Pilarmanado.com, MANADO – Tidak jelasnya keberadaan uang Rp 5,2 miliar milik dana umat Gereja Masehi Injili Minahasa (GMIM) yang dikembalikan seiring berprosesnya sidang perkara dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, akhirnya berbuntut, menyusul menyulutnya gugatan Pdt. Ricky Tafuama Cs, kepada Ketua Sinode GMIM non aktif, Pdt Hein Arina.

Sementara sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis, 20 November 2025 ditunda, lantaran belum lengkapnya syarat administrasi dari pihak penggugat maupun tergugat. Selanjutnya ketua majelis hakim, Ronald Massang, SH, MH, akhirnya menunda persidangan.
Menariknya, sidang yang dijadwalkan berlangsung Kamis, 4 Desember 2025, tidak lagi dipimpin Ronald Massang, lantaran terganjal tugas (kedinasan – red) di Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukum penggugat, Janesandre Palilingan, SH, MH, kepada wartawan usai persidangan mengaku memaklumi alasan ditundanya persidangan. Menurut Janesandre, keputusan itu merupakan kewenangan hakim, dengan tujuan agar persidangan tidak terus terunda lantaran ketidaklengkapan administrasi.

“Intinya, gugatan yang diajukan para penggugat, untuk memastikan keberadaan uang Rp 5,2 miliar. Untuk membuktikannya, gugatan lewat lembaga peradilanlah langkah yang paling tepat kami lakukan,” jelas Janes, panggilan akrab Janesandre.
Lapor ke Komisi Kejagung RI
Sama halnya dengan koordinator penggugat, Ricky Tafuama, mengemukakan alasan dia dan kawan – kawannya melakukan gugatan. Ditegaskan Ricky, dia dan penggugat lainnya merasa berkewajiban untuk mencari tahu ke pihak mana uang itu dikembalikan.
Alasan Ricky itu memang sangat beralasan, mengingat tidak ada satu pun kalimat yang disinggung atau disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait keberadaan dana Rp 5,2 miliar.
“Uang itu adalah milik umat GMIM dan harus dipertanggungjawabkan. Kami menduga kalau dana tersebut, sudah berada di luar sistem hukum peradilan. Banyak orang susah memberikan persembahan seribu, dua ribu,” ujar Ricky dengan mimik kecewa.

Dasar itulah, Ricky Cs, akan melaporkan peristiwa itu ini ke komisi kejaksaan Republik Indonesia (RI) agar menurunkan tim investigasi, guna memastikan dimana posisi uang milik jemaat tersebut.
Disita Polda Sulut
Tergugat Franklin Aristoteles Montolalu, SH, MH, yang ditemui terpisah mengatakan, masalah uang Rp 5,2 miliar perlu diluruskan. Menurut Franklin yang juga penasihat hukum Pdt. Hein Arina, uang tersebut hanya memenuhi jumlah dari Rp 8,9 miliar dugaan kerugian negara.
Dijelaskannya, dari total kerugian, Rp 3,4 miliar telah disita penyidik kepolisian daerah (Polda) Sulut. Uang tersebut lanjut Franklin, merupakan upaya GMIM untuk mendukung proses penegakan hukum dan menjaga kewibawaan lembaga tersebut.
“Saya hanya mengingatkan kalau proses pidana masih berproses. Sedangkan untuk perdatanya, masih pada tahap mediasi. Jika deadlock (mengalami kebuntuan – red), akan dilanjutkan ke tahap jawab – menjawab dalam pokok perkara,” jelas dia.
Namun lanjut Franklin, untuk kepentingan penggugat sendiri, mereka wajib membuktikan kerugian yang diderita dan menurutnya tidak ada hubungan secara hukum.
Selain Kejaksaan Agung RI, Ricky Tafuama Cs, juga menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulut dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, selaku turut tergugat. Penulis: Christiaan N.G.

