Pilarmanado.com, MANADO – Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, MK.n dan Hanafi Saleh, SH memastikan menyurat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), terkait disitanya kembali emas seberat 18,73 kilogram, milik klien mereka, Lilies Suryani Damis, atas instruksi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulut.
Selain Kapolri, kuasa hukum dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang & Hanafi dan tim, akan melaporkan peristiwa itu ke Wakil Kapolri, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri, Badan Satuan Intelijen Keamanan (Intelkam) dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Intinya, ketus penyandang predikat cum laude untuk program studi doktoral itu, pihaknya akan menuntut terkait pengesahan penahanan klien mereka serta pasal yang didakwakan sebelum dan setelah dilakukan penyitaan barang bukti adalah sama.
Padahal, kata alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Angkatan 1989 itu, sebelumnya telah ada putusan dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, mengabulkan gugatan pra peradilan secara keseluruhan yang diajukan klien mereka.
“Putusan hakim menyatakan, penahanan tidak sah, penyitaan tidak sah, penggeledahan tidak sah, penyidikan tidak sah dan menghukum termohon Polda Sulawesi Utara, mengembalikan harkat dan derajat dari klien kami,” tandas peraih predikat cum laude untuk program magister kenotariatan, dengan mimik serius.
Lebih jauh ayah dua anak itu mempertanyakan Pasal 161 Undang – Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 yang disangkakan penyidik kepada kliennya, mengingat pasal tersebut telah diubah dan diperbaharui menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara.
Ironisnya, tambah suami Henny Tambuwun, SH itu, penyitaan kembali, posisi barang bukan dalam kondisi tertangkap tangan. Begitu juga dengan penerapan pasal, tidak ubahnya dari penahanan pertama.
“Penyidik kepolisian seharusnya menghentikan proses hukumnya. Tapi kalau mau dipaksakan, kami terpaksa melakukan langkah – langkah hukum,” ketus San, pangglian akrab Santrawan, kepada wartawan, Minggu (11/08/2024).

Dasar itulah, Santrawan pun menyerukan kepada Kapolri dan jajarannya datang ke Sulut, mengambil ketegasan terhadap pelaku – pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Dikatakan, yang terjadi di tubuh Polda Sulut adalah bentuk kezaliman dan merupakan musuh bersama. Dikatakannya, fakta yang disampaikan kliennya jangan sampai mencederai fakta, sehingga untuk mencapai kebenaran akan tertutup.
Sementara Hanafi Saleh, menyorot soal rehabilitasi dan pemulihan nama baik kliennya, yang tidak pernah dilakukan penyidik, meski masalah itu telah diperintahkan hakim melalui amar putusannya.
Menurut Hanafi, laporan polisi yang baru, harusnya penyidik mengawalinya dengan langkah penyelidikan. Begitu juga dengan penyitaan barang bukti, mekanismenya harus seizin Ketua PN Manado.
“Faktanya, penyidik tidak melakukannya. Jadi apa yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus telah menyalahi kewenangan berulang kali. Kita tidak boleh membiarkan kezaliman terus berlanjut,” tandas Hanafi.
Sebagaimana pernah diberitakan, Praperadilan yang diajukan Lilis S Damis, Muhammad Rezky Dwi Putra dan Reksahari Y Mamonto, akhirnya dikabulkan untuk seluruhnya, oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (15/07/2024).
Selain itu, persidangan yang dipimpin hakim tunggal, Iriyanto Tiranda, SH, MH, memerintahkan PoldaSulut segera mengembalikan emas seberat 18,73 kilogram milik Lilis.
Dalam amar putusannya, hakim Irianto menegaskan, penangkapan terhadap Lilis bukanlah Operasi Tangkap Tangan (OTT), sebagaimana yang disangkakan penyidik kepadanya.
Iriyanto juga menegaskan, penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan, penyitaan, penggeledahan serta penetapan tersangka oleh direktorat reserse kriminal khusus (Direskrimsus) Polda Sulut, tidak sah, cacat hukum dan batal demi hukum.
Terkait bebasnya Lilis, hakim juga mengharuskan termohon merehabilitasi nama baik pemohon, sekaligus menghentikan penyelidikan secara keseluruhan terhadap ketiganya.
Penulis: Indra Ngadiman