“Penyegelan yang dilakukan aparat terhadap tempat ibadah, menjadi atensi atau perhatian serius LBH GEKIRA. Peristiwa seperti ini telah terjadi berulang kali, sehingga perlu ada kejelasan hukum dan solusi yang adil bagi umat – umat beragama lainnya dalam memeluk dan menjalankan ibadah”. KETUA DPP LBH GEKIRA, Dr. SANTRAWAN TOTONE PAPARANG, S.H, M.H, M.Kn.
Pilarmanado.com, MANADO – Umat Kristen Tesalonika di Wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, mengaku resah, menyusul ketidaktahuan mereka melakukan ibadah Paskah, Minggu, 05 April 2026.
Pasalnya, rumah doa milik Gereja Persekutuan Oikoumene, tidak dapat digunakan sebagai tempat beribadah, menyusul disegelnya lokasi tersebut oleh aparat, usai pelaksanaan Jumat Agung, Jumat, 03 April 2026.

Menyikapi kecemasan umat, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) akhirnya angkat bicara.
Melalui Ketuanya, Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H, M.H, M.Kn, mengatakan, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada pengurus gereja, untuk mendapatkan keadilan dan keleluasan dalam menjalankan ibadah secara aman dan nyaman.
“Dijadwalkan, pengurus gereja akan bertemu dengan LBH GEKIRA pada Rabu, 8 April 2026. Pertemuan tersebut akan membahas langkah-langkah strategis, khususnya terkait proses perizinan pendirian rumah ibadah yang hingga kini belum mendapatkan respons dari pemerintah setempat,” ujar Santrawan, Sabtu, 04 April 2026.
Bertemu Bupati dan Muspida
Selain itu kata Santrawan, phaknya akan menghadap Bupati dan Wakil Bupati, serta Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) setempat, serta berkoordinasi berkoordinasi dengan Fraksi Partai Gerindra, agar dapat mendorong percepatan penerbitan izin pendirian rumah ibadah tersebut.
“Bagi kami, yang paling penting adanya kepastian hukum dalam pendirian rumah ibadah, serta perlunya komunikasi yang konstruktif antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya, sehingga kerukunan antarumat beragama dapat terus terjaga,” tandas Santrawan.
Umat Terpukul
Imbas penyegelan rumah doa tersebut, sejumlah pengurus dan umat mengaku terpukul atas kejadian tersebut.Ketua Yayasan Persekutuan Oikumenen Umat Kristyen (POUK) Tesalonika, Oktavianto Pardede, menegaskan, kegiatan ibadah yang dilakukan selama ini tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Dikatakannya, tempat ibadah letaknya jauh dari masjid dan pihaknya sudah menggunakan peredam suara. Selain itu kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP).
Menurutnya, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah dilakukan sejak 2023, tapi hingga kini belum rampung karena berbagai kendala teknis.
“Secara internal seluruh persiapan ibadah telah dilakukan, termasuk koordinasi dengan unsur Forkopimcam Teluknaga. Namun persoalan perizinan menjadi kendala utama,” ujar dia.
Penulis: Christiaan N.G.

