Pilarmanado,com, MANADO – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM – RAKO) menilai, Peraturan Pemerintah (Permen) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nomor 15 Tahun 2020, berpeluang menghambat terhadap upaya pencegahan korupsi, khususnya di kementerian tersebut.
LSM – RAKO menyebutkan, Permen tersebut tidak menunjukkan atau mengedepankan prinsip transparansi, meski kementerian tersebut mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar triliunan rupiah.
“Ada kesan, hanya organisasi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum – HAM) yang dilayani untuk mendapatkan informasi publik,” ujar Ketua LSM – RAKO Sulut, Harianto Nanga.
Harianto melalui siaran persnya menuliskan, untuk mendapatkan informasi publik, Permen PUPR hanya memprioritaskan kepada pemohon perseorangan maupun organisasi berbadan hukum dan telah disahkan oleh Kemenkum – HAM.

Padahal kata Harianto, pembuat peraturan tidak boleh membatasi informasi hanya kepada pihak – pihak tertentu, melainkan ke semua lini yang berkeinginan mendapatkan keterangan, terutama menyangkut belanja.
“Permen ini jelas bertentangan dengan Undang – Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik Disebutkan pada Pasal 4, setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang – Undang ini,” tandas Harianto, Rabu (29/01/2025).
Tidaklah mengherankan jika kemudian Permen tersebut menimbulkan tanda tanya, karena memberikan kesan tertutup dalam mengelolah keuangan.
Masalahnya, Kementerian PUPR selaku pengguna anggaran, telah mengeluarkan kebijakan yang berpotensi melindungi penyalahgunaan anggaran, dengan membuat aturan standar ganda.
“Kejadian seperti ini jelas dapat menghambat dalam pencegahan pemberantasan korupsi. Jika Permen ini tidak diubah dapat membuat para koruptor melenggang bebas dan bergentayangan di kementerian tersebut,” ketus Harianto.
Selain itu prinsip transparansi penggunaan anggaran sebagai mana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 juga diabaikan, sehingga sangat jelas produk Kementerian PUPR itu sangat menguntungkan.
Penulis: Refly Sanggel.
Editor : Indra Ngadiman.