Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Pemprov Sulut Pastikan Tidak Ada Pemotongan Gaji ASN di 2026

    25 Oktober 2025

    Serahkan Bantuan Kapal Klinik, Mendagri – Gubernur Bahas Percepatan Pembangunan di Sulut

    24 Oktober 2025

    Pastikan Pembangunan di Sulut Merata, Gubernur Yulius Temui Menteri PUPR

    24 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Pemprov Sulut Pastikan Tidak Ada Pemotongan Gaji ASN di 2026

      By Indra25 Oktober 202517 Views
      Recent

      Pemprov Sulut Pastikan Tidak Ada Pemotongan Gaji ASN di 2026

      25 Oktober 2025

      Terima Kunjungan Konsul Republik Korea, Wagub Victor Bahas Kerjasama Bilateral

      24 Oktober 2025

      Pemprov Sulut Jajaki Potensi Kerja Sama dengan Australia

      23 Oktober 2025
    • Hukum & Kriminal

      Saksi Ahli Tegaskan: Perkara Margaretha Itu, Perdata Murni

      23 Oktober 2025

      Semblian Parpol Terima Dana Pembinaan dari Pemprov Sulut

      21 Oktober 2025

      Terima Perwakilan KPK, Gubernur Yulius: Kami Siap Dievaluasi

      21 Oktober 2025

      Terapkan Tertib Administrasi, Gubernur Terbitkan Surat Edaran

      20 Oktober 2025

      Santrawan – Hanafi: Perkara Margaretha Bukan Murni Perbuatan Pidana

      18 Oktober 2025
    • Sosial Politik

      Pemprov Sulut Pastikan Tidak Ada Pemotongan Gaji ASN di 2026

      25 Oktober 2025

      Terima Kunjungan Konsul Republik Korea, Wagub Victor Bahas Kerjasama Bilateral

      24 Oktober 2025

      Saksi Ahli Tegaskan: Perkara Margaretha Itu, Perdata Murni

      23 Oktober 2025

      Semblian Parpol Terima Dana Pembinaan dari Pemprov Sulut

      21 Oktober 2025

      Terima Perwakilan KPK, Gubernur Yulius: Kami Siap Dievaluasi

      21 Oktober 2025
    • Pendidikan

      Pemprov Sulut Pastikan Tidak Ada Pemotongan Gaji ASN di 2026

      25 Oktober 2025

      Terima Kunjungan Konsul Republik Korea, Wagub Victor Bahas Kerjasama Bilateral

      24 Oktober 2025

      Pemprov Sulut Jajaki Potensi Kerja Sama dengan Australia

      23 Oktober 2025

      Semblian Parpol Terima Dana Pembinaan dari Pemprov Sulut

      21 Oktober 2025

      Terima Perwakilan KPK, Gubernur Yulius: Kami Siap Dievaluasi

      21 Oktober 2025
    • Olahraga

      Gubernur Ingin Wujudkan Rano Wangun Jadi Kolam Renang Bertaraf Internasional

      20 Oktober 2025

      Raih Emas di Cabor Sambo, Juvanda: Persembahan Termanis bagi Masyarakat Nyiur Melambai

      20 Oktober 2025

      Pemprov Sulut Genjot Percepatan Renovasi Kolam Renang Rano Wangun Sario

      18 Oktober 2025

      Gubernur Yulius Optimis Sulut Mampu Berkompetisi di PON Beladiri II Kudus

      11 Oktober 2025

      Gubernur Yulius Selvanus Pastikan Penghargaan bagi Atlet Berprestasi

      6 Oktober 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Liora, Balita Korban Terbakarnya KM Barcelona V Jalani Perawatan Kesehatan Intensif

      24 Juli 2025

      Dialog di TV Nasional, Gubernur Yulius dan Ibu Anik Paparkan Sejumlah Program Strategis

