Pilarmanado.com, MANADO – Wali Kota Manado Andrei Angouw (AA), terancam dilapor ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), tersangkut dugaan penyerobotan tanah milik warga dan penyalahgunaan kewenangan.
Selain wali kota, pemilik lahan juga memastikan melapor Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado, Johny Suwu, serta perangkat Kelurahan Bumi Nyiur.

Dr. Rodrigo Elias, SH, MH, pemilik lahan mengatakan, penyerobotan atas lahan miliknya terjadi pada akhir 2024, atau saat pelaksanaan proyek tanggul di Jalan Raya W Z Johanes, Kelurahan Bumi Nyiur.
Dijelaskan Rodrigo, selain menyerobot lahan, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas PUPR Manado juga telah menutup akses jalan menuju rumahnya. Padahal jalan tersebut kata dia, merupakan sarana satu – satunya.
“Kenapa saya sebut penyerobotan, karena pembuatan tanggul dibangun di atas lahan milik saya. Herannya, baik Pemkot, Dinas PUPR Manado maupun perangkat kelurahan, tidak pernah menghubungi saya. Paling tidak, jika ada koordinasi, saya dapat menunjukkan batas – batas tanah,” ujar Rodrigo, Rabu (18/06/2025).
Parahnya lagi, kata dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado itu, perangkat kelurahan terkesan apatis, meski masalah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab mereka.
Lebih mengherankan imbuh Rodrigo, dia dan keluarganya telah beberapa kali menyampaikan masalah itu, baik kepada Dinas PUPR maupun perangkat Kelurahan Bumi Nyiur, namun tidak digubris.

“Kalau memang tidak ada etikat baik, tidak ada salahnya jika masalah ini diproses hukum saja. Siapa pun dia, apakah pemerintah atau penguasa, di mata hukum kita semua sama,” tandas Rodrigo, yang kerap diminta menjadi saksi ahli pada perkara – perkara hukum di pengadilan.
Sementara Johny sendiri, sulit ditemui di kantornya. Begitu juga saat ditelpon dan di-WA enggan menjawab. Terakhir, pemilik mencoba menghubungi salah satu stafnya, dengan harapan ada jalan keluar atau solusi. Kenyataannya hingga kini, masalah tersebut tidak kunjung selesai.
Sekadar diketahui, proyek pembuatan tanggul menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado, yang kemudian diserahkan kepada PUPR Manado untuk direalisasi.
Sedangkan soal besarnya biaya dan pihak ketiga sebagai pelaksana, tidak diketahui karena proyek tersebut telah lama rampung. Indikasi tersebut menunjukkan tidak adanya koordinasi antar sesama instansi pemerintah, yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain.
Penulis: Indra Ngadiman.