Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Joi Tunjuk Santrawan Sebagai Kuasa Hukumnya

    1 April 2026

    Keberatan Perkaranya Di-SP3, Kartini Kembali Datangi Polda Sulut

    1 April 2026

    Decky Berharap Polda Sulut Dapat Mengungkap Penyebab Kematian Karmel

    20 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Joi Tunjuk Santrawan Sebagai Kuasa Hukumnya

      By Indra1 April 202693 Views
      Recent

      Joi Tunjuk Santrawan Sebagai Kuasa Hukumnya

      1 April 2026

      Keberatan Perkaranya Di-SP3, Kartini Kembali Datangi Polda Sulut

      1 April 2026

      Decky Berharap Polda Sulut Dapat Mengungkap Penyebab Kematian Karmel

      20 Maret 2026
    • Hukum & Kriminal

      Joi Tunjuk Santrawan Sebagai Kuasa Hukumnya

      1 April 2026

      Keberatan Perkaranya Di-SP3, Kartini Kembali Datangi Polda Sulut

      1 April 2026

      Decky Berharap Polda Sulut Dapat Mengungkap Penyebab Kematian Karmel

      20 Maret 2026

      Jalan di Tempat, Karel Pertanyakan Hasil Penyelidikan Kematian Anaknya

      18 Maret 2026

      LBH GEKIRA Dampingi Kartini, Laporkan Kombes Suryadi ke Propam Polda Sulut

      17 Maret 2026
    • Sosial Politik

      Joi Tunjuk Santrawan Sebagai Kuasa Hukumnya

      1 April 2026

      LBH GEKIRA Dampingi Kartini, Laporkan Kombes Suryadi ke Propam Polda Sulut

      17 Maret 2026

      Batal Dilantiknya Dekan Fakultas Peternakan, Decky: Rektor Unsrat Wajib Klarifikasi

      13 Maret 2026

      Dituntut 5 Bulan, Hanafi: Tuntutan JPU kepada Klien Kami Terkesan Dipaksakan

      12 Maret 2026

      LBH GEKIRA Perkuat Kerja Sama dengan Berbagai Institusi dan Masyarakat

      12 Maret 2026
    • Pendidikan

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Kepala Sekolah Harus Mampu Jadi Pemimpin Perubahan

      12 Maret 2026

      Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

      26 Februari 2026

      Pemprov Sulut Raih Sertifikat Akreditasi Pelatihan dengan Nilai Tertinggi

      29 Januari 2026

      Dukung Perayaan Paskah Nasional di Sulut, YSK Ingatkan Kesiapan Panitia

      20 Januari 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK Lantik Pengurus PWRI Sulut

      7 Maret 2026

      Gubernur YSK Apresiasi Kinerja Dekopinwil Sulut

      7 Maret 2026

      Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

      26 Februari 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Joi Tunjuk Santrawan Sebagai Kuasa Hukumnya

      1 April 2026

      Keberatan Perkaranya Di-SP3, Kartini Kembali Datangi Polda Sulut

      1 April 2026

      Decky Berharap Polda Sulut Dapat Mengungkap Penyebab Kematian Karmel

      20 Maret 2026

      Jalan di Tempat, Karel Pertanyakan Hasil Penyelidikan Kematian Anaknya

      18 Maret 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Keberatan Perkaranya Di-SP3, Kartini Kembali Datangi Polda Sulut

    Keberatan Perkaranya Di-SP3, Kartini Kembali Datangi Polda Sulut

    IndraBy Indra1 April 202670 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Hanafi Saleh, S.H, kuasa hukum Kartini Ghagansa, memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di ruang Paminal Ditreskrimum Polda Sulut. (Foto: dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    “Kehadiran klien kami di Polda Sulut, erat kaitannya dengan pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri Nomor 02 Tahun 2022, berupa penyalahgunaan kewenangan dan jabatan yang diduga melibatkan oknum Direktur Kriminal Reserse Polda Sulut”.
    HANAFI SALEH, S.H, KUASA HUKUM KARTINI GHAGANSA.

    Pilarmanado.com, MANADO – Kartini Ghagansa kembali mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), untuk memberikan keterangan terkait dihentikannya penyidikan atas perkara yang melibatkan dirinya, Selasa, 31 Maret 2026.
    Kedatangan Kartini ke Polda Sulut, didampingi penasihat hukumnya Hanafi Saleh, S.H dan Renaldi Muhamad, S.H, dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners.

