“Karena perkaranya telah meningkat ke tahap penahanan, ada beberapa langkah hukum yang perlu dan wajib dilakukan tersangka. Akan seperti apa langkah hukumnya, kami akan berkoordinasi dengan pihak – pihak berkompoten”.
Dr. SANTRAWAN TOTONE PAPARANG, S.H, M.H, M.Kn.
Pilarmanado.com, MANADO – Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H, M.H, M.Kn, ditunjuk sebagai kuasa hukum Joi Oroh, pasca ditahannya dia oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), terkait dugaan penyalahgunaan dana stimulan untuk korban bencana Gunung Ruang, di Kabupaten Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro).

Penunjukan itu disampaikan istri Joi, Maya Rumengan, kepada Santrawan, melalui ponsel tak lama setelah penahanan. Intinya, keluarga meminta pakar hukum pidana itu melakukan pendampingan hukum, selama Joi menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Namun sebelum menjalankan kapasitas kami sebagai kuasa hukum, saya bersama tim hukum akan mempelajari dan menelaah kasusnya,” ujar Santrawan kepada Pilarmanado.com, Rabu, 01 April 2026.
Pada pembicaraan lain tambah Santrawan, terungkap kalau dana senilai Rp 30 miliar yang disimpan di bank, jumlahnya masih utuh. Hanya saja lanjut peraih cum laude untuk program strata satu ilmu hukum, magister hukum, magister kenotariatan dan program doktoral hukum itu, uang tersebut tidak dapat digunakan (diambil – red) karena diblokir.
“Logikanya, jika diblokir, tentu tidak bisa dicairkan. Lantas timbul pertanyaan, siapa yang mencairkannya kemudian menyalurkannya. Untuk masalah ini, nantinya akan kami buktikan,” tanya Santrawan.

Di sisi lain, Santrawan menyarankan kepada keluarga Joi berkoordinasi lagi dengan tersangka lainnya, sehingga kebenaran materiil terungkap jelas.
Menyentil apakah ada pelaku lain dalam perkara tersebut, Santrawan menegaskan, semuanya tergantung dari hasil penyelidikan. Menurutnya, untuk masalah tersebut memerlukan pembuktikan akurat.
“Dalam waktu secepatnya, saya akan kembali ke Manado. Saya bersama tim dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Patners, akan mengambil langkah pembelaan dan membongkar perkara ini sampai ke akar-akarnya,” tandasnya. Penulis: Christiaan N.G.

