Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Gladi ANBK, SD GMIM 05 Tikala Manado Gandeng Sekolah Terdekat

    15 September 2025

    Ferdy Sukses Bangun Citra SD Negeri 78 Manado

    15 September 2025

    Diikuti Siswa Kelas Lima, Gladi ANBK SD Negeri 58 Manado Sukses

    14 September 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Gladi ANBK, SD GMIM 05 Tikala Manado Gandeng Sekolah Terdekat

      By Indra15 September 20253 Views
      Recent

      Gladi ANBK, SD GMIM 05 Tikala Manado Gandeng Sekolah Terdekat

      15 September 2025

      Ferdy Sukses Bangun Citra SD Negeri 78 Manado

      15 September 2025

      Margaretha Pastikan Plang yang Dihadirkan JPU di Persidangan, Palsu

      14 September 2025
    • Hukum & Kriminal

      Margaretha Pastikan Plang yang Dihadirkan JPU di Persidangan, Palsu

      14 September 2025

      Sidang Margaretha Bergulir, Santrawan – Hanafi ‘Obok – Obok’ Saksi Pelapor

      11 September 2025

      Mandeg di Polsek Dimembe, Altje Minta Kapolda Sulut Tuntaskan Penganiayaan Anaknya

      4 September 2025

      Santrawan – Hanafi Menduga Ada Pemalsuan Berkas dan Surat Dakwaan di Perkara Margaretha Makalew

      2 September 2025

      Santrawan: Ada Kejahatan Akta di Balik Beralihnya SHM Milik John Hamenda

      29 Agustus 2025
    • Sosial Politik

      Margaretha Pastikan Plang yang Dihadirkan JPU di Persidangan, Palsu

      14 September 2025

      Sidang Margaretha Bergulir, Santrawan – Hanafi ‘Obok – Obok’ Saksi Pelapor

      11 September 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Santrawan – Hanafi Menduga Ada Pemalsuan Berkas dan Surat Dakwaan di Perkara Margaretha Makalew

      2 September 2025

      Santrawan: Ada Kejahatan Akta di Balik Beralihnya SHM Milik John Hamenda

      29 Agustus 2025
    • Pendidikan

      Gladi ANBK, SD GMIM 05 Tikala Manado Gandeng Sekolah Terdekat

      15 September 2025

      Ferdy Sukses Bangun Citra SD Negeri 78 Manado

      15 September 2025

      Diikuti Siswa Kelas Lima, Gladi ANBK SD Negeri 58 Manado Sukses

      14 September 2025

      Ratusan Murid SD Negeri 02 Manado Mulai Nikmati MBG

      12 September 2025

      Gelar ANBK Mandiri, SD GMIM Map – Bar Kolaborasi dengan SMP Kristen 46 Manado

      12 September 2025
    • Olahraga

      Buka Embels Cup Futsal 2025, Steven: Kedepankan Sportivitas

      4 Agustus 2025

      Panitia Suro Cup Sosialisasi Persiapan Lomba Robot Sepak Bola

      23 Juli 2025

      Jericho France Sinahoy Atotoy, Dikukuhkan Sebagai Paskibra Kota Manado 2024

      15 Agustus 2024

      Peduli Sepak Bola Sulut, Rio Dondokambey Rekrut Pemain Muda Berbakat U-16

      15 Juni 2024

      Atlet SMP Katolik St Theresia Manado Sumbang Emas di Kejurnas Karate

      24 Mei 2024
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Liora, Balita Korban Terbakarnya KM Barcelona V Jalani Perawatan Kesehatan Intensif

      24 Juli 2025

      Dialog di TV Nasional, Gubernur Yulius dan Ibu Anik Paparkan Sejumlah Program Strategis

      15 April 2025

      Peduli Sepak Bola Sulut, Rio Dondokambey Rekrut Pemain Muda Berbakat U-16

      15 Juni 2024

      Besuk Dewi di RS, Fabian: Kunjungan Ini Wujud Sepenanggungan dan Keprihatinan

      20 Mei 2024

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Gubernur dan Wakil Gubernur Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

