Pilarmanado.com, MANADO – Penasihat hukum terdakwa Margaretha Makalew menilai , bukti tambahan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan, Selasa, 25 November 2025, justru menguntungkan kliennya.
Hanafi mengatakan, bukti tambahan yang diserahkan JPU kepada majelis hakim, sebagiannya sudah pernah diajukan, baik dalam persidangan maupun saat dilakukannya sidang lokasi atau Pemeriksaan Setempat (PS).

Plang misalnya yang diajukan JPU dalam persidangan, menurut Hanafi, telah berulang kali dibantah terdakwa. Dalam fakta, di mana plang atau baliho yang mencantumkan nomor perkara: 20/PT/1997, dan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1533/1997, tidaklah sama dengan bukti pembanding yang ada pada pihaknya.
“Bukti yang kami pegang adalah 1977 bukannya 1997. Bukti ini merupakan salah satu yang menguntungkan klien kami. Begitu juga dengan beberapa bukti lain yang dimasukkan hanyalah foto copy, sehingga keabsahannya diragukan,” tandas Hanafi kepada wartawan usai persidangan, Selasa kemarin.
Begitu juga dengan perjanjian jual beli antara Zeth Makalew sebagai pemilik lahan, dengan Ir Dendeng, yang diajukan JPU ke pengadilan sebagai langkah untuk memperkuat posisi saksi korban, sulit dibuktikan.

Menurut Hanafi, setelah dilakukan penelusuran hingga ke Kecamatan Dimembe, tidak ditemukan bukti perjanjian Akta Jual Beli (AJB) tersebut. Dasar itulah lanjut dia, pihaknya akan menuangkan bukti tandingan itu dalam upaya pembelaan.
“Kami berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan dan memutuskan perkara tersebut dengan seadil – adilnya,” imbuh Hanafi. Penulis: Christiaan N.G.

