“Kami mendampingi terdakwa Margaretha Makalew, bukan karena uang, tapi karena nurani. Bukan karena dibayar tapi harga sebuah kebenaran. Margaretha Makalew, berjuang mencari keadllan. Dia berjuang melawan pengusaha terkenal”.
ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM PAPARANG – HANAFI & PARTNERS.
Pilarmanado.com, MANADO – Penasehat Hukum Margaretha Makalew, menduga adanya pemalsuan berkas perkara yang melibatkan oknum penyidik kepolisian berinisial SW. Ada dugaan, upaya itu dilakukan sejak terdakwa menjalani pemeriksaan, baik pada tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Selain berkas perkara yang dipalsukan, penasehat hukum juga mensinyalir adanya upaya memalsukan surat dakwaan yang dilakukan dua oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial LM dan LT.

Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn dan Hanafi Saleh, SH, penasehat hukum terdakwa kepada wartawan usai persidangan mengatakan, pihaknya menduga adanya permainan pasal yang berbuntut pada ditahannya klien mereka di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Selasa, 05 Agustus 2025.
“Saya dan Pak Hanafi akan buka – bukaan dalam sidang pemeriksaan saksi pekan depan. Kami akan membuktikan, bahwa benar telah terjadi pemalsuan berkas perkara dan surat dakwaan,” kata Santrawan, Senin (01/09/2025).
Selanjutnya kata Santrawan, oknum penydik yang menandatangani berkas perkara dan oknum JPU yang menandatangani berkas dakwaan, secara resmi akan diajukan laporan polisi.
Secara internal oknum polisi yang menandatangani berkas perkara akan dilaporkan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) dan inspektur pengawasan umum (Irwasum) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sedangkan untuk JPU yang menandatangani surat dakwan, peraih predikat cum laude untuk program magister hukum dan magister kenotariatan itu, akan dilaporkan secara internal kepada Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini sampai terjadi. Langkah laporan ini kami ambil karena tidak ada yang kebal hukum. Kami juga meminta rekan – rekan media untuk terus mengawal perkara ini,” tandas lulusan terbaik untuk program doktoral hukum.
Sementara Hanafi Saleh, SH, memastikan mengungkap seluruh fakta – fakta pelanggaran secara jelas, nyata serta tegas pada persidangan nanti. Menurut Hanafi, ungkapan tersebut harus dibeberkan sehingga duduk utama atau inti perkaranya menjadi jelas.
Disebutkannya, secara umum, berkas perkara, berita acara penyidikan hingga semua produk surat yang diterbitkan penyidik, tidak ada Pasal 263 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dituduhkan kepada terdakwa
“Terdakwa hanya diperiksa terkait Pasal 167 KUH Pidana yang mengatur tentang penyerobotan tanah. Kenapa ada Pasal 263, karena itulah pasal yang dijadikan alasan untuk menahan klien kami,” papar Hanafi.
Memprihatinkan lagi ungkap dia, meski penyidik dan JPU mengetahui kondisi fisik terdakwa yang sakit, tetap tidak mengubah sikap untuk menangguhkan penahanannya. Parahnya lagi lanjut Hanafi, JPU tetap pada pendiriannya meski penasehat hukum telah mengajukan penangguhan penahanan.

“Kami mendapat informasi dari anak – anak dan keluarga klien kami, ternyata JPU sudah menelpon petugas dimana terdakwa ditahan untuk tidak menerbitkan surat – surat, jangan sekali – kali diterbitkan. Inilah yang menjadi hambatan – hambatan kami,” ketus Hanafi.
Sekadar diketahui, perkara yang ditangani Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners, secara perdata telah menang sebanyak tiga kali hingga ke tahap eksekusi.
Untuk selanjutnya, sidang yang dipimpin Yance Patiran, SH, MH dan dilangsungkan Pengadilan Negeri (PN) Manado di ruang Purwoto S Gandasubrata, SH, menunda persidangan hingga Rabu, 10 September 2025.
Ada pun penasehat hukum yang mendampingi Santrawan dan Hanafi masing – masing, Samuel Tatawi, SH, Marcsano Wowor, SH, Muhamad Faisal Tambi, SH dan Renaldy Muhamad, SH.
Penulis: Indra Ngadiman.