Pilarmanado.com, MANADO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO), memastikan laporan terkait dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Manado dan laporan dugaan korupsi belanja modal gedung koperasi, terus berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.

Hal itu terungkap saat Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, menyambangi Kejari Manado. Kedatangan Harianto itu diterima kepala seksi (Kasie) Intelijen Kejari Manado, Arthur Piri, SH.
Dari hasil diskusi singkat, Harianto mendapat informasi kalau perkara tersebut sudah masuk tahap penyelidikan dan sudah puluhan saksi yang ikut diperiksa, diantaranya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen, penyedia dan beberapa pihak terkait.
“Pada kesempatan yang sama, kami juga mengingatkan kalau laporan LSM RAKO sudah melalui kajian berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 107/S/XIX/MND/2024,” jelas Harianto.
Lebih rinci Harianto menegaskan kalau hasil audit BPK terdapat beberapa temuan yang cukup signifikan, seperti terjadinya pergeseran objek pekerjaan proyek pembangunan RTH Lapangan KONI, disulap menjadi rehabilitasi fasilitas, yaitu gedung Hall B.

Disinyaklir, pembangunan tersebut tidak melalui prosedur, mulai perencanaan, proses tender, pelaksanaan serta prosedur persetujuan. Selain itu terjadi juga pergeseran spesifikasi material dalam pembangunan .
“Kami berharap Kejari Manado tetap tegak lurus terhadap arah kebijakan visi dan misi Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi. Jangan terganggu dengan pemberian hibah rehab bangunan dengan nilai miliaran, dua tahun berturut – turut kepada Kejari Manado,” kata Harianto mengingatkan.
Dirinya juga berharap jajaran Kejari Manado dapat memberikan dan menunjukkan kinerja terbaiknya, dalam pemberantasan korupsi, karena masyarakat sangat berharap keseriusan demi tegaknya hukum dan kebenaran.
Penulis: Refly Sanggel
Editor : Indra Ngadiman