Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Kuasa Hukum Kartini: Status Tersangka Erisman Cs Memenuhi Syarat

    14 Mei 2026

    Hanafi: Bukti yang Diajukan Kartini Telah Memenuhi Syarat Dua Alat Bukti

    13 Mei 2026

    Praperadilan Mantan Pejabat Bank Swasta di Manado Ditolak Hakim

    12 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Kuasa Hukum Kartini: Status Tersangka Erisman Cs Memenuhi Syarat

      By Indra14 Mei 202651 Views
      Recent

      Kuasa Hukum Kartini: Status Tersangka Erisman Cs Memenuhi Syarat

      14 Mei 2026

      Hanafi: Bukti yang Diajukan Kartini Telah Memenuhi Syarat Dua Alat Bukti

      13 Mei 2026

      Praperadilan Mantan Pejabat Bank Swasta di Manado Ditolak Hakim

      12 Mei 2026
    • Hukum & Kriminal

      Kuasa Hukum Kartini: Status Tersangka Erisman Cs Memenuhi Syarat

      14 Mei 2026

      Hanafi: Bukti yang Diajukan Kartini Telah Memenuhi Syarat Dua Alat Bukti

      13 Mei 2026

      Praperadilan Mantan Pejabat Bank Swasta di Manado Ditolak Hakim

      12 Mei 2026

      Dr. Konoras: Termohon Harus Mampu Buktikan Sah Tidaknya Putusan Pengadilan

      12 Mei 2026

      Ahli Pidana: Penetapan SP3 di Perkara Pemalsuan Cacat Prosedural

      9 Mei 2026
    • Sosial Politik

      Rektor Unsrat Diduga Tersandung Masalah Hukum, Pemilihan Ulang Dekan Fapet Menggantung

      26 April 2026

      Rugikan Pemilih, Eddy: Evaluasi Aturan Wajibkan Calon Kumtua Kumpulkan KTP

      22 April 2026

      Peduli Pendidikan Sulut, Kemendikdasmen Merevitalisasi 248 Sekolah

      22 April 2026

      Kolonel Tamara Irup Apel Kerja Kejati Sulut

      20 April 2026

      Pilkades Serentak di Kabupaten Minahasa Munculkan Pendatang Baru

      15 April 2026
    • Pendidikan

      Rektor Unsrat Diduga Tersandung Masalah Hukum, Pemilihan Ulang Dekan Fapet Menggantung

      26 April 2026

      Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian, Pendaftaran Mulai 4 Mei

      25 April 2026

      Faperta Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian

      25 April 2026

      Peduli Pendidikan Sulut, Kemendikdasmen Merevitalisasi 248 Sekolah

      22 April 2026

      Pilkades Serentak di Kabupaten Minahasa Munculkan Pendatang Baru

      15 April 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian, Pendaftaran Mulai 4 Mei

      25 April 2026

      Faperta Unsrat Buka Prodi Jenjang S3 Ilmu Pertanian

      25 April 2026

      Peduli Pendidikan Sulut, Kemendikdasmen Merevitalisasi 248 Sekolah

      22 April 2026

      Pilkades Serentak di Kabupaten Minahasa Munculkan Pendatang Baru

      15 April 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Kuasa Hukum Kartini: Status Tersangka Erisman Cs Memenuhi Syarat

      14 Mei 2026

      Hanafi: Bukti yang Diajukan Kartini Telah Memenuhi Syarat Dua Alat Bukti

      13 Mei 2026

      Praperadilan Mantan Pejabat Bank Swasta di Manado Ditolak Hakim

      12 Mei 2026

      Dr. Konoras: Termohon Harus Mampu Buktikan Sah Tidaknya Putusan Pengadilan

      12 Mei 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Saksi Ahli Tegaskan: Perkara Margaretha Itu, Perdata Murni

    Saksi Ahli Tegaskan: Perkara Margaretha Itu, Perdata Murni

    IndraBy Indra23 Oktober 202593 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Penasihat hukum terdakwa, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn (kiri - berdoa), Hanafi Saleh, SH, Renaldy Muhamad, SH dan Muhamad Faisal Tambi, SH. (Foto: dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    “Tidak satu pun saksi dan saksi pelapor yang diperiksa penyidik terkait Pasal 263 KUH Pidana. Mereka hanya diperiksa terkait Pasal 167 KHU Pidana. Jika benar mereka diperiksa ada kaitannya dengan Pasal 263, kenapa pasalnya tidak disebutkan atau dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)”.
    Dr SANTRAWAN TOTONE PAPARANG, SH, MH, M.Kn dan HANAFI SALEH, SH, PENASIHAT HUKUM TERDAKWA, MARGARETHA MAKALEW.

    Pilarmanado.com, MANADO – Sidang perkara dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan terdakwa Margaretha Makalew, semakin menarik untuk disimak, menyusul hadirnya dua ahli memberikan kesaksian dalam pesidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (22/10/2025).

