Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Menang Aklamasi, MEP Pimpin Golkar Sulut 2026 – 2030

    12 April 2026

    Figur MEP Menguat, Dinilai Layak Pimpin Golkar Sulut

    11 April 2026

    Bahas Kebebasan Beragama, LBH GEKIRA Temui Gubernur Banten

    10 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Figur MEP Menguat, Dinilai Layak Pimpin Golkar Sulut

      By Indra11 April 202613 Views
      Recent

      Figur MEP Menguat, Dinilai Layak Pimpin Golkar Sulut

      11 April 2026

      Bahas Kebebasan Beragama, LBH GEKIRA Temui Gubernur Banten

      10 April 2026

      Tak Hadiri Selebrasi Pemuda GMIM, Calvin: Gubernur Tidak Diundang

      9 April 2026
    • Hukum & Kriminal

      Bahas Kebebasan Beragama, LBH GEKIRA Temui Gubernur Banten

      10 April 2026

      Jadikan Hukum Sebagai Jalan Pengabdian

      9 April 2026

      Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

      7 April 2026

      Rumah Doa Disegel, Santrawan: Terjadi Berulang Kali, Perlu Kejelasan Hukum dan Solusi

      4 April 2026

      Joi Tunjuk Santrawan Sebagai Kuasa Hukumnya

      1 April 2026
    • Sosial Politik

      Figur MEP Menguat, Dinilai Layak Pimpin Golkar Sulut

      11 April 2026

      Bahas Kebebasan Beragama, LBH GEKIRA Temui Gubernur Banten

      10 April 2026

      Tak Hadiri Selebrasi Pemuda GMIM, Calvin: Gubernur Tidak Diundang

      9 April 2026

      Jadikan Hukum Sebagai Jalan Pengabdian

      9 April 2026

      Joi Tunjuk Santrawan Sebagai Kuasa Hukumnya

      1 April 2026
    • Pendidikan

      Bahas Kebebasan Beragama, LBH GEKIRA Temui Gubernur Banten

      10 April 2026

      FISIP UNSRAT Peringati Dies Natalis ke 62

      9 April 2026

      Jadikan Hukum Sebagai Jalan Pengabdian

      9 April 2026

      Ratusan Murid SMPN 02 Ikut TKA, Meytha: Membantu Mengukur Kualitas Pendidikan

      6 April 2026

      Jemaat GMIM Sinai Patmos Sea Dua Gelar Pawai Paskah

      4 April 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Bahas Kebebasan Beragama, LBH GEKIRA Temui Gubernur Banten

      10 April 2026

      Jadikan Hukum Sebagai Jalan Pengabdian

      9 April 2026

      Ratusan Murid SMPN 02 Ikut TKA, Meytha: Membantu Mengukur Kualitas Pendidikan

      6 April 2026

      Jemaat GMIM Sinai Patmos Sea Dua Gelar Pawai Paskah

      4 April 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Menang Aklamasi, MEP Pimpin Golkar Sulut 2026 – 2030

      12 April 2026

      Figur MEP Menguat, Dinilai Layak Pimpin Golkar Sulut

      11 April 2026

      Bahas Kebebasan Beragama, LBH GEKIRA Temui Gubernur Banten

      10 April 2026

      Tak Hadiri Selebrasi Pemuda GMIM, Calvin: Gubernur Tidak Diundang

      9 April 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Santrawan: Tersangka Dana Hibah Dapat Lakukan Upaya Hukum Praperadilan

    Santrawan: Tersangka Dana Hibah Dapat Lakukan Upaya Hukum Praperadilan

    EditorBy Editor8 April 202586 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    “Seharusnya yang dijadikan tersangka bukan empat ASN dan Ketua Sinode GMIM, melainkan Olly Dondokambey, selaku Gubernur Sulut ketika itu. Selain itu, tersangka juga dapat meminta Pak Kapolri dan Pak Kabareskrim Polri, untuk melakukan gelar perkara khusus, sebagai upaya peninjauan kembali atas penetapan status tersangka tersebut,” urai Santrawan.

    Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn (kanan) dan Hanafi Saleh, SH (kiri). (Foto: dokumentasi).

