Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Humas Arsari Grup Minta Hillary Lasut Luruskan Informasi Natal Nasional 2026

    15 Oktober 2026

    Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

    15 Oktober 2026

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

      By Indra15 Oktober 202664 Views
      Recent

      Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

      15 Oktober 2026

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026
    • Hukum & Kriminal

      Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

      15 Oktober 2026

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      Hadirkan Saksi Konfrontir Noldy Lila, Dugaan Rekayasa BAP Oleh Oknum Penyidik II Polres Manado Terkuak

      8 Oktober 2026

      Diduga Merekayasa BAP, Bripka Fenly Dilapor ke Polda Sulut

      8 Oktober 2026

      Saksi Verbalisan Absen di Persidangan, Hakim ‘Ultimatum’ JPU

      5 Oktober 2026
    • Sosial Politik

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      Saksi Verbalisan Absen di Persidangan, Hakim ‘Ultimatum’ JPU

      5 Oktober 2026

      Dr. Santrawan: Status Saksi Perkara Gunung Ruang Dapat Ditinjau dari Fakta Persidangan

      1 Oktober 2026

      Tita Pastikan Tanda Tangannya Dipalsukan, Penasehat Hukum: Ada Rekayasa Perkara

      28 September 2026

      Diduga Langgar Statuta Unhas, Mendiktisainstek Diminta Tinjau Status Plt Rektor Unsrat

      28 September 2026
    • Pendidikan

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026

      Diduga Langgar Statuta Unhas, Mendiktisainstek Diminta Tinjau Status Plt Rektor Unsrat

      28 September 2026

      Plt Rektor Unsrat Diingatkan Tidak Ambil Kebijakan Strategis

      26 September 2026

      Jelang Pemilihan Rektor Unsrat, Plt Rektor Diingatkan Jaga Netralitas

      24 September 2026

      Bernostalgia ke Almamater, Dr. Santrawan Kupas Teori dan Praktik Hukum Pidana

      17 September 2026
    • Olahraga

      Maknai HUT ke-81 RI, Bupati Joune Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter

      5 Agustus 2026

      Sebanyak 169 Pesepak Bola Muda Ikuti Seleksi EPA 2026 di Manado

      6 Juli 2026

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Hadapi Ancaman El Nino, Pemkab dan Polres Minut Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

      5 Agustus 2026

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026

      PDAM Wanua Wenang Berbenah, Keluhan Pelanggan Direspons Cepat

      1 September 2026

      Sebanyak 16 Titik PJU di Matuari Rampung, Warga Kini Nikmati Penerangan

      16 Agustus 2026

      Wabup Minut Hadiri Puncak Gelaran TIFF

      9 Agustus 2026

      Suara dari Warga di 112 Hingga Sirene Damkar: Kisah ‘Om Damkar’ Melayani Manado

      23 September 2026

      Joune Ganda Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Minut

      16 Juni 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Humas Arsari Grup Minta Hillary Lasut Luruskan Informasi Natal Nasional 2026

      15 Oktober 2026

      Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

      15 Oktober 2026

      Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

      12 Oktober 2026

      PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

      11 Oktober 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Santrawan – Hanafi: Perkara Margaretha Bukan Murni Perbuatan Pidana

    Santrawan – Hanafi: Perkara Margaretha Bukan Murni Perbuatan Pidana

    IndraBy Indra18 Oktober 202540 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Sidang perkara penyerobotan tanah dan pemalsuan surat, dengan terdakwa Margaretha Makalew, yang digelar di Pengadilan Negeri Manado. (Foto: dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    “Gugat menggugat sudah terjadi sejak tahun 1976, kemudian berakhir pada tahun 2023, setelah pengadilan memutuskan melakukan eksekusi lahan yang disengketakan. Kalau sekarang ini dikatakan terdakwa melakukan pemalsuan surat atau data, dimana korelasinya?”
    Dr SANTRAWAN TOTONE PAPARANG, SH, MH, M.Kn dan HANAFI SALEH, SH, PENASIHAT HUKUM TERDAKWA MARGARETHA MAKALEW.

    Pilarmanado.com, MANADO – Tim penasihat hukum terdakwa Margaretha Makalew, mengungkapkan, perkara yang menyeret klien mereka itu, harusnya diuji melalui sidang perdata atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena bukannya murni perbuatan pidana.
    Penegasan itu disampaikan tim hukum dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners, dalam persidangan yang digelar di ruang Letnan Jenderal TNI Ali Said, SH, Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (15/10/2025).

    Tim kuasa hukum terdakwa, dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners. (Foto: dokumentasi).