      26 Juli 2025

      Gubernur Yulius Pimpin Rakor Pengendalian Kebakaran Hutan

      24 Juli 2025

      Dijemput Gubernur, Menhub Tinjau Infrastruktur Transportasi WIT di Sulut

      21 Juli 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Siswa Asal Papua Kibarkan Sang Saka Merah Putih di Kemendikdasmen

      17 Agustus 2025

      Satrya ‘Etus’ Paparang Raih Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya

      7 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Asisten I Pemkot Manado Pimpin Sertijab Kadis Dikbud

      8 September 2025

      Apresiasi Prestasi Siswa SD Negeri 06 Manado, Steven: Terima Kasih PT Nestle

      26 Agustus 2025

      Satrya ‘Etus’ Paparang Raih Magister Kenotariatan Universitas Jayabaya

      7 Agustus 2025

      Gubernur dan Wakil Gubernur Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

      26 Juli 2025

      Gladi ANBK, SD GMIM 05 Tikala Manado Gandeng Sekolah Terdekat

      15 September 2025

      Ferdy Sukses Bangun Citra SD Negeri 78 Manado

      15 September 2025

      Diikuti Siswa Kelas Lima, Gladi ANBK SD Negeri 58 Manado Sukses

      14 September 2025

      Margaretha Pastikan Plang yang Dihadirkan JPU di Persidangan, Palsu

      14 September 2025
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Saksi Ahli: Tidak Tepat AGK Dijadikan Tersangka Dana Hibah GMIM

    Saksi Ahli: Tidak Tepat AGK Dijadikan Tersangka Dana Hibah GMIM

    EditorBy Editor6 Juni 2025104 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Simpati warga mengantarkan Asiano Gamy Kawatu, hingga ke mobil tahanan Polda Sulut, usai menghadiri sidang praperadilan dana hibah, yang digelar di PN Manado, Kamis (05/06/2025). (Foto: dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    Pilarmanado.com, MANADO – Empat saksi ahli yang dihadirkan dalam perkara dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kepada Sinode Gereja Masehi Injili Minahasa (GMIM), sepakat menyebutkan, AGK tidak tepat dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
    Sebaliknya kata mereka, pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut adalah mantan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey sebagai pemberi hibah dan Ketua Sinode GMIM Hein Arina, sebagai penerima hibah dan sebagai orang yang mewakili korporasi.

    Kuasa hukum pemohon dari kiri ke kanan, Zemmy Leihitu, SH, Hanafi Saleh, SH, Dr Santrawan Paparang, SH, MH, M.Kn dan saksi, Asiano Gamy Kawatu. (Foto: dokumentasi).

    Pendapat itu disampaikan empat saksi ahli pemohon masing – masing, Dr Abdurrachman Konoras, SH, MH, ahli hukum perdata, Dr Rodrigo Ellyas, SH, MH, ahli hukum pidana, Equenius Paransi, SH, MH, ahli hukum pidana dan Carlo Gerungan, SH MH, ahli hukum administrasi negara, dalam persidangan yang digelar di ruang Prof Dr Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (06/06/2025).
    Dikatakan keempatnya, AGK dalam perkara dana hibah harus dibedakan atau tidak boleh disamakan dengan peran pihak pemberi dan penerima hibah, karena kapasitasnnya hanyalah sebatas saksi.
    Saksi Ahli Rodrigo mengatakan, jika dicermati dari pandangan hukum pidana umum, penyidik sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka, harus memiliki dua alat bukti utama.
    “Artinya, jika syarat tersebut belum didapat, seseorang tidak dapat dijadikan tersangka. Namun untuk kasus pidana khusus, dua alat bukti tidaklah cukup, karena harus ditambah dengan surat keterangan dalam lembaga berwenang, yang menerangkan adanya penyalahgunaan kewenangan dan berimbas pada terjadinya kerugian keuangan negara,” kata Rodrigo.

    Kuasa hukum termohon dari Kepolisian Daerah Sulut. (Foto: dokumentasi).

