Pilarmanado.com, MANADO – Warga Desa Kalasey II, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, dikagetkan dengan tidak dilayaninya pengurusan dokumen identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran oleh Dinas Catatan Sipil (Discapil) Minahasa.
Hal ini disampaikan YL, yang selama ini sering membantu Warga Kalasey II, untuk pengurusan tersebut. Namun belakangan ini, YL tidak lagi dibolehkan untuk melakukan tugas rutinnya padahal itu semua tanpa memungut biaya sepeserpun dari warga.

“Sudah banyak kali, saya membantu warga mengurus pembuatan KTP, KK dan lain lain. Motifnya jelas karna pelayanan dan ingin membantu masyarakat yang kurang mampu,” ungkap YL kepada beberapa wartawan, Selasa (14/01/2025).
Puncak persoalannya terjadi pada Senin, 13 Januari 2025, di Kantor Discapil Minahasa, saat dirinya membawa beberapa data warga untuk pengurusan KTP. Sayangnya, upaya baik YL itu ditolak oknum pegawai dinas tersebut.
Dalam perbincangan keduanya, diketahui kalau kepala dinas (Kadis) Capil Minahasa yang melarang YL di kantor tersebut. Selain itu, Kadis Capil juga memerintahkan kepada anak buahnya tidak lagi memberikan pelayanan kepada YL.
Belakangan diketahui kalau larangan tersebut atas permintaan Camat Mandolang, sekaligus pelaksana tugas (Plt) Hukum Tua Desa Kalasey II.Sementara itu beredar rumor, jika ada beberapa warga yang mengurus KTP melalui oknum aparat kantor desa, dikenakan biaya Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. Diketahui juga kalau uang tersebut akan diserahkan kepada Plt Hukum Tua.
Sementara Kadis Capil Minahasa, Meidy Rengkuan, Camat Mandolang, Reyli Pinasang, enggan merespon panggilan telpon dan chating WhatsApp dari beberapa wartawan.
Penulis: Refly Sanggel
Editor : Indra Ngadiman