    Dikatakan, perkara yang menjerat Margaretha Makalew, bukanlah suatu perbuatan pidana, karena tidak adanya unsur – unsur pemalsuan data atau surat, sebagaimana dituduhkan para saksi dan kemudian dituangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan.
    “Dalam data fisik dan data yuridis, nama Elizabeth Makalew, tidak pernah tercatat di dalamnya. Jika kejadiannya seperti itu, dugaan kuat kami, tanah tersebut adalah bodong. Berdasarkan bukti – bukti ini, kami tidak akan pernah surut membela perkara ini,” ketus Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, kepada wartawan usai persidangan.
    Selain itu, Santrawan juga menegaskan, mencermati pendapat saksi ahli dimana sketsa bisa dilakukan semua orang tanpa ada intrik pemalsuan, dapatlah dikatakan kalau gambar yang dilampirkan JPU sebagai bukti, adalah sampah.
    Menurut Santrawan, kasus tersebut mengundang pertanyaan mengingat perkaranya telah dimenangkan pengadilan sebanyak sembilan kali. Rancunya lagi, dalam sidang sekarang ini justru terdakwa dituding melakukan pemalsuan data atau surat, dan itu sulit untuk dibuktikan.

    Pengambilan sumpah saksi dari Badan Petnahan Nasional Kota Manado. (Foto: dokumentasi).

    Sementara penasihat hukum terdakwa lainnya, Hanafi Saleh, SH, menitikberatkan pada terbitnya sertifikat atas tanah yang disengketakan, saat perkara tersebut sementara berproses hukum.
    Hanafi mengatakan, dikeluarkannya sertifikat tersebut tidak semestikan dilakukan oleh lembaga atau institusi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado, mengingat perkaranya belum mengantongi putusan yang berkekuatan hukum tetap.
    “Logikanya, jika perkara ini yang telah melalui proses hukum panjang dan tiba – tiba disebut kalau klien kami melakukan pemalsuan data atau surat, tentu menimbulkan tanda tanya, dan rasanya itu tidaklah mungkin,” ujar Hanafi optimis.
    Menariknya, sidang yang menghadirkan saksi Alfrits Mamahit, eks Aparatur Sipil Negara (ASN) BPN Kota Manado, memberikan keterangan namun tidak sepenuhnya menyentuh pada masalah yang diperkarakan.
    Alfrits menerangkan kalau dirinya tidak ingin memberikan keterangan lebih detail lantaran bukan lagi sebagai pegawai BPN Manado. Begitu juga soal batas – batas tanah, Alfrits mengaku tidak tahu.
    Lain halnya dengan keterangan saksi ahli, Kepala BPN Manado, Jumalianto, justru mengakui kalau BPN wajib menjalankan putusan pengadilan, asalkan disertai kejelasan batas – batas tanah dan pengkuran sebelum melakukan eksekusi.

    Sedangkan menyangkut gambar yang tertera dalam sertifikat dapat disebut pemalsuan, menurut dia tidak, dengan alasan gambar tidak berbeda atau identik dengan nomor yang ditunjukkan.
    “Siapa saja bisa menggambar dan tidak ada larangan. Tetapi khusus gambar untuk mengukur, hanya BPN-lah yang diberikan kewenangan dari negara untuk menerbitkannya,” jelas Jumalianto.
    Sidang yang dipimpin Yance Patiran, SH, MH, dibantu hakim anggota Ronald Massang, SH, MH dan Mariany Korompot, SH, kembali mencuat setelah Margaretha Makalew dilaporkan Dharma Gunawan ke polisi dengan tudingan melakukan penyerobotan dan pemalsuan surat, atas tanah yang terletak di Kelurahan Paniki II, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
    Atas dasar itulah, penyidik menetapkan terdakwa dengan Pasal 167 Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyerobotan tanah dengan menambahkan Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat.
    Ikut mendampingi terdakwa dalam persidangan, masing – masing Reinaldy Muhammad, SH dan Muhamad Faisal Tambi, SH. Penulis: Christiaan N.G.

    Baca Juga:  KPU Bolmong Gelar Tes Tertulis Anggota PPS Untuk Pilkada 2024
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Humas Arsari Grup Minta Hillary Lasut Luruskan Informasi Natal Nasional 2026

    15 Oktober 2026

    Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

    15 Oktober 2026

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Humas Arsari Grup Minta Hillary Lasut Luruskan Informasi Natal Nasional 2026

    15 Oktober 2026162 Views

    Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

    15 Oktober 202664 Views

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026141 Views

    PS PKB GMIM Betel Sario Raih Medali Emas di Small Choir Seri B

    11 Oktober 2026120 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Humas Arsari Grup Minta Hillary Lasut Luruskan Informasi Natal Nasional 2026

    15 Oktober 2026

    Sinkronkan Berkas Perkara 123, PH Tita Tambahani Ajukan Permintaan BAP Milik JPU

    15 Oktober 2026

    Dr. Santrawan: Penetapan Nayodo Kurniawan Sebagai Tersangka Harus Dikaji Cermat

    12 Oktober 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,700 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025947 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025939 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.