Pilarmanado.com, MANADO – Kepala Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado, Jhony Suwu, mangkir pada sidang pembacaan putusan, terkait informasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek pembangunan Pasar Bersehati Manado, yang digelar di Kantor Komisi Informasi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (26/08/2024).

Meski begitu, sidang yang dipimpin Isman Momintan, SH, selaku Ketua Majelis Komisioner (KMK), dengan panitera pengganti, Eggy Tadjongga, SH tetap melanjukan dan memutuskan secara ajudikasi non litigasi, berdasarkan fakta hukum serta pertimbangan majelis.
MKM dalam amar putusan menyatakan, informasi yang diminta pemohon bersifat terbuka dan wajib diberikan. Dengan begitu apa yang diajukan pemohon dikabulkan seluruhnya.
Selain itu, KMK memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi yang diminta dalam waktu selambat – lambatnya 14 hari kerja, setelah salinan putusan diterima termohon.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM RAKO) Sulawesi Utara (Sulut), Harianto Nanga, selaku pihak pemohon dalam wawancara selepas pembacaan putusan menerangkan, putusan tersebut memperjelas dimana badan publik harus terbuka dalam informasi publik, khususnya pada perkara aquo yang berhubungan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang notabene berasal dari uang rakyat.

“Ekspektasi besar kami, sekiranya lewat putusan ini bisa menjadi pembelajaran penting bagi badan publik lainnya, agar supaya bisa akuntabel dalam informasi publik demi terciptanya good governance. Sengketa informasi publik berdasarkan Undang – Undang (UU), merupakan perbuatan melanggar hukum dimana ada sanksi pidananya.” pungkas Harianto.
Penulis: Refly Sanggel
Editor : Indra Ngadiman