      15 April 2025

      Peduli Sepak Bola Sulut, Rio Dondokambey Rekrut Pemain Muda Berbakat U-16

      15 Juni 2024

      Besuk Dewi di RS, Fabian: Kunjungan Ini Wujud Sepenanggungan dan Keprihatinan

      20 Mei 2024

      Terima Kunjungan Konsul Republik Korea, Wagub Victor Bahas Kerjasama Bilateral

      24 Oktober 2025

      Pemprov Sulut Jajaki Potensi Kerja Sama dengan Australia

      23 Oktober 2025

      Gubernur Ingin Wujudkan Rano Wangun Jadi Kolam Renang Bertaraf Internasional

      20 Oktober 2025

      Raih Emas di Cabor Sambo, Juvanda: Persembahan Termanis bagi Masyarakat Nyiur Melambai

      20 Oktober 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Siswa Asal Papua Kibarkan Sang Saka Merah Putih di Kemendikdasmen

      17 Agustus 2025

      Satrya ‘Etus’ Paparang Raih Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya

      7 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur Ingin Wujudkan Rano Wangun Jadi Kolam Renang Bertaraf Internasional

      20 Oktober 2025

      Raih Emas di Cabor Sambo, Juvanda: Persembahan Termanis bagi Masyarakat Nyiur Melambai

      20 Oktober 2025

      Didampingi Istri, Gubernur Yulius Hadiri TEI 2025

      18 Oktober 2025

      Asisten I Pemkot Manado Pimpin Sertijab Kadis Dikbud

      8 September 2025

      Pemprov Sulut Pastikan Tidak Ada Pemotongan Gaji ASN di 2026

      25 Oktober 2025

      Serahkan Bantuan Kapal Klinik, Mendagri – Gubernur Bahas Percepatan Pembangunan di Sulut

      24 Oktober 2025

      Pastikan Pembangunan di Sulut Merata, Gubernur Yulius Temui Menteri PUPR

      24 Oktober 2025

      Terima Kunjungan Konsul Republik Korea, Wagub Victor Bahas Kerjasama Bilateral

      24 Oktober 2025
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Saksi Ahli Tegaskan: Perkara Margaretha Itu, Perdata Murni

    Saksi Ahli Tegaskan: Perkara Margaretha Itu, Perdata Murni

    IndraBy Indra23 Oktober 202561 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Penasihat hukum terdakwa, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn (kiri - berdoa), Hanafi Saleh, SH, Renaldy Muhamad, SH dan Muhamad Faisal Tambi, SH. (Foto: dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    “Tidak satu pun saksi dan saksi pelapor yang diperiksa penyidik terkait Pasal 263 KUH Pidana. Mereka hanya diperiksa terkait Pasal 167 KHU Pidana. Jika benar mereka diperiksa ada kaitannya dengan Pasal 263, kenapa pasalnya tidak disebutkan atau dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)”.
    Dr SANTRAWAN TOTONE PAPARANG, SH, MH, M.Kn dan HANAFI SALEH, SH, PENASIHAT HUKUM TERDAKWA, MARGARETHA MAKALEW.

    Pilarmanado.com, MANADO – Sidang perkara dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan terdakwa Margaretha Makalew, semakin menarik untuk disimak, menyusul hadirnya dua ahli memberikan kesaksian dalam pesidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (22/10/2025).

    Terdakwa Margaretha Makalew (kursi roda), diapit kedua penasihat hukumnya. (Foto: dokumentasi).,

    Kedua saksi itu masing – masing, Dr Abdurrachman Konoras, SH, MH, ahli hukum perdata, sekaligus pengajar pada Universitas Trinita Kota Manado, dan Equenius Paransi, SH, MH, ahli hukum pidana, juga pengajar tetap di Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado.
    Ahli Dr Abdurrachman dalam pernyataannya menegaskan, perkara Margaretha dalam pandangan hukum perdata, lebih tepat diadili di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau dalam sidang keperdataan, bukannya kepidanaan.
    Masalahnya kata Abdurrachman, perkara yang menjerat Margaretha merupakan perdata murni, karena menyangkut hak kepemilikan semisal tanah, sehingga diperlukan unsur pembuktian terkait batas – batas.
    “Sebaliknya jika suatu perkara dipaksakan untuk diadili atau diproses pidana, konteks permasalahannya menjadi lain, sebab yang harus dibuktikan terlebih dahulu adalah status kepemilikan terhadap suatu barang atau benda,” ujar Abdurrachman mengingatkan.

