“Kehadiran klien kami di Polda Sulut, erat kaitannya dengan pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri Nomor 02 Tahun 2022, berupa penyalahgunaan kewenangan dan jabatan yang diduga melibatkan oknum Direktur Kriminal Reserse Polda Sulut”.
HANAFI SALEH, S.H, KUASA HUKUM KARTINI GHAGANSA.
Pilarmanado.com, MANADO – Kartini Ghagansa kembali mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), untuk memberikan keterangan terkait dihentikannya penyidikan atas perkara yang melibatkan dirinya, Selasa, 31 Maret 2026.
Kedatangan Kartini ke Polda Sulut, didampingi penasihat hukumnya Hanafi Saleh, S.H dan Renaldi Muhamad, S.H, dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners.

Kartini dimintai keterangan di ruang Pengamanan Internal (Paminal) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), kurang lebih dua jam empat puluh lima menit, dengan sepuluh pertanyaan.
“Pengambilan keterangan klien kami (Kartini – red) terkait pelanggaran etik terhadap Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesa (Per-Kap) Nomor 07 Tahun 2022 Pasal 10 Ayat 1 Huruf a Poin 1, Pasal 10 Ayat 1 Huruf d, Pasal 10 Ayat 2 Huruf c, dan Pasal 10 Ayat 2 Huruf k,” ujar Hanafi kepada wartawan usai persidangan.
Menurut Hanafi, langkah hukum tersebut dilakukan kliennya yang merasa dirugikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP-3 atas surat pengaduan Nomor SPSP/16/I/2026, tertanggal 16 Maret 2026.
Gugatan Praperadilan
Menyinggung adanya upaya gugatan praperadilan yang bakal diajukan Kartini, Hanafi menegaskan, untuk langkah awal pihaknya masih fokus pada laporan – laporan ke bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut.
“Secara teknis, langkah gugatan praperadilan kemungkinan besar kami (tim lawyer –red) lakukan,” ujar Hanafi.

Sedangkan menyangkut masalah kliennya, Hanafi justru mempertanyakan mekanisme atau prosedural penanganan hukum, yang menurutnya janggal, berbelit, dan kemudian berimbas pada dibebaskannya pelapor dari status tersangka.
Surati Kapolri
Selain memberikan keterangan, Hanafi juga menandaskan kalau tim hukumnya telah menyurati Kapolri, Wakil Kapolri, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskim), Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kepala Badan Intelijen dan Pengamanan (Kabaintelkam), Kepala Devisi (Kadiv) Propam, Kadiv Hukum dan Kepala Biro (Karo) Paminal Markas Besar (Mabes) Polri.
“Sesuai tanda terima yang ada pada kami, itu diterima pada tanggal 25 Maret 2026. Semoga kasus ini dapat berjalan dengan baik. Sebagai tim hukum Kartini Ghagansa, kami konsisten dan menghendaki kasus yang kami tangani harus benar – benar ditegakkan dan dituntaskan,” tandas Hanafi.
Penghentian Penyidikan
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perkara tersebut berawal setelah diterbitkannya SP-3, dengan alasan tidak cukup bukti, tertanggal 20 Februari 2026, yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.

Namun oleh penasihat hukum pelapormenilai, penghentian penyidikan tersebut tidak rasional. Disebutkan, laporan tersebut merupakan suatu pelanggaran terhadap Per-Kap Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Ada pun perkara yang dilaporkan berkaitan dengan sengketa tanah di Kawasan Ring Road, Kota Manado, yang merupakan milik Kartini Ghagansa. Dalam proses penyidikan sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, hingga menghadirkan ahli.
Namun yang terjadi justru sebaliknya, di mana proses penyidikan berubah ketika berkas perkara yang semula ditangani Unit I dipindahkan ke Unit II Direskrimum Polda Sulut, berujung pada penghentian. Penulis: Christiaan: N.G.