    Kartini dimintai keterangan di ruang Pengamanan Internal (Paminal) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), kurang lebih dua jam empat puluh lima menit, dengan sepuluh pertanyaan.
    “Pengambilan keterangan klien kami (Kartini – red) terkait pelanggaran etik terhadap Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesa (Per-Kap) Nomor 07 Tahun 2022 Pasal 10 Ayat 1 Huruf a Poin 1, Pasal 10 Ayat 1 Huruf d, Pasal 10 Ayat 2 Huruf c, dan Pasal 10 Ayat 2 Huruf k,” ujar Hanafi kepada wartawan usai persidangan.
    Menurut Hanafi, langkah hukum tersebut dilakukan kliennya yang merasa dirugikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP-3 atas surat pengaduan Nomor SPSP/16/I/2026, tertanggal 16 Maret 2026.

    Baca Juga:  PPDB Ajang Tampilkan Mutu Sekolah, Merry: Metode Gasing Bermanfaat

    Gugatan Praperadilan

    Menyinggung adanya upaya gugatan praperadilan yang bakal diajukan Kartini, Hanafi menegaskan, untuk langkah awal pihaknya masih fokus pada laporan – laporan ke bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut.
    “Secara teknis, langkah gugatan praperadilan kemungkinan besar kami (tim lawyer –red) lakukan,” ujar Hanafi.

    Sedangkan menyangkut masalah kliennya, Hanafi justru mempertanyakan mekanisme atau prosedural penanganan hukum, yang menurutnya janggal, berbelit, dan kemudian berimbas pada dibebaskannya pelapor dari status tersangka.

    Surati Kapolri

    Selain memberikan keterangan, Hanafi juga menandaskan kalau tim hukumnya telah menyurati Kapolri, Wakil Kapolri, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskim), Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kepala Badan Intelijen dan Pengamanan (Kabaintelkam), Kepala Devisi (Kadiv) Propam, Kadiv Hukum dan Kepala Biro (Karo) Paminal Markas Besar (Mabes) Polri.
    “Sesuai tanda terima yang ada pada kami, itu diterima pada tanggal 25 Maret 2026. Semoga kasus ini dapat berjalan dengan baik. Sebagai tim hukum Kartini Ghagansa, kami konsisten dan menghendaki kasus yang kami tangani harus benar – benar ditegakkan dan dituntaskan,” tandas Hanafi.

    Baca Juga:  Atlet Karate SD Negeri 11 Manado, Raih Tiket O2SN Tingkat Provinsi

    Penghentian Penyidikan

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perkara tersebut berawal setelah diterbitkannya SP-3, dengan alasan tidak cukup bukti, tertanggal 20 Februari 2026, yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.

    Hanafi Saleh, S.H dan Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H, M.H, M.Kn. (Foto: dokumentasi).

    Namun oleh penasihat hukum pelapormenilai, penghentian penyidikan tersebut tidak rasional. Disebutkan, laporan tersebut merupakan suatu pelanggaran terhadap Per-Kap Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
    Ada pun perkara yang dilaporkan berkaitan dengan sengketa tanah di Kawasan Ring Road, Kota Manado, yang merupakan milik Kartini Ghagansa. Dalam proses penyidikan sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, hingga menghadirkan ahli.
    Namun yang terjadi justru sebaliknya, di mana proses penyidikan berubah ketika berkas perkara yang semula ditangani Unit I dipindahkan ke Unit II Direskrimum Polda Sulut, berujung pada penghentian. Penulis: Christiaan: N.G.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Joi Tunjuk Santrawan Sebagai Kuasa Hukumnya

    1 April 2026

    Decky Berharap Polda Sulut Dapat Mengungkap Penyebab Kematian Karmel

    20 Maret 2026

    Jalan di Tempat, Karel Pertanyakan Hasil Penyelidikan Kematian Anaknya

    18 Maret 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Joi Tunjuk Santrawan Sebagai Kuasa Hukumnya

    1 April 202693 Views

    Keberatan Perkaranya Di-SP3, Kartini Kembali Datangi Polda Sulut

    1 April 202670 Views

    Decky Berharap Polda Sulut Dapat Mengungkap Penyebab Kematian Karmel

    20 Maret 2026194 Views

    Jalan di Tempat, Karel Pertanyakan Hasil Penyelidikan Kematian Anaknya

    18 Maret 2026298 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Joi Tunjuk Santrawan Sebagai Kuasa Hukumnya

    1 April 2026

    Keberatan Perkaranya Di-SP3, Kartini Kembali Datangi Polda Sulut

    1 April 2026

    Decky Berharap Polda Sulut Dapat Mengungkap Penyebab Kematian Karmel

    20 Maret 2026
    Terpopuler

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025931 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025925 Views

    Dialog di TV Nasional, Gubernur Yulius dan Ibu Anik Paparkan Sejumlah Program Strategis

    15 April 2025885 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.