Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

    4 Maret 2026

    Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

    3 Maret 2026

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

      By Indra4 Maret 202617 Views
      Recent

      Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

      4 Maret 2026

      Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

      3 Maret 2026

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      2 Maret 2026
    • Hukum & Kriminal

      Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

      3 Maret 2026

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      2 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Gubernur Sulut Setuju Penetapan Ranperda RTRW 2025 – 2044

      24 Februari 2026

      Gubenur YSK dan Forkopimda Sambut Kunjungan Jaksa Agung ke Sulut

      23 Februari 2026
    • Sosial Politik

      Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

      3 Maret 2026

      Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

      2 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Gubernur Sulut Setuju Penetapan Ranperda RTRW 2025 – 2044

      24 Februari 2026

      Jabat Ketua PN Manado, Nova Sasube Siap Laksanakan Amanah Pakta Integritas

      18 Februari 2026
    • Pendidikan

      Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

      26 Februari 2026

      Pemprov Sulut Raih Sertifikat Akreditasi Pelatihan dengan Nilai Tertinggi

      29 Januari 2026

      Dukung Perayaan Paskah Nasional di Sulut, YSK Ingatkan Kesiapan Panitia

      20 Januari 2026

      Bahas Direct Call, YSK Berharap BUMN Menjadi Kunci Utama

      19 Januari 2026

      SMA Negeri 7 Manado Mengolah Sisa MBG Menjadi Eco Enzim Ramah Lingkungan

      17 Januari 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Pemprov Sulut Salurkan Rp1,5 Miliar untuk Bencana Sumatera

      5 Desember 2025

      Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

      26 Februari 2026

      Kendalikan Inflasi, Gubernur YSK Tinjau GPM di Bitung

      26 Februari 2026

      Gubernur Yulius Pastikan Perbaikan Jembatan Serasi Masuk Daftar Prioritas

      5 Februari 2026

      Dukung Perayaan Paskah Nasional di Sulut, YSK Ingatkan Kesiapan Panitia

      20 Januari 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

      4 Maret 2026

      Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

      3 Maret 2026

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      2 Maret 2026

      Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

      2 Maret 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Saksi Termohon Kelimpungan Menjawab Pertanyaan Kuasa Hukum Lilis

    Saksi Termohon Kelimpungan Menjawab Pertanyaan Kuasa Hukum Lilis

    EditorBy Editor14 September 202425 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Kuasa hukum Lilis Damis, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, HK.n (kanan) dan Hanafi Saleh SH, (kiri), memeberikan keterangan pers usai persidangan. (Foto: dokumentasi)
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    Pilarmanado.com, MANADO – Dua saksi termohon dari direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), kelimpungan menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan kuasa hukum pemilik emas seberat 18,73 kilogram, Lilis Suryani Damis.
    Selain kelimpungan, kedua saksi beberapa kali melenceng menjawab pertanyaan kuasa hukum pemohon, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, MK.n dan Hanafi Saleh, SH, dari kantor Advokat & Konsultan Hukum pada Law Office Paparang – Hanafi & Partners.

    Pemeriksaan dokumen pembuktian milik termohon. (Foto: dokumentasi)

    Peristiwa itu terjadi saat digelarnya sidang di ruang Prof. Dr Wirjono Prodjodikoro, SH, Pengadilan Negeri (PN) Manado, dipimpin hakim tunggal, Erni Lily Gumolili, SH, MH, Jumat (13/09/2024).
    Kelimpungannya jawaban saksi, setelah kuasa hukum pemohon, Santrawan, menanyakan interview terhadap Lilis, yang diyakininya tidak pernah disodorkan surat pemanggilan oleh penyidik.
    Bahkan untuk memastikannya, alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Angkatan 1989 itu, mengajukan pertanyaan yang sama hingga beberapa kali.
    Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon menyentil peran Stenly Wuisang (SW) dalam perkara tersebut. Selain itu, kuasa hukum pemohon mempertanyakan kapasitas WS diinterview, apakah sebagai saksi atau penjual (terduga pelaku-red).

