Pilarmanado.com, MANADO – Kuasa hukum rekayasa perkara palsu, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, MK.n, meminta pihak – pihak berkompoten untuk mengawasi jalannya penyelidikan kasus tersebut, yang kini tengah dilakukan Itwasda dan Propram Polda Sulut.
Pernyataan itu disampaikan Santrawan, menyusul telah ditindaklanjutnya pengaduan kliennya, Lilis Suryani Damis, Muhamad Rezky Dwi Putra dan Rekshari Yayan Mamonto, atas dugaan keterlibatan Direskrimsus, Kombes Pol Ganda Saragih, SIK ke Subbag Yanduan Polda Sulut, Senin (12/08/2024).
Peraih predikat cum laude, untuk kategori strata 1 hukum, magister hukum dan kenotariatan serta doktoral itu, mengatakan, pengawalan dan pengawasan atas perkara penyalahgunaan wewenang anggota Polri, menjadi kunci utama berlanjut tidaknya proses penyelidikan.

“Dalam waktu dekat, saya bersama rekan saya, Hanafi Saleh, SH dan tim, akan berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan bukti – bukti keterlibatan oknum polisi ke Mabes Polri,” tandas ayah dua anak itu, kepada Pilarmanado.com, Jumat (16/08/2024).
Lebih jauh disebutkan, dia bersama tim dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang & Hanafi, akan meminta keadilan kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk menuntaskan kasus yang dapat mencoreng institusi kepolisian.
Selain Kapolri, Satrawan dan Hanafi juga memastikan menyurat ke Wakil Kapolri, Kabareskrim, Irwasum, Kadiv Propam, Karo Paminal, Badan Intelkam Polri dan Komisi III DPR – RI.
Sementara Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Tamsil, membenarkan kalau perkaranya sementara ditangani Itwasda dan Propam. Dikatakan, tindak lanjut kasusnya merupakan instruksi Kapolda Sulut, Irjen Pol Yudhiawan.
“Seiring viralnya kasus tersebut di sejumlah media dan media sosial, Pak Kapolda telah mengambil langkah hukum untuk menindaklanjutinya,” ujar Michael, Jumat (16/08/2024).
Untuk langkah awal kata dia, penyidik akan meminta keterangan oknum –oknum polisi yang diduga mengetahui perkara itu. Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan kepada Direskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih. Namun mereka itu masih sebatas saksi,” katanya.
Mencuatnya kasus tersebut, seiring dengan dikabulkannya gugatan pra peradilan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, atas gugatan yang diajukan Lilis Cs, Senin (15/07/2024).

Selain itu, persidangan yang dipimpin hakim tunggal, Iriyanto Tiranda, SH, MH, memerintah Polda Sulut segera mengembalikan emas seberat 18,73 kilogram milik Lilis.
Dalam amar putusannya, hakim Irianto menegaskan, penangkapan terhadap Lilis bukanlah Operasi Tangkap Tangan (OTT), sebagaimana yang disangkakan penyidik kepadanya.
Iriyanto juga menegaskan, penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan, penyitaan, penggeledahan serta penetapan tersangka oleh direktorat reserse kriminal khusus (Direskrimsus) Polda Sulut, tidak sah, cacat hukum dan batal demi hukum.
Penulis: Indra Ngadiman