Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Risiko Memecah Persatuan, LBH Gekira Imbau Jusuf Kalla Klarifikasi Kata Syahid

    14 April 2026

    Menang Aklamasi, MEP Pimpin Golkar Sulut 2026 – 2030

    12 April 2026

    Figur MEP Menguat, Dinilai Layak Pimpin Golkar Sulut

    11 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Risiko Memecah Persatuan, LBH Gekira Imbau Jusuf Kalla Klarifikasi Kata Syahid

      By Indra14 April 202698 Views
      Recent

      Risiko Memecah Persatuan, LBH Gekira Imbau Jusuf Kalla Klarifikasi Kata Syahid

      14 April 2026

      Figur MEP Menguat, Dinilai Layak Pimpin Golkar Sulut

      11 April 2026

      Bahas Kebebasan Beragama, LBH GEKIRA Temui Gubernur Banten

      10 April 2026
    • Hukum & Kriminal

      Risiko Memecah Persatuan, LBH Gekira Imbau Jusuf Kalla Klarifikasi Kata Syahid

      14 April 2026

      Bahas Kebebasan Beragama, LBH GEKIRA Temui Gubernur Banten

      10 April 2026

      Jadikan Hukum Sebagai Jalan Pengabdian

      9 April 2026

      Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

      7 April 2026

      Rumah Doa Disegel, Santrawan: Terjadi Berulang Kali, Perlu Kejelasan Hukum dan Solusi

      4 April 2026
    • Sosial Politik

      Risiko Memecah Persatuan, LBH Gekira Imbau Jusuf Kalla Klarifikasi Kata Syahid

      14 April 2026

      Figur MEP Menguat, Dinilai Layak Pimpin Golkar Sulut

      11 April 2026

      Bahas Kebebasan Beragama, LBH GEKIRA Temui Gubernur Banten

      10 April 2026

      Tak Hadiri Selebrasi Pemuda GMIM, Calvin: Gubernur Tidak Diundang

      9 April 2026

      Jadikan Hukum Sebagai Jalan Pengabdian

      9 April 2026
    • Pendidikan

      Bahas Kebebasan Beragama, LBH GEKIRA Temui Gubernur Banten

      10 April 2026

      FISIP UNSRAT Peringati Dies Natalis ke 62

      9 April 2026

      Jadikan Hukum Sebagai Jalan Pengabdian

      9 April 2026

      Ratusan Murid SMPN 02 Ikut TKA, Meytha: Membantu Mengukur Kualitas Pendidikan

      6 April 2026

      Jemaat GMIM Sinai Patmos Sea Dua Gelar Pawai Paskah

      4 April 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Bahas Kebebasan Beragama, LBH GEKIRA Temui Gubernur Banten

      10 April 2026

      Jadikan Hukum Sebagai Jalan Pengabdian

      9 April 2026

      Ratusan Murid SMPN 02 Ikut TKA, Meytha: Membantu Mengukur Kualitas Pendidikan

      6 April 2026

      Jemaat GMIM Sinai Patmos Sea Dua Gelar Pawai Paskah

      4 April 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Risiko Memecah Persatuan, LBH Gekira Imbau Jusuf Kalla Klarifikasi Kata Syahid

      14 April 2026

      Menang Aklamasi, MEP Pimpin Golkar Sulut 2026 – 2030

      12 April 2026

      Figur MEP Menguat, Dinilai Layak Pimpin Golkar Sulut

      11 April 2026

      Bahas Kebebasan Beragama, LBH GEKIRA Temui Gubernur Banten

      10 April 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Cacat Hukum, Hanafi Tolak Tanda Tangan Berita Acara Tahap II

    Cacat Hukum, Hanafi Tolak Tanda Tangan Berita Acara Tahap II

    EditorBy Editor6 Agustus 2025221 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Kejaksan Negeri Manado. (Foto: dokumentasi).
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    ‘Pimpinan Polri dan Kejaksaan jangan lagi melibatkan oknum – oknum penyidik berperilaku atau bermental tidak baik, untuk menangani perkara yang merugikan masyarakat pencari keadilan atau merusak institusi penegak hukum’.
    Kuasa Hukum Margaretha Makalew, Hanafi Saleh, SH.

    Pilarmanado.com, MANADO – Kuasa hukum tersangka Margaretha Makalew (MM), menolak menandatangani berita acara tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti-red), yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa, (05/08/2025).

    Kuasa Hukum Hanafi Saleh, SH (kedua kanan), Muhamad Faisal Tambi, SH. (kedua kiri) dan Renaldy Muhamad, SH, saat mendampingi klien mereka, Margaretha Makalew (duduk). Foto: dokumentasi).

