Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

    22 Mei 2026

    SP-3 Erisman Cs Dibatalkan, Hakim Perintahkan Perkara Pemalsuan Surat Dilanjutkan

    18 Mei 2026

    SD Negeri 02 Manado Wakili Sulut ke Lomba Dancow Indonesia Cerdas 2026 Tingkat Nasional

    16 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

      By Indra22 Mei 2026189 Views
      Recent

      Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

      22 Mei 2026

      SP-3 Erisman Cs Dibatalkan, Hakim Perintahkan Perkara Pemalsuan Surat Dilanjutkan

      18 Mei 2026

      SD Negeri 02 Manado Wakili Sulut ke Lomba Dancow Indonesia Cerdas 2026 Tingkat Nasional

      16 Mei 2026
    • Hukum & Kriminal

      Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

      22 Mei 2026

      SP-3 Erisman Cs Dibatalkan, Hakim Perintahkan Perkara Pemalsuan Surat Dilanjutkan

      18 Mei 2026

      Diduga Tabrak Aturan, Kadis PMD Minahasa dan Camat Pineleng Dilapor ke KIP Sulut

      14 Mei 2026

      Kuasa Hukum Kartini: Status Tersangka Erisman Cs Memenuhi Syarat

      14 Mei 2026

      Hanafi: Bukti yang Diajukan Kartini Telah Memenuhi Syarat Dua Alat Bukti

      13 Mei 2026
    • Sosial Politik

      Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

      22 Mei 2026

      SP-3 Erisman Cs Dibatalkan, Hakim Perintahkan Perkara Pemalsuan Surat Dilanjutkan

      18 Mei 2026

      Diduga Tabrak Aturan, Kadis PMD Minahasa dan Camat Pineleng Dilapor ke KIP Sulut

      14 Mei 2026

      Rektor Unsrat Diduga Tersandung Masalah Hukum, Pemilihan Ulang Dekan Fapet Menggantung

      26 April 2026

      Rugikan Pemilih, Eddy: Evaluasi Aturan Wajibkan Calon Kumtua Kumpulkan KTP

      22 April 2026
    • Pendidikan

      Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

      22 Mei 2026

      SD Negeri 02 Manado Wakili Sulut ke Lomba Dancow Indonesia Cerdas 2026 Tingkat Nasional

      16 Mei 2026

      Rektor Unsrat Diduga Tersandung Masalah Hukum, Pemilihan Ulang Dekan Fapet Menggantung

      26 April 2026

      Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian, Pendaftaran Mulai 4 Mei

      25 April 2026

      Faperta Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian

      25 April 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian, Pendaftaran Mulai 4 Mei

      25 April 2026

      Faperta Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian

      25 April 2026

      Peduli Pendidikan Sulut, Kemendikdasmen Merevitalisasi 248 Sekolah

      22 April 2026

      Pilkades Serentak di Kabupaten Minahasa Munculkan Pendatang Baru

      15 April 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

      22 Mei 2026

      SP-3 Erisman Cs Dibatalkan, Hakim Perintahkan Perkara Pemalsuan Surat Dilanjutkan

      18 Mei 2026

      SD Negeri 02 Manado Wakili Sulut ke Lomba Dancow Indonesia Cerdas 2026 Tingkat Nasional

      16 Mei 2026

      Diduga Tabrak Aturan, Kadis PMD Minahasa dan Camat Pineleng Dilapor ke KIP Sulut

      14 Mei 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Keberatan Perkaranya Di-SP3, Kartini Kembali Datangi Polda Sulut

    Keberatan Perkaranya Di-SP3, Kartini Kembali Datangi Polda Sulut

    IndraBy Indra1 April 202679 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Hanafi Saleh, S.H, kuasa hukum Kartini Ghagansa, memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di ruang Paminal Ditreskrimum Polda Sulut. (Foto: dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    “Kehadiran klien kami di Polda Sulut, erat kaitannya dengan pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri Nomor 02 Tahun 2022, berupa penyalahgunaan kewenangan dan jabatan yang diduga melibatkan oknum Direktur Kriminal Reserse Polda Sulut”.
    HANAFI SALEH, S.H, KUASA HUKUM KARTINI GHAGANSA.

    Pilarmanado.com, MANADO – Kartini Ghagansa kembali mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), untuk memberikan keterangan terkait dihentikannya penyidikan atas perkara yang melibatkan dirinya, Selasa, 31 Maret 2026.
    Kedatangan Kartini ke Polda Sulut, didampingi penasihat hukumnya Hanafi Saleh, S.H dan Renaldi Muhamad, S.H, dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners.