    Baca Juga:  Kuasa Hukum SHGB PT Kanaka Subur Sentosa Diingatkan Jangan Asbun, Warga: Eks SHM 150 Rekayasa
    Erni Lily Gumolili, SH, MH, memimpin sidang praperadilan antara Lilis Suryani Damis dengan Direskrimsus Polda Sulut, yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jumat (13/09/2024). (Foto: dokumentasi)

    “Pertanyaan ini kami ajukan, untuk menghubungkan dengan status klien kami yang kabarnya telah dijadikan tersangka. Berdasarkan keterangan saksi, ada yang namanya Stenly adalah seorang penjual,” kata Santrawan, peraih predikat cum laude strata satu hukum, program magister hukum dan kenotariatan serta program doktoral hukum itu.
    Pada bagian lain, saksi mengungkapkan kalau pihaknya tidak hanya menyita barang bukti berupa emas batangan, alat – alat bukti lainnya, tapi juga bukti baru berupa screenshot, namun pernyataan itu dimentahkan kuasa hukum pemohon.

    Saksi termohon yang dihadirkan Ditreskrimsus Polda Sulut. (Foto: dokumentasi)

    Kuasa pemohon secara tegas menyatakan, bukti screenshot juga ada pada mereka dan telah dipelajari serta sudah diserahkan pada praperadilan mula – mula yang diputuskan hakim pada 15 Juli lalu.
    Sementara kuasa hukum pemohon lainnya, Hanafi Saleh, lebih menfokuskan pada proses penyelidikan, penyidikan hingga sidang praperadilan baru, ada kaitannya dengan praperadilan lama, dijawab saksi tidak ada karena telah ada putusannya.

    Dua pendekar hukum, Dr Santrawan Totone Paparang (kanan) dan Hanafi Saleh (kiri)

    “Jika perkara lama tidak ada kaitannya dengan perkara yang baru, lantas dimaksud dengan sembilan belas emas batangan, yang mana objeknya. Dan apakah sempat ditanyakan kepada pemohon, emas itu dibeli dari Stenly, bulan dan tahunnya,” tanya Hanafi.
    Dasar itulah, kuasa hukum pemohon menyimpulkan kalau kliennya merupakan pihak yang harus dilindungi, bukannya menjadi korban untuk kepentingan pihak tertentu, mengingat kapasitasnya sebagai pembeli dan beretikat baik.
    Disebutkan juga, pihaknya menduga ada kejanggalan dalam penetapan tersangka yang hanya mengarah kepada klien mereka, sedangkan SW yang kapasitasnya sebagai penjual belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
    “Jika itu sampai terjadi, sangatlah beralasan jika saya dan rekan – rekan saya sesama kuasa hukum pemohon, menjatuhkan preseden buruk atas keputusan tersebut. Bagi kami, penetapan klien kami sebagai tersangka merupakan tebang pilih yang dilakukan Direskrimsus Polda Sulut,” ketus Santrawan.
    Sebaliknya, jika penyidik bertindak profesional dan objektif dengan mengedepankan prinsip presisi menegakkan hukum, tidak hanya pembeli yang ditetapkan sebagai tersangka tapi juga penjual.

    Baca Juga:  Gelar IHT Kurikulum Merdeka, Lexie: Full Day School Segera Diterapkan

    Penulis: Indra Ngadiman

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

    3 Maret 2026

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026

    Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

    2 Maret 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

    4 Maret 202617 Views

    Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

    3 Maret 202624 Views

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026146 Views

    Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

    2 Maret 202631 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Perjuangan YSK Buahkan Hasil, Menteri ESDM Sahkan 63 WPR di Sulut

    4 Maret 2026

    Santrawan – Hanafi Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Pendapat Saksi Ahli

    3 Maret 2026

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026
    Terpopuler

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025930 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025924 Views

    Dialog di TV Nasional, Gubernur Yulius dan Ibu Anik Paparkan Sejumlah Program Strategis

    15 April 2025885 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.