Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    SD Negeri 47 dan SD Negeri 48 Manado, Banyak Dilirik Pendaftar Luar Zonasi

    20 Juni 2025

    Setahun Dipimpin Sarlota, SD Negeri 19 Manado Raih Predikat SBT

    19 Juni 2025

    Luluskan 39 Murid, Kuota SD GMIM Map – Bar 1 Rombel

    18 Juni 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      SD Negeri 47 dan SD Negeri 48 Manado, Banyak Dilirik Pendaftar Luar Zonasi

      By Editor20 Juni 20252 Views
      Recent

      SD Negeri 47 dan SD Negeri 48 Manado, Banyak Dilirik Pendaftar Luar Zonasi

      20 Juni 2025

      Setahun Dipimpin Sarlota, SD Negeri 19 Manado Raih Predikat SBT

      19 Juni 2025

      Luluskan 39 Murid, Kuota SD GMIM Map – Bar 1 Rombel

      18 Juni 2025
    • Hukum & Kriminal

      Diduga Serobot Tanah Warga, Walikota Manado Terancam Dilapor ke Polda Sulut

      18 Juni 2025

      Keluarga Protes Praperadilan AGK Ditolak Hakim

      17 Juni 2025

      AGK: Saya tak Berniat Merugikan Uang Negara

      13 Juni 2025

      Santrawan: Korporasi (Yayasan GMIM) Pihak Paling Bertanggung Jawab

      12 Juni 2025

      Keluarga Terisak Lihat AGK Masuk Ruang Sidang

      7 Juni 2025
    • Sosial Politik

      Diduga Serobot Tanah Warga, Walikota Manado Terancam Dilapor ke Polda Sulut

      18 Juni 2025

      Keluarga Protes Praperadilan AGK Ditolak Hakim

      17 Juni 2025

      AGK: Saya tak Berniat Merugikan Uang Negara

      13 Juni 2025

      Santrawan: Korporasi (Yayasan GMIM) Pihak Paling Bertanggung Jawab

      12 Juni 2025

      Keluarga Terisak Lihat AGK Masuk Ruang Sidang

      7 Juni 2025
    • Pendidikan

      SD Negeri 47 dan SD Negeri 48 Manado, Banyak Dilirik Pendaftar Luar Zonasi

      20 Juni 2025

      Setahun Dipimpin Sarlota, SD Negeri 19 Manado Raih Predikat SBT

      19 Juni 2025

      Luluskan 39 Murid, Kuota SD GMIM Map – Bar 1 Rombel

      18 Juni 2025

      SD Inpres Map-Bar dan SD Negeri 115 Manado, Raih Predikat Sekolah Berkemajuan Terbaik

      17 Juni 2025

      SMP Negeri 17 Manado Terima 128 Murid Baru

      15 Juni 2025
    • Olahraga

      Jericho France Sinahoy Atotoy, Dikukuhkan Sebagai Paskibra Kota Manado 2024

      15 Agustus 2024

      Peduli Sepak Bola Sulut, Rio Dondokambey Rekrut Pemain Muda Berbakat U-16

      15 Juni 2024

      Atlet SMP Katolik St Theresia Manado Sumbang Emas di Kejurnas Karate

      24 Mei 2024

      Marselino Ferdinand Dipuji Eks Bintang Everton

      11 Mei 2024
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Dialog di TV Nasional, Gubernur Yulius dan Ibu Anik Paparkan Sejumlah Program Strategis

      15 April 2025

      Peduli Sepak Bola Sulut, Rio Dondokambey Rekrut Pemain Muda Berbakat U-16

      15 Juni 2024

      Besuk Dewi di RS, Fabian: Kunjungan Ini Wujud Sepenanggungan dan Keprihatinan

      20 Mei 2024

      Jokowi Resmikan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit untuk Percepat Pemenuhan Kebutuhan

      7 Mei 2024

      Jenderal Dudung Jalankan Misi Negara Sebagai Amirulhajj 2025

      1 Juni 2025

      Bahas Pers Berkualitas, Pengurus Pusat SMSI Bertemu Mendikdasmen

      27 Mei 2025

      Peringati HAPSA, PKB GMIM Wilayah Sea Gelar Lomba Perebutkan Piala Gubernur dan Kapolda Sulut