    Penolakan itu dilakukan terkait tidak adanya pendampingan penasehat hukum atas diri tersangka, meski yang bersangkutan dijerat Pasal 263 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana atau hukuman penjara selama enam tahun.
    Kuasa hukum tersangka, Hanafi Saleh, SH, mengatakan, tidak adanya pendampingan penasehat hukum berlangsung sejak MM menjalani pemeriksaan di Unit II Harda (harta benda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) dan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
    “Saya menilai, proses penyidikan terhadap tersangka cacat formil dan cacat materiil (cacat hukum – red). Yang dilakukan baik penyidik kepolisian dan penyidik kejaksaan, bertentangan dengan hukum acara pidana, terutama Pasal 54 dan Pasal 56,” ujar Hanafi kepada wartawan, di ruang Tahap II, Kejari Manado.
    Hanafi mengatakan, dirinya heran dan curiga dengan kinerja penyidik yang tidak menyertakan hak – hak tersangka saat menjalani pemeriksaan. Padahal tambah Hanafi, dirinya yakin kalau penyidik mengetahui hal itu, namun sengaja tidak diindahkan.

    Hanafi Saleh, SH. (Foto: dokumentasi)

    Dasar itulah tambah Hanafi, dirinya menolak menandatangani berita acara tahap dua. Hanafi beralasan, ada dugaan berkas yang disodorkan JPU tidak lagi dicermati dan diteliti, meski mengandung unsur – unsur yang bertentangan dengan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
    “Konsekuensinya, kami akan mengambil langkah hukum lainnya melaporkan secara tertulis Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) dan jajarannya, termasuk Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulut,” ketus Hanafi, didampingi Renaldy Muhamad, SH dan Muhamad Faisal Tambi, SH.
    Lebih jauh Hanafi mengatakan, penahanan terhadap kliennya itu tidak akan terjadi jika hanya dijerat Pasal 176 KUHP yang mengatur tentang penyerobotan, dengan ancaman pidana sembilan bulan.
    “Lawannya klien saya berinisial G merupakan seorang pengusaha. Dia itu orang berduit, jadi dengan mudahnya dia mengatur perkara tersebut. Sedangkan kliennya, orangnya tidak ada duit, sehingga dengan gampangnya dikriminalisasi,” imbuh Hanafi.
    Sementara MM membenarkan kalau dirinya selama menjalani pemeriksaan tidak didampingi penasehat hukum. MM juga mengaku dirinya tidak pernah menjajalani pemeriksaan terkait Pasal 263 KUHP.
    “Tiba – tiba pada bulan Agustus 2025, saya mendapat surat untuk memeriksakan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara. Selanjutnya, saya dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejari Manado, dimana saya harus ditahan,” ujar Margaretha memelas.

    Ruang tahap dua Kejari Manado. (Foto: dokumentasi).

    Salah satu penyidik Unit II Harda Polda Sulut saat dikonfirmasi menolak memberikan keterangan secara rinci. Dikatakan si penyidik, dirinya telah dimutasikan sehingga tidak berhak untuk memberikan penjelasan.
    “Cobalah langsung mengonfirmasikan ke Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Harda II,” kata si penyidik menganjurkan.
    Sekadar diketahui, Margaretha menjalani pemeriksaan terkait dugaan lahan di Ring Road II, tepatnya di Kompleks Rumah Sakit Hermina dan Taman Sari.
    Penulis: Indra Ngadiman.

    Baca Juga:  Ruang Belajar SD Negeri 96 Butuh Perhatian, Steny Sukses Gelar Kegiatan HUT Proklamasi
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Risiko Memecah Persatuan, LBH Gekira Imbau Jusuf Kalla Klarifikasi Kata Syahid

    14 April 2026

    Figur MEP Menguat, Dinilai Layak Pimpin Golkar Sulut

    11 April 2026

    Bahas Kebebasan Beragama, LBH GEKIRA Temui Gubernur Banten

    10 April 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Risiko Memecah Persatuan, LBH Gekira Imbau Jusuf Kalla Klarifikasi Kata Syahid

    14 April 202698 Views

    Menang Aklamasi, MEP Pimpin Golkar Sulut 2026 – 2030

    12 April 202699 Views

    Figur MEP Menguat, Dinilai Layak Pimpin Golkar Sulut

    11 April 202615 Views

    Bahas Kebebasan Beragama, LBH GEKIRA Temui Gubernur Banten

    10 April 2026102 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Risiko Memecah Persatuan, LBH Gekira Imbau Jusuf Kalla Klarifikasi Kata Syahid

    14 April 2026

    Menang Aklamasi, MEP Pimpin Golkar Sulut 2026 – 2030

    12 April 2026

    Figur MEP Menguat, Dinilai Layak Pimpin Golkar Sulut

    11 April 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,630 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025935 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025932 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.