    Terdakwa Margaretha Makalew (kursi roda), diapit kedua penasihat hukumnya. (Foto: dokumentasi).,

    Kedua saksi itu masing – masing, Dr Abdurrachman Konoras, SH, MH, ahli hukum perdata, sekaligus pengajar pada Universitas Trinita Kota Manado, dan Equenius Paransi, SH, MH, ahli hukum pidana, juga pengajar tetap di Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado.
    Ahli Dr Abdurrachman dalam pernyataannya menegaskan, perkara Margaretha dalam pandangan hukum perdata, lebih tepat diadili di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau dalam sidang keperdataan, bukannya kepidanaan.
    Masalahnya kata Abdurrachman, perkara yang menjerat Margaretha merupakan perdata murni, karena menyangkut hak kepemilikan semisal tanah, sehingga diperlukan unsur pembuktian terkait batas – batas.
    “Sebaliknya jika suatu perkara dipaksakan untuk diadili atau diproses pidana, konteks permasalahannya menjadi lain, sebab yang harus dibuktikan terlebih dahulu adalah status kepemilikan terhadap suatu barang atau benda,” ujar Abdurrachman mengingatkan.

    Pengambilan sumpah kepada saksi ahli perdata, Dr Abdurrachman Konoras, SH, MH. (Foto: dokumentasi).

    Sedangkan menyangkut surat kuasa jika didasarkan pada harta bersama, secara tegas Abdurrachman mengatakan, tidaklah sah jika hanya satu pihak yang menyetujui (menandatanganinya –red).
    Penegasan itu dia sampaikan atas pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, terkait surat yang dikuasakan Dharma Gunawan kepada anaknya Rudy Gunawan.
    “Surat kuasa yang diberikan haruslah dibedakan apakah bersifat khusus atau umum. Jika sifatnya khusus, yang dikuasakan dapat bertindak untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu sebagaimana telah dijelaskan secara terperinci. Sebaliknya jika tidak, surat tersebut haruslah dibatalkan,” tandas Abdurrachman.
    Sementara saksi ahli Equenius Paransi, menyorot soal penyalahgunaan kewenangan berupa penambahan pasal dalam surat dakwaan tidak melalui prosedural, menurut dia, oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan pihak yang bertanggung jawab, bukannya institusi atau lembaga.
    Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Hanafi Saleh, SH, meminta kepada ketua majelis hakim, Yance Patiran, SH, MH, menghadirkan saksi verbalisan (penyidik – red), bukti P-19 atau surat petunjuk dari JPU kepada penyidik dan pelapor Dharma Gunawan, untuk dihadirkan pada sidang lanjutan.
    “Yang bersangkutan (Dharma Gunawan –red) adalah pemberi kuasa kepada Rudy Gunawan. Kami ingin memastikan apakah tanah yang disengketakan adalah milik pribadi atau harta bersama,” ujar Santrawan dan Hanafi.

    0-0x0-0-0#

    Keduanya juga mengatakan kalau penyidik telah dilaporkan resmi kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut).
    “Sedangkan untuk JPU, kami juga melaporkan ke Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut. Menyangkut pernyataan JPU di mana objek perkara telah dieksekusi pada 1977, akan kami ajukan bukti, namun tidak dapat kami uraikan dalam persidangan ini,” ungkap keduanya.
    Selanjutnya, sidang yang berlangsung di ruang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H, dijadwalkan digelar kembali pada, Senin (03/11/2025). Penulis: Christiaan N. G.

    Baca Juga:  Luluskan Murid Seratus Persen, SD Negeri 05 Manado Dapat Jatah 4 Rombel
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Kuasa Hukum Kartini: Status Tersangka Erisman Cs Memenuhi Syarat

    14 Mei 2026

    Hanafi: Bukti yang Diajukan Kartini Telah Memenuhi Syarat Dua Alat Bukti

    13 Mei 2026

    Praperadilan Mantan Pejabat Bank Swasta di Manado Ditolak Hakim

    12 Mei 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Kuasa Hukum Kartini: Status Tersangka Erisman Cs Memenuhi Syarat

    14 Mei 202651 Views

    Hanafi: Bukti yang Diajukan Kartini Telah Memenuhi Syarat Dua Alat Bukti

    13 Mei 202687 Views

    Praperadilan Mantan Pejabat Bank Swasta di Manado Ditolak Hakim

    12 Mei 20262 Views

    Dr. Konoras: Termohon Harus Mampu Buktikan Sah Tidaknya Putusan Pengadilan

    12 Mei 202628 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Kuasa Hukum Kartini: Status Tersangka Erisman Cs Memenuhi Syarat

    14 Mei 2026

    Hanafi: Bukti yang Diajukan Kartini Telah Memenuhi Syarat Dua Alat Bukti

    13 Mei 2026

    Praperadilan Mantan Pejabat Bank Swasta di Manado Ditolak Hakim

    12 Mei 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,662 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025940 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025937 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.