      20 Mei 2025

      Cetak Lulusan Siap Pakai, SMKS YPKM Buka Pendaftaran Murid Baru

      15 Mei 2025

      Pelindung dan Pejuang Keadilan Masyarakat Kecil

      10 Maret 2025

      One Heart, One Respect, Kegiatan Disabilitas Berbagi untuk Inklusi dan Kebersamaan

      15 Februari 2025

      Pilkada dan UMP

      29 Agustus 2024

      Lewat Festival Pemerintah Diajak Adil Lindungi Laut, Nelayan dan Alam

      13 Juli 2024

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Jenderal Dudung Jalankan Misi Negara Sebagai Amirulhajj 2025

      1 Juni 2025

      Bahas Pers Berkualitas, Pengurus Pusat SMSI Bertemu Mendikdasmen

      27 Mei 2025

      Bernike Nakhodai KSR PMI Unsrat 2025 – 2026

      25 Mei 2025

      Peringati HAPSA, PKB GMIM Wilayah Sea Gelar Lomba Perebutkan Piala Gubernur dan Kapolda Sulut

      20 Mei 2025

      SD Negeri 47 dan SD Negeri 48 Manado, Banyak Dilirik Pendaftar Luar Zonasi

      20 Juni 2025

      Setahun Dipimpin Sarlota, SD Negeri 19 Manado Raih Predikat SBT

      19 Juni 2025

      Luluskan 39 Murid, Kuota SD GMIM Map – Bar 1 Rombel

      18 Juni 2025

      Diduga Serobot Tanah Warga, Walikota Manado Terancam Dilapor ke Polda Sulut

      18 Juni 2025
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Imbas Disitanya Kembali Emas 18,73 Kilogram, Santrawan – Hanafi Surati Kapolri

    Imbas Disitanya Kembali Emas 18,73 Kilogram, Santrawan – Hanafi Surati Kapolri

    EditorBy Editor11 Agustus 202445 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Pemilik emas 18,73 kilogram, Lilies Damis, melalui kuasa hukumnya, memberikan keterangan pers, terkait penyitaan kembali barang bukti, Minggu (11/09/2024). (Foto: ist)
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    Pilarmanado.com, MANADO – Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, MK.n dan Hanafi Saleh, SH memastikan menyurat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), terkait disitanya kembali emas seberat 18,73 kilogram, milik klien mereka, Lilies Suryani Damis, atas instruksi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulut.
    Selain Kapolri, kuasa hukum dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang & Hanafi dan tim, akan melaporkan peristiwa itu ke Wakil Kapolri, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri, Badan Satuan Intelijen Keamanan (Intelkam) dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

    Ketua tim kuasa hukum, Dr Santrawan Totone Paparang, memberikan arahan kepada kliennya. (Foto: dok)

    Intinya, ketus penyandang predikat cum laude untuk program studi doktoral itu, pihaknya akan menuntut terkait pengesahan penahanan klien mereka serta pasal yang didakwakan sebelum dan setelah dilakukan penyitaan barang bukti adalah sama.
    Padahal, kata alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Angkatan 1989 itu, sebelumnya telah ada putusan dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, mengabulkan gugatan pra peradilan secara keseluruhan yang diajukan klien mereka.
    “Putusan hakim menyatakan, penahanan tidak sah, penyitaan tidak sah, penggeledahan tidak sah, penyidikan tidak sah dan menghukum termohon Polda Sulawesi Utara, mengembalikan harkat dan derajat dari klien kami,” tandas peraih predikat cum laude untuk program magister kenotariatan, dengan mimik serius.
    Lebih jauh ayah dua anak itu mempertanyakan Pasal 161 Undang – Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 yang disangkakan penyidik kepada kliennya, mengingat pasal tersebut telah diubah dan diperbaharui menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara.
    Ironisnya, tambah suami Henny Tambuwun, SH itu, penyitaan kembali, posisi barang bukan dalam kondisi tertangkap tangan. Begitu juga dengan penerapan pasal, tidak ubahnya dari penahanan pertama.
    “Penyidik kepolisian seharusnya menghentikan proses hukumnya. Tapi kalau mau dipaksakan, kami terpaksa melakukan langkah – langkah hukum,” ketus San, pangglian akrab Santrawan, kepada wartawan, Minggu (11/08/2024).