    Kartini dimintai keterangan di ruang Pengamanan Internal (Paminal) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), kurang lebih dua jam empat puluh lima menit, dengan sepuluh pertanyaan.
    “Pengambilan keterangan klien kami (Kartini – red) terkait pelanggaran etik terhadap Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesa (Per-Kap) Nomor 07 Tahun 2022 Pasal 10 Ayat 1 Huruf a Poin 1, Pasal 10 Ayat 1 Huruf d, Pasal 10 Ayat 2 Huruf c, dan Pasal 10 Ayat 2 Huruf k,” ujar Hanafi kepada wartawan usai persidangan.
    Menurut Hanafi, langkah hukum tersebut dilakukan kliennya yang merasa dirugikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP-3 atas surat pengaduan Nomor SPSP/16/I/2026, tertanggal 16 Maret 2026.

    Baca Juga:  Bahas Direct Call, YSK Berharap BUMN Menjadi Kunci Utama

    Gugatan Praperadilan

    Menyinggung adanya upaya gugatan praperadilan yang bakal diajukan Kartini, Hanafi menegaskan, untuk langkah awal pihaknya masih fokus pada laporan – laporan ke bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut.
    “Secara teknis, langkah gugatan praperadilan kemungkinan besar kami (tim lawyer –red) lakukan,” ujar Hanafi.

    Sedangkan menyangkut masalah kliennya, Hanafi justru mempertanyakan mekanisme atau prosedural penanganan hukum, yang menurutnya janggal, berbelit, dan kemudian berimbas pada dibebaskannya pelapor dari status tersangka.

    Surati Kapolri

    Selain memberikan keterangan, Hanafi juga menandaskan kalau tim hukumnya telah menyurati Kapolri, Wakil Kapolri, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskim), Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kepala Badan Intelijen dan Pengamanan (Kabaintelkam), Kepala Devisi (Kadiv) Propam, Kadiv Hukum dan Kepala Biro (Karo) Paminal Markas Besar (Mabes) Polri.
    “Sesuai tanda terima yang ada pada kami, itu diterima pada tanggal 25 Maret 2026. Semoga kasus ini dapat berjalan dengan baik. Sebagai tim hukum Kartini Ghagansa, kami konsisten dan menghendaki kasus yang kami tangani harus benar – benar ditegakkan dan dituntaskan,” tandas Hanafi.

    Baca Juga:  Rektor Unsrat Diduga Tersandung Masalah Hukum, Pemilihan Ulang Dekan Fapet Menggantung

    Penghentian Penyidikan

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perkara tersebut berawal setelah diterbitkannya SP-3, dengan alasan tidak cukup bukti, tertanggal 20 Februari 2026, yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.

    Hanafi Saleh, S.H dan Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H, M.H, M.Kn. (Foto: dokumentasi).

    Namun oleh penasihat hukum pelapormenilai, penghentian penyidikan tersebut tidak rasional. Disebutkan, laporan tersebut merupakan suatu pelanggaran terhadap Per-Kap Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
    Ada pun perkara yang dilaporkan berkaitan dengan sengketa tanah di Kawasan Ring Road, Kota Manado, yang merupakan milik Kartini Ghagansa. Dalam proses penyidikan sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, hingga menghadirkan ahli.
    Namun yang terjadi justru sebaliknya, di mana proses penyidikan berubah ketika berkas perkara yang semula ditangani Unit I dipindahkan ke Unit II Direskrimum Polda Sulut, berujung pada penghentian. Penulis: Christiaan: N.G.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

    22 Mei 2026

    SP-3 Erisman Cs Dibatalkan, Hakim Perintahkan Perkara Pemalsuan Surat Dilanjutkan

    18 Mei 2026

    SD Negeri 02 Manado Wakili Sulut ke Lomba Dancow Indonesia Cerdas 2026 Tingkat Nasional

    16 Mei 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

    22 Mei 2026189 Views

    SP-3 Erisman Cs Dibatalkan, Hakim Perintahkan Perkara Pemalsuan Surat Dilanjutkan

    18 Mei 2026110 Views

    SD Negeri 02 Manado Wakili Sulut ke Lomba Dancow Indonesia Cerdas 2026 Tingkat Nasional

    16 Mei 202615 Views

    Diduga Tabrak Aturan, Kadis PMD Minahasa dan Camat Pineleng Dilapor ke KIP Sulut

    14 Mei 202618 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Sarat Kejanggalan, Villy Tolak Tanda Tangan BAP Pemilih Tetap Pilhut Desa Sea

    22 Mei 2026

    SP-3 Erisman Cs Dibatalkan, Hakim Perintahkan Perkara Pemalsuan Surat Dilanjutkan

    18 Mei 2026

    SD Negeri 02 Manado Wakili Sulut ke Lomba Dancow Indonesia Cerdas 2026 Tingkat Nasional

    16 Mei 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,666 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025942 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025937 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.