    Pilarmanado.com, MANADO – Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijadikan tersangka dalam perkara dugaan pemberian dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kepada Sinode GMIM, dianjurkan untuk melakukan langkah hukum berupa gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Manado.
    Upaya tersebut merupakan hak untuk membuktikan kalau status tersangka yang dituduhkan penyidik kepolisian kepada seseorang, adalah tidak sah, cacat hukum dan batal demi hukum.
    Demikian disampaikan pakar hukum pidana, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, pasca penetapan tersangka yang kabarnya telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah, Selasa (08/04/2025).

    Tim dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners, (Foto: Dokumentasi)

    Dosen pasca sarjana dan program doktoral di beberapa perguruan tinggi di Jakarta itu, menegaskan, keputusan penyidik menetapkan tersangka dalam perkara tersebut terkesan dipaksakan, karena bukanlah sebagai penentu kebijakan.
    Sebaliknya, lanjut pemilik Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners, pihak yang paling bertanggung jawab adalah Olly Dondokambey, karena peristiwa itu terjadi saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Sulut.
    “Pertanggungjawaban itu wajib melekat utuh dalam satu kesatuan dimana kualifikasi deliknya disebut deelneming (penyertaan-red). Oleh karenanya, deelneming wajib dipandang dalam satu kesatuan dan tidak boleh terputus,” ujar, peraih predikat cum laude untuk program strata satu, magister dan program doktoral hukum itu, serius.
    Dasar itulah, Santrawan pun mempersilahkan mereka mengajukan upaya hukum praperadilan, untuk menguji sejauh mana kinerja penyidik dalam menempatkan kualitas sebagai tersangka, apakah sudah tepat atau justru membias.

    Usai persidangan gugatan praperadilan Jhon Hamenda di Pengadilan Negeri Manado. (Foto: Dokumentasi)

    Lebih jauh dijelaskannya, pertanggungjawaban yang dimaksud dalam hukum pidana, jenjangnya bertingkat. Jika dikaitkan dengan kasus tersebut, gubernur dan wakil gubernur merupakan penentu kebijakan atau decision maker, sehingga secara pidana pertanggungjawabannya tidak dapat dipisahkan.
    “Silahkan semua tersangka mengajukan upaya hukum. Uraikan peranan dari pelaku peserta, apakah mereka hanya sebagai alat yang digerakkan, atau kah sebagai sarana akhir untuk mewujudkan tujuan,” tandas Santrawan, sembari menambahkan kalau praperadilan merupakan upaya hukum yang diberikan Undang – Undang (UU).
    Di sisi lain, Santrawan yang baru saja memenangkan perkara praperadilan Jhon Hamenda di PN Manado, mengimbau para tersangka melaporkan oknum penyidik yang dinilai keliru menetapkan status tersangka, ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
    Penulis: Indra Ngadiman.

    Baca Juga:  Pelindung dan Pejuang Keadilan Masyarakat Kecil
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Menang Aklamasi, MEP Pimpin Golkar Sulut 2026 – 2030

    12 April 2026

    Perkuat Pembanguan Sulut, Gubernur YSK Raker Bersama Bupati/Walikota

    8 Februari 2026

    Jelang Nataru, Gubernur YSK Gelar GPM di Bolsel

    28 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Menang Aklamasi, MEP Pimpin Golkar Sulut 2026 – 2030

    12 April 202682 Views

    Figur MEP Menguat, Dinilai Layak Pimpin Golkar Sulut

    11 April 202613 Views

    Bahas Kebebasan Beragama, LBH GEKIRA Temui Gubernur Banten

    10 April 202698 Views

    Tak Hadiri Selebrasi Pemuda GMIM, Calvin: Gubernur Tidak Diundang

    9 April 202632 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Menang Aklamasi, MEP Pimpin Golkar Sulut 2026 – 2030

    12 April 2026

    Figur MEP Menguat, Dinilai Layak Pimpin Golkar Sulut

    11 April 2026

    Bahas Kebebasan Beragama, LBH GEKIRA Temui Gubernur Banten

    10 April 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,611 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025933 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025931 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.