Pilar Manado.com, MANADO – Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Manado, Julises Oehlers, SH, menolak meneken atau menandatangani tuntutan serta aspirasi tertulis yang diajukan aliansi warga peduli lingkungan, Senin (26/08/2024).

Ironisnya, Julises yang menolak menandatangani tuntutan tersebut, tidak menyampaikan alasannya. Sebaliknya, mantan kepala dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Manado itu, mengaku akan menfasilitasi aliansi warga peduli lingkungan bertemu Walikota Andrei Angouw, Kamis (29/08/2024).
Tuntutan itu disampaikan aliansi warga peduli lingkungan, saat menggelar aksi demo menolak reklamasi Pantai Karangria seluas 90 hektare untuk dijadikan daratan baru, di Kantor Walikota Manado.
Dalam tuntutannya, pendemo yang terdiri dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ormas OI, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan kelompok nelayan, menyerukan pemerintah segera menghentikan rencana reklamasi tersebut.
Selain itu, massa melalui orasinya menuntut kepada pemerintah daerah untuk mengembalikan hak – hak warga pesisir yang diserobot oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Walikota Manado harus berani memberikan sanksi kepada aparat kepala lingkungan, lurah dan camat yang mengawal proyek reklamasi,” teriak Awo, Ketua Nelayan Karangria, dalam orasinya.
Sementara Fenly Sigar, anggota aliansi warga peduli lingkungan tolak reklamasi, dengan suara lantang, mengatakan, telah mengantongi beberapa dokumen yang bermasalah, seperti yang termaktub dalam analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal)

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi jangan bohongi masyarakat dengan Amdal dan Izin yang bermasalah. Pantai milik semua orang, bukan pengembang.” ketus Fenly.
Selanjutnya, massa yang mendapat pengawalan ketat dari puluhan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Tuminting dan sejumlah polisi dari Kepolisian Resor (Polres) Manado, akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Penulis: Refly Sanggel
Editor : Indra Ngadiman