk menentukan bangunan politik yang akan memenuhi dengan kesejahteraan keadilan.

    Frans Eka Dharma K.

    Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana demokrasi. Dari pengalaman UU Omnibuslaw Cipta Kerja yang dihasilkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan pemerintahan hasil pemilu 2019, seharusnya, Pemilu 2024 memberi ‘ganjaran’ terhadap perilaku elit politik partai politik yang sewenang-wenang saat berkuasa.
    Tapi faktanya pemilu 2024 “masih” memberikan hak bagi partai politik maupun elit politik untuk tetap mengunakan kuasa tersebut. Lantas bagaimana dengan Pilkada yang perundangannya dimenangkan oleh MK dan gerakan mahasiswa?
    Perlawanan terhadap UU Pilkada yang membatalkan keputusan MK, sebetulnya cerminan ketidakpercayaan rakyat terhadap lembaga legislatif maupun eksekutif yang diberikan hak membuat konstitusi.
    Sebelumya MK sempat mengecewakan masyarakat ketika meloloskan batas usia calon wakil presiden (Cawapres), yang membuat rakyat menilai lembaga yudikatif tidak bisa netral dan bersekutu dengan kepentingan kekuasaan.
    Tentu dengan adanya gugatan terhadap UU Pilkada ini, menjadi kesempatan bagi MK mencitrakan diri, seolah-olah kesalahan sebelumnya ulah ‘oknum’ semata. Dan ini tak terjadi ketika MK berhadapan dengan gugatan Omnibuslaw Cipta Kerja, justru MK satu suara dengan Pemerintah dan DPR – RI.
    Saat ini tahapan Pilkada sedang berjalan. Tentu Pilkada juga sarana politik rakyat untuk memilih penguasa di tingkatan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
    Sekalipun di tengah gembar – gembor kemenangan gerakan massa rakyat atas pembegalan sarana demokrasi tersebut, pertanyaannya adalah, apakah Pilkada akan hasilnya sama dengan Pemilu 14 Februari 2024 lalu, dimana partai – partai maupun elit politik lama yang sewenang – wenang mengunakan kekuasaan, demi kepentingan pribadi maupun kelompok kroninya dalam sekala lokal atau pun kedaerahan?
    Disinilah sebetulnya pertaruhan demokrasi yang sesungguhnya. Pemilu atau Pilkada bisa menghasilkan kepemimpinan yang bisa dan mau menjalankan agenda -agenda yang menjawab persoalan rakyat.
    Dalam Pilkada, peserta calon kepala daerah ditentukan oleh jumlah suara partai politik peserta Pemilu. Sekali pun ada kesempatan untuk calon independen berpartisipasi, dengan syarat mengumpulkan dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang ditentukan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
    Pertanyaannya, apakah kelompok gerakan rakyat bisa memanfaatkan ruang demokrasi tersebut, untuk terlibat langsung melakukan perubahan nyata, dengan merebut kekuasaan didaerah melalui Pilkada?
    Pilkada tentu akan menentukan bagaimana daerah tersebut dipimpin. Bagi kelas pekerja, kepala daerah harus mampu menciptakan kesejahteraan dan rasa keadilan, dengan mengeluarkan kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP), sekali pun dibatasi oleh UU Omnibuslaw Cipta Kerja, dimana kepala daerah hasil Pilkada juga harus tahan godaan korupsi maupun tidak, mendahulukan kepentingan pribadi maupun kroni keluarganya.
    Ketika Pilkada tidak menghasilkan pemimpin daerah yang lebih baik, itu sama saja dengan apa yang diperjuangkan dan dimenangkan di jalanan lewat gerakan massa rakyat jadi sia-sia belaka.
    Artinya gerakan rakyat dikalahkan oleh permainan yang dia tidak pahami menghadapi pemain-pemain lama yang lebih berpengalaman. (***)

    Baca Juga:  Siswa Baru SDN 25 Lampaui Target, Elisabeth Gelar IHT dan Pengimbasan Sekolah Penggerak
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

    15 Oktober 2026

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026

    PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

    11 Oktober 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Humas Arsari Grup Minta Hillary Lasut Luruskan Informasi Natal Nasional 2026

    15 Oktober 2026152 Views

    Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

    15 Oktober 202664 Views

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026141 Views

    PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

    11 Oktober 2026120 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Humas Arsari Grup Minta Hillary Lasut Luruskan Informasi Natal Nasional 2026

    15 Oktober 2026

    Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

    15 Oktober 2026

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,700 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025947 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025939 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.