Pilarmanado.com, MANADO – Sidang lokasi atau pemeriksaan setempat perkara dugaan penyerobotan yang melibatkan terdakwa Margaretha Makalew, digelar di lokasi sengketa (berdampingan dengan perumahan Taman Sari – red), Jumat, 21 November 2025.
Sidang lokasi dipimpin ketua majelis hakim, Yance Patira, SH, MH, dibantu hakim anggota, Ronald Massang, SH, MH, dan Edwin Marentek, SH, MH. Selain itu hadir juga tim hukum terdakwa, Hanafi Saleh, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lili Muaya, SH, dan Laura Tombokan, SH.
PH – JPU Adu Argumen
Menariknya, pemeriksaan setempat di bawah guyuran hujan, sempat diwarnai adu argumentasi antara Penasihat Hukum (PH) terdakwa dengan JPU, namun berhasil dilerai majelis hakim.
Hanafi seusai sidang lokasi kepada wartawan mengatakan, fakta – fakta yang disampaikan kliennya jelas, di mana saat pelaksanaan eksekusi 25 November 2022, lahannya masuk di lahan eksekusi, berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama, No.19/Pdt.G/2019/PN.MNd, putusan 1976 junto putusan nomor 20/PT Manado, junto nomor 1533-K/Zip/1983.

“Waktu lalu, saat dilakukan pemeriksaan setempat, objek di dalamnya ada PT Graha Blessing dengan pihak anak – anak dari ahli waris dari Zeth Makelew. Buktinya, pelapor Darmawan atau kuasa hukumnya tapi tidak mengajukan keberatan,” ujar Hanafi.
Faktanya lanjut Hanafi, saat pelaksanaan eksekusi sampai gugatan baru hingga perlawanan dari pihak PT Graha Blessing (Tamansari) di tahun 2025, perkaranya tetap memenangkan Margaretha.
Sedangkan menyangkut gambar atau sketsa peta yang dijadikan bukti oleh JPU, Hanafi menegaskan, pada prinsipnya prinsipal (Margaretha – red) sudah menyatakan menerima dari oknum pegawai pengadilan.
“Dugaan kami, gambar itu ada. Kenapa gambar itu sampai ada, dugaan sebelum dilakukan eksekusi, ada satu tahap yang mendahului eksekusi, disebut pra-eksekusi, untuk membuat terang objek sengketa,” imbuh Hanafi, dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners.
Namun demikian Hanafi enggan membeberkan lebih jauh masalah tersebut. Hanya saja di sisi lain, Hanafi juga tidak keberatan jika buka – bukaan, asalkan digelar di lembaga atau institusi yang berhak mengadilinya.

“Jika buka bukaan, kita klarifikasi di bawah sumpah pengakuan – pengakuannya itu. Jangan seperti JPU, melakukan klarifikasi hanya sepihak saja. Hadirkan dalam sidang, itu baru gentle. Penyelesaian hukum itu harus buka – bukaan, transparan, bukannya sembunyi – sembunyi,” tandas Hanafi.
Sementara majelis hakim yang diwakili Ronald Massang, mengatakan, untuk kesimpulan sementara terdapat dua versi, pertama, plang yang dipasang terdakwa berada pada tanah milik korban. Sedangkan terdakwa menegaskan, plang dipasangnya di bibir got berdasarkan eksekusi 2022.
“Dengan adanya dua versi tersebut, kami majelis hakim akan mempertimbangkannya dalam putusan. Kami juga persilakan JPU menyimpulkan dalam tuntutan, dan penasihat hukum menyimpulkan dalam pembelaannya,” ujar Ronald yang juga humas atau juru bicara PN Manado. Penulis: Christiaan N.G.

