“Seharusnya yang dijadikan tersangka bukan empat ASN dan Ketua Sinode GMIM, melainkan Olly Dondokambey, selaku Gubernur Sulut ketika itu. Selain itu, tersangka juga dapat meminta Pak Kapolri dan Pak Kabareskrim Polri, untuk melakukan gelar perkara khusus, sebagai upaya peninjauan kembali atas penetapan status tersangka tersebut,” urai Santrawan.

Pilarmanado.com, MANADO – Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijadikan tersangka dalam perkara dugaan pemberian dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kepada Sinode GMIM, dianjurkan untuk melakukan langkah hukum berupa gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Upaya tersebut merupakan hak untuk membuktikan kalau status tersangka yang dituduhkan penyidik kepolisian kepada seseorang, adalah tidak sah, cacat hukum dan batal demi hukum.
Demikian disampaikan pakar hukum pidana, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, pasca penetapan tersangka yang kabarnya telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah, Selasa (08/04/2025).

Dosen pasca sarjana dan program doktoral di beberapa perguruan tinggi di Jakarta itu, menegaskan, keputusan penyidik menetapkan tersangka dalam perkara tersebut terkesan dipaksakan, karena bukanlah sebagai penentu kebijakan.
Sebaliknya, lanjut pemilik Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang – Hanafi & Partners, pihak yang paling bertanggung jawab adalah Olly Dondokambey, karena peristiwa itu terjadi saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Sulut.
“Pertanggungjawaban itu wajib melekat utuh dalam satu kesatuan dimana kualifikasi deliknya disebut deelneming (penyertaan-red). Oleh karenanya, deelneming wajib dipandang dalam satu kesatuan dan tidak boleh terputus,” ujar, peraih predikat cum laude untuk program strata satu, magister dan program doktoral hukum itu, serius.
Dasar itulah, Santrawan pun mempersilahkan mereka mengajukan upaya hukum praperadilan, untuk menguji sejauh mana kinerja penyidik dalam menempatkan kualitas sebagai tersangka, apakah sudah tepat atau justru membias.

Lebih jauh dijelaskannya, pertanggungjawaban yang dimaksud dalam hukum pidana, jenjangnya bertingkat. Jika dikaitkan dengan kasus tersebut, gubernur dan wakil gubernur merupakan penentu kebijakan atau decision maker, sehingga secara pidana pertanggungjawabannya tidak dapat dipisahkan.
“Silahkan semua tersangka mengajukan upaya hukum. Uraikan peranan dari pelaku peserta, apakah mereka hanya sebagai alat yang digerakkan, atau kah sebagai sarana akhir untuk mewujudkan tujuan,” tandas Santrawan, sembari menambahkan kalau praperadilan merupakan upaya hukum yang diberikan Undang – Undang (UU).
Di sisi lain, Santrawan yang baru saja memenangkan perkara praperadilan Jhon Hamenda di PN Manado, mengimbau para tersangka melaporkan oknum penyidik yang dinilai keliru menetapkan status tersangka, ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Penulis: Indra Ngadiman.