    Sementara Carlo, ahli hukum administrasi negara mengatakan, AGK tidak wajib apalagi harus bertanggung jawab, karena perannya hanya sebatas saksi. Selain itu, AGK juga tidak diberikan kewenangan oleh pejabat di atasnya (gubernur-red), untuk menyerahkan dana hibah kepada pihak kedua (Sinode GMIM-red).
    “Seandainya terjadi kesalahan prosedur, namun tidak ada kaitan langsung dengan saksi (AGK-red), yang harus bertanggung jawab adalah pelaksana yang diberikan kewenangan. Begitu juga dengan pihak kedua, harus bertanggung jawab atas penggunaan dana tersebut,” jelas Carlo.
    Sedangkan menyangkut Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPDH) Nomor: 001, Tertanggal 19 Januari 2022, dimana AGK pada waktu itu menjabat sebagai penjabat Sekretaris Pemprov Sulut, saksi ahli menegaskan, keberadaan saksi 1 merupakan perintah atasan (Gubernur Olly Dondokambey-red).

    Empat saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum pemohon dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Manado. (Foto: dokumentasi)

    Dalam perjanjian tersebut tandas saksi ahli, posisi AGK sebagai saksi 1 tidak ada tanggung jawab hukum, karena perannya bukan sebagai pemberi atau pun penerima dana hibah.
    Sebaliknya, yang bertanggung jawab adalah pihak 1 dan 2 sebagai pemberi dan penerima hibah atau pelaku perjanjian.
    Ada pun soal tidak diterimanya surat penetapan tersangka, baik oleh AGK maupun keluarganya, imbuh saksi ahli, dapat berimbas pada tidak sahnya suatu penahanan. Dikatakan, surat merupakan bagian dari alat bukti yang diterbitkan penyidik, sehingga wajib diserahkan kepada yang bersangkutan.
    Disebutkan, secara administrasi, proses yang menjadi prosedur harus dijalankan oleh penyidik, karena merupakan kewajiban sebagai syarat hukum. Sebaliknya jika masalah itu bukanlah menjadi syarat utama, tidak akan memengaruhi.

    Tim kuasa hukum pemohon memberikan keterangan pers usai persidangan. (Foto: dokumentasi).

    Lebih jauh para saksi ahli menyimpulkan, kerugian yang dialami tidak dapat dibebankan kepada saksi AGK, karena posisinya bukan sebagai pemberi atau penerima dana hibah.
    Dengan demikian, penahanan, penangkapan, penyitaan, penggeledahan serta penetapan tersangka terhadap AGK, batal demi hukum. Masalahnya, ungkap saksi ahli, telah terjadi error in persona, dimana dalam penetapan tersangka harusnya ditujukan kepada pihak yang bertanggung jawab, bukannya AGK.
    Penulis: Indra Ngadiman.

    Baca Juga:  SD Negeri 83 Manado Dapat Bantuan Empat RKB
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Gladi ANBK, SD GMIM 05 Tikala Manado Gandeng Sekolah Terdekat

    15 September 2025

    Ferdy Sukses Bangun Citra SD Negeri 78 Manado

    15 September 2025

    Margaretha Pastikan Plang yang Dihadirkan JPU di Persidangan, Palsu

    14 September 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Gladi ANBK, SD GMIM 05 Tikala Manado Gandeng Sekolah Terdekat

    15 September 20253 Views

    Ferdy Sukses Bangun Citra SD Negeri 78 Manado

    15 September 20252 Views

    Diikuti Siswa Kelas Lima, Gladi ANBK SD Negeri 58 Manado Sukses

    14 September 20259 Views

    Margaretha Pastikan Plang yang Dihadirkan JPU di Persidangan, Palsu

    14 September 202512 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Gladi ANBK, SD GMIM 05 Tikala Manado Gandeng Sekolah Terdekat

    15 September 2025

    Ferdy Sukses Bangun Citra SD Negeri 78 Manado

    15 September 2025

    Diikuti Siswa Kelas Lima, Gladi ANBK SD Negeri 58 Manado Sukses

    14 September 2025
    Terpopuler

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025925 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025922 Views

    Dialog di TV Nasional, Gubernur Yulius dan Ibu Anik Paparkan Sejumlah Program Strategis

    15 April 2025880 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2025 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.