    Pengambilan sumpah kepada saksi ahli perdata, Dr Abdurrachman Konoras, SH, MH. (Foto: dokumentasi).

    Sedangkan menyangkut surat kuasa jika didasarkan pada harta bersama, secara tegas Abdurrachman mengatakan, tidaklah sah jika hanya satu pihak yang menyetujui (menandatanganinya –red).
    Penegasan itu dia sampaikan atas pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, terkait surat yang dikuasakan Dharma Gunawan kepada anaknya Rudy Gunawan.
    “Surat kuasa yang diberikan haruslah dibedakan apakah bersifat khusus atau umum. Jika sifatnya khusus, yang dikuasakan dapat bertindak untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu sebagaimana telah dijelaskan secara terperinci. Sebaliknya jika tidak, surat tersebut haruslah dibatalkan,” tandas Abdurrachman.
    Sementara saksi ahli Equenius Paransi, menyorot soal penyalahgunaan kewenangan berupa penambahan pasal dalam surat dakwaan tidak melalui prosedural, menurut dia, oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan pihak yang bertanggung jawab, bukannya institusi atau lembaga.
    Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Hanafi Saleh, SH, meminta kepada ketua majelis hakim, Yance Patiran, SH, MH, menghadirkan saksi verbalisan (penyidik – red), bukti P-19 atau surat petunjuk dari JPU kepada penyidik dan pelapor Dharma Gunawan, untuk dihadirkan pada sidang lanjutan.
    “Yang bersangkutan (Dharma Gunawan –red) adalah pemberi kuasa kepada Rudy Gunawan. Kami ingin memastikan apakah tanah yang disengketakan adalah milik pribadi atau harta bersama,” ujar Santrawan dan Hanafi.

    0-0x0-0-0#

    Keduanya juga mengatakan kalau penyidik telah dilaporkan resmi kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut).
    “Sedangkan untuk JPU, kami juga melaporkan ke Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut. Menyangkut pernyataan JPU di mana objek perkara telah dieksekusi pada 1977, akan kami ajukan bukti, namun tidak dapat kami uraikan dalam persidangan ini,” ungkap keduanya.
    Selanjutnya, sidang yang berlangsung di ruang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H, dijadwalkan digelar kembali pada, Senin (03/11/2025). Penulis: Christiaan N. G.

    Baca Juga:  Gandeng Bulog, Pemprov Sulut Salurkan 2.773 Ton Beras
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Pemprov Sulut Pastikan Tidak Ada Pemotongan Gaji ASN di 2026

    25 Oktober 2025

    Terima Kunjungan Konsul Republik Korea, Wagub Victor Bahas Kerjasama Bilateral

    24 Oktober 2025

    Pemprov Sulut Jajaki Potensi Kerja Sama dengan Australia

    23 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Pemprov Sulut Pastikan Tidak Ada Pemotongan Gaji ASN di 2026

    25 Oktober 202517 Views

    Serahkan Bantuan Kapal Klinik, Mendagri – Gubernur Bahas Percepatan Pembangunan di Sulut

    24 Oktober 202516 Views

    Pastikan Pembangunan di Sulut Merata, Gubernur Yulius Temui Menteri PUPR

    24 Oktober 202514 Views

    Terima Kunjungan Konsul Republik Korea, Wagub Victor Bahas Kerjasama Bilateral

    24 Oktober 202512 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Pemprov Sulut Pastikan Tidak Ada Pemotongan Gaji ASN di 2026

    25 Oktober 2025

    Serahkan Bantuan Kapal Klinik, Mendagri – Gubernur Bahas Percepatan Pembangunan di Sulut

    24 Oktober 2025

    Pastikan Pembangunan di Sulut Merata, Gubernur Yulius Temui Menteri PUPR

    24 Oktober 2025
    Terpopuler

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025926 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025922 Views

    Dialog di TV Nasional, Gubernur Yulius dan Ibu Anik Paparkan Sejumlah Program Strategis

    15 April 2025881 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2025 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.