Pilarmanado.com, MANADO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira), memberikan pendampingan hukum terhadap Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Cikarang, yang menjadi korban persekusi (pelarangan beribadah – red) oleh sekelompok orang.
Pendampingan hukum dilakukan LBH Gekira dengan menggandeng Kementerian Agama (Kemenag), sebagai bentuk jawaban terhadap pengekangan kaum nasrani menjalankan ibadah natal.
Sebagai solusinya, dan untuk menghindari terjadinya peristiwa serupa, ibadah natal akhirnya dialihkan di Hotel Lakeside Tel Cikarang, Rabu, 24 Desember 2025. Reaksi cepat itu dilakukan pasca terjadinya intimidasi terhadap jemaat, pada Rabu, 17 Desember 2025.

Ketua LBH Gekira, Dr.Santrawan Totone Paparang, S.H, M.H, M.Kn, kepada wartawan mengatakan, sikap inteloransi yang dilakukan kelompok – kelompok tertentu, berpotensi atas terganggunya ketertiban umum, pelanggaran hak konstitusional warga negara dalam menjalankan kebebasan beragama, jika pengekangan hak beribadah terus dibiarkan.
Santrawan mengatakan, pendampingan hukum tersebut merupakan wujud nyata komitmen LBH Gekira, dalam menjaga nilai – nilai Pancasila, Undang – Undang Dasar (UUD) 1945, serta persatuan dan kesatuan bangsa di tengah keberagaman agama.
Lebih jauh dijelaskan, LBH GEKIRA telah menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya, mendorong pemerintah daerah agar lebih proaktif mencegah dan menindak tindakan intoleransi.
“Kami (LBH Gekira – red), juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) berkewajiban memberikan perlindungan maksimal kepada jemaat HKBP Cikarang serta jemaat – jemaat lainnya di Indonesia, sehingga peristiwa – peristiwa serupa tidak terjadi lagi,” imbuh Santrawan.
Rediston Sirait, anggota tim LBH GEKIRA yang ditugaskan Ketua LBH Gerkira, Santrawan Paparang, menegaskan, penugasan tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi sayap Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), untuk memastikan ibadah natal Jemaat HKBP Cikarang, berlangsung aman, nyaman, terkendali dan terlindungi.
“LBH Gekira telah koordinasi dengan staf khusus (Stafsus) Menteri agama (Menag). Jemaat akan menggunakan lokasi alternatif di Hotel Lakeside Tel Cikarang untuk jangka waktu dua bulan, sambil menunggu proses dialog dan mediasi,” ujar Rediston.
Sementara Stafsus Menag, Gugug Gumelar, mengeaskan, Ibadah Natal Jemaat HKBP Cikarang berlangsung aman dan penuh sukacita, meski dilaksanakan di lokasi alternatif.
“Kami memberikan jaminan bahwa ibadah dapat terus berjalan sembari proses negosiasi dan mediasi antarwarga dilaksanakan,” tegas Gugug.
LBH GEKIRA mencatat sejumlah bentuk persekusi yang dialami jemaat, antara lain penolakan terbuka terhadap ibadah natal, tekanan psikologis, serta ancaman dan penghalangan yang berpotensi mengganggu keamanan.
Atas dasar itu, LBH GEKIRA melakukan inventarisasi fakta, koordinasi dengan aparat keamanan, pendampingan lapangan, serta mendorong pemerintah daerah menjalankan kewajiban konstitusionalnya tanpa diskriminasi.
Penulis: Christiaan N.G.