    Baca Juga:  KPU Bolmong Gelar Tes Tertulis Anggota PPS Untuk Pilkada 2024
    Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang & Hanafi Hukum. (Foto: dok)

    Dasar itulah, Santrawan pun menyerukan kepada Kapolri dan jajarannya datang ke Sulut, mengambil ketegasan terhadap pelaku – pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
    Dikatakan, yang terjadi di tubuh Polda Sulut adalah bentuk kezaliman dan merupakan musuh bersama. Dikatakannya, fakta yang disampaikan kliennya jangan sampai mencederai fakta, sehingga untuk mencapai kebenaran akan tertutup.
    Sementara Hanafi Saleh, menyorot soal rehabilitasi dan pemulihan nama baik kliennya, yang tidak pernah dilakukan penyidik, meski masalah itu telah diperintahkan hakim melalui amar putusannya.
    Menurut Hanafi, laporan polisi yang baru, harusnya penyidik mengawalinya dengan langkah penyelidikan. Begitu juga dengan penyitaan barang bukti, mekanismenya harus seizin Ketua PN Manado.
    “Faktanya, penyidik tidak melakukannya. Jadi apa yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus telah menyalahi kewenangan berulang kali. Kita tidak boleh membiarkan kezaliman terus berlanjut,” tandas Hanafi.
    Sebagaimana pernah diberitakan, Praperadilan yang diajukan Lilis S Damis, Muhammad Rezky Dwi Putra dan Reksahari Y Mamonto, akhirnya dikabulkan untuk seluruhnya, oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (15/07/2024).
    Selain itu, persidangan yang dipimpin hakim tunggal, Iriyanto Tiranda, SH, MH, memerintahkan PoldaSulut segera mengembalikan emas seberat 18,73 kilogram milik Lilis.
    Dalam amar putusannya, hakim Irianto menegaskan, penangkapan terhadap Lilis bukanlah Operasi Tangkap Tangan (OTT), sebagaimana yang disangkakan penyidik kepadanya.
    Iriyanto juga menegaskan, penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan, penyitaan, penggeledahan serta penetapan tersangka oleh direktorat reserse kriminal khusus (Direskrimsus) Polda Sulut, tidak sah, cacat hukum dan batal demi hukum.
    Terkait bebasnya Lilis, hakim juga mengharuskan termohon merehabilitasi nama baik pemohon, sekaligus menghentikan penyelidikan secara keseluruhan terhadap ketiganya.

    Baca Juga:  SD Negeri 31 Manado Lolos Seleksi Cerdas Cermat Tingkat Kota

    Penulis: Indra Ngadiman

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    SD Negeri 47 dan SD Negeri 48 Manado, Banyak Dilirik Pendaftar Luar Zonasi

    20 Juni 2025

    Setahun Dipimpin Sarlota, SD Negeri 19 Manado Raih Predikat SBT

    19 Juni 2025

    Luluskan 39 Murid, Kuota SD GMIM Map – Bar 1 Rombel

    18 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    SD Negeri 47 dan SD Negeri 48 Manado, Banyak Dilirik Pendaftar Luar Zonasi

    20 Juni 20252 Views

    Setahun Dipimpin Sarlota, SD Negeri 19 Manado Raih Predikat SBT

    19 Juni 20253 Views

    Luluskan 39 Murid, Kuota SD GMIM Map – Bar 1 Rombel

    18 Juni 202510 Views

    Diduga Serobot Tanah Warga, Walikota Manado Terancam Dilapor ke Polda Sulut

    18 Juni 202553 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    SD Negeri 47 dan SD Negeri 48 Manado, Banyak Dilirik Pendaftar Luar Zonasi

    20 Juni 2025

    Setahun Dipimpin Sarlota, SD Negeri 19 Manado Raih Predikat SBT

    19 Juni 2025

    Luluskan 39 Murid, Kuota SD GMIM Map – Bar 1 Rombel

    18 Juni 2025
    Terpopuler

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025921 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025921 Views

    Dialog di TV Nasional, Gubernur Yulius dan Ibu Anik Paparkan Sejumlah Program Strategis

    15 April 2025879 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2025 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.