Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026

    Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

    2 Maret 2026

    Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

    26 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      By Indra2 Maret 202625 Views
      Recent

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      2 Maret 2026

      Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

      2 Maret 2026

      Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

      26 Februari 2026
    • Hukum & Kriminal

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      2 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Gubernur Sulut Setuju Penetapan Ranperda RTRW 2025 – 2044

      24 Februari 2026

      Gubenur YSK dan Forkopimda Sambut Kunjungan Jaksa Agung ke Sulut

      23 Februari 2026

      Jabat Ketua PN Manado, Nova Sasube Siap Laksanakan Amanah Pakta Integritas

      18 Februari 2026
    • Sosial Politik

      Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

      2 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Gubernur Sulut Setuju Penetapan Ranperda RTRW 2025 – 2044

      24 Februari 2026

      Jabat Ketua PN Manado, Nova Sasube Siap Laksanakan Amanah Pakta Integritas

      18 Februari 2026

      Perjuangkan Nasib Penambang, Gubernur YSK Hearing Bersama Komisi XII DPR RI

      30 Januari 2026
    • Pendidikan

      Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

      26 Februari 2026

      Pemprov Sulut Raih Sertifikat Akreditasi Pelatihan dengan Nilai Tertinggi

      29 Januari 2026

      Dukung Perayaan Paskah Nasional di Sulut, YSK Ingatkan Kesiapan Panitia

      20 Januari 2026

      Bahas Direct Call, YSK Berharap BUMN Menjadi Kunci Utama

      19 Januari 2026

      SMA Negeri 7 Manado Mengolah Sisa MBG Menjadi Eco Enzim Ramah Lingkungan

      17 Januari 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Pemprov Sulut Salurkan Rp1,5 Miliar untuk Bencana Sumatera

      5 Desember 2025

      Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

      26 Februari 2026

      Kendalikan Inflasi, Gubernur YSK Tinjau GPM di Bitung

      26 Februari 2026

      Gubernur Yulius Pastikan Perbaikan Jembatan Serasi Masuk Daftar Prioritas

      5 Februari 2026

      Dukung Perayaan Paskah Nasional di Sulut, YSK Ingatkan Kesiapan Panitia

      20 Januari 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      2 Maret 2026

      Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

      2 Maret 2026

      Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

      26 Februari 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Santrawan: Ada Kejahatan Akta di Balik Beralihnya SHM Milik John Hamenda

    Santrawan: Ada Kejahatan Akta di Balik Beralihnya SHM Milik John Hamenda

    EditorBy Editor29 Agustus 2025128 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Sidang pra peradilan antara Denny Wibisono Saputra Cs melawan Kepolisian Daerah Sulut, yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (28/08/2025). (Foto: dokumen).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    “Untuk penambahan pasal dan penetapan tersangka bukan mengacu kepada laporan polisi, tetapi berdasarkan alat bukti yang diketemukan oleh penyidik”.
    Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M. Kn, saksi fakta pada sidang pra peradilan

    Pilarmanado.com, MANADO – Penegakan hukum pidana bukan ada pada saksi, bukan ada pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukan ada pada advokad dan bukan ada pada hakim, tetapi penegakan hukum pidana secara subjektif ada pada penyidik.
    Sama halnya dengan penambahan pasal dalam suatu perkara, merupakan kewenangan penyidik, yang didasarkan pada alat bukti, peristiwa serta pengembangan suatu perkara.

    Pengambilan sumpah kepada saksi fakta, Dr Santrawan Totobne Paparang, SH, MH, M.Kn dan saksi korban, Jhon Hamenda. (Foto: dokumentasi).

    Demikian ditegaskan saksi fakta, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, dalam sidang pra peradilan antara pemohon Denny Wibisono Saputra, Arianto Mulja, Subagio Kasmin, Ratna Purwati Nicolas Badarudin dan Siman Slamet, dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) sebagai termohon, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (28/08/2025).
    Sedangkan menyangkut Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama John Hamenda, menurut Santrawan, merupakan suatu perbuatan kejahatan akta. Dikatakan alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Angkatan 89 itu, kejahatan akta milik kliennya itu melibatkan lima pelaku yang kini sedang menjalani proses hukum

    Saksi fakta, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, menyalami kuasa hukum pemohon, usai memberikan kesaksian. (Foto: dokumentasi)

    “Akta dapat dibatalkan jika kenyataannya ditemukan ada bukti pelanggaran, berupa khilaf, paksaan dan penipuan. Namun dalam praktek hukum pidana ditambahkan yang namanya penyalahgunaan keadaan,” tandas peraih cum laude untuk program magister hukum, magister kenotariatan.
    Ada pun yang menjadi inti permasalahan dalam SHM milik John Hamenda, berdasarkan kajian Pasal 1321 Kitab Undang – Undang Hukum (KUH) Perdata, terdapat unsur penipuan, bukannya wanprestasi.
    “Penyalahgunaan keadaan dilakukan para tersangka dengan memanfaatkan kondisi klien kami dalam keadaan tidak berdaya. Diketahui juga para tersangka tidak melakukan upaya hukum, seperti eksekusi, jika perjanjian diantara mereka telah melewati batas waktu,” tutur peraih predikat cum laude untuk program doktoral hukum.

    Santrawan Paparang, Jhon Hamenda didampingi Samuel Tatawai, SH, usai memberikan kesaksian. (Foto: dokumentasi).

    Dengan demikian upaya yang dilakukan para tersangka mengandung unsur melawan hukum, yaitu kejahatan kera putih atau white collar crime, karena melibatkan individu dan kelompok.
    Sementara John Hamenda yang dihadirkan sebagai saksi korban, menuturkan kalau akta miliknya hanya dititipkan kepada notaris Ratna Purwati Nicolas Badarudin. Namun herannya kata John, sertifikat miliknya itu justru beralih kepemilikannya.
    “Saya menitipkan sertifikat kepada notaris dan kemudian dialihkan kepada Denny Wibisono Saputra dan kawan – kawan, sebagai investor. Saya juga bilang, apakah aman sertifikat milik saya dititipkan kepada kalian,” tanya John meminta kepastian.

    Kuasa hukum termohon dari Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. (Foto: dokumentasi).

    Namun seiring waktu, sertifikat tersebut justru berpindah tangan kepemilikannya. Dasar itulah Jhon kemudian melakukan upaya hukum berupa pra peradilan dan akhirnya dikabulkan (dimenangkan – red).
    Pada kesempatan yang sama, Santrawan dan John juga menyampaikan terima kasih mereka kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulut, Irjen Pol Dr Roycke Harry Langie SIK, MH dan jajarannya, yang membuka kembali perkara tersebut, sehingga menjadi terang – benderang.
    Penulis: Christiaan N.G.

    Baca Juga:  SD Negeri 115 Manado Belum Menikmati MBG
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026

    Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

    2 Maret 2026

    Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

    26 Februari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 202625 Views

    Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

    2 Maret 20268 Views

    Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

    26 Februari 202610 Views

    Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

    26 Februari 20266 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026

    Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

    2 Maret 2026

    Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

    26 Februari 2026
    Terpopuler

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025930 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025924 Views

    Dialog di TV Nasional, Gubernur Yulius dan Ibu Anik Paparkan Sejumlah Program Strategis

    15 April 2025885 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.