Pilarmanado.com, MANADO – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA), Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H, M.H, M.Kn, mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah bersikap tegas, objektif, dan konstitusional menyikapi beribadatan umat Kristiani di Jalan Jenderal Sudirman, Bandung, Januari 2026.
Masalahnya kata Santrawan, prosesi beribadatan yang digelar di Ballroom Sudirman, bukan merupakan fasilitas umum, melainkan ruang tertutup, sehingga tidaklah mengganggu kenyamanan pihak – pihak non Kristiani .

“Lokasi tersebut merupakan ruang tertutup dan disewakan secara sah. Jadi, sangatlah keliru dan tidak beralasan, jika ada tudingan yang mengatakan kalau ibadah tersebut dilaksanakan di tempat yang dilarang (bukanlah fasilitas umum – red),” tandas Santrawan, menyikapi aksi sejumlah pihak yang mengatasnamakan organisasi dan kelompok masyarakat, yang memprotes kebaktian umat Nasrani tersebut, Rabu, 07 Januari 2026.
Sebaliknya, Santrawan menegaskan, pernyataan tersebut tidak hanya merupakan bentuk diskriminatif, tetapi juga berpotensi melanggar hukum, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pancasila dan Undang – Undang Dasar (UUD) 1945, tentang jaminan dan perlindungan hukum serta negara terhadap kebebasan beragama.
Disebutkannya, meski untuk hal beribadah telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri, namun khusus kebebasan beribadah wajib tunduk pada UUD 1945. Dikatakan, secara hierarki SKB tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.

“SKB tidak dapat dikategorikan sebagai lex specialis derogat legi generalis, karena syarat utamamya tidak boleh bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi,” jelas Santrawan.
KUH Pidana Baru
Lebih jauh diingatkan Santrawan, peristiwa yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, jelas bertentangan seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Pidana baru.
“KUHP baru memberi penegasan di mana setiap tindakan yang menghalangi, membubarkan, atau mengintimidasi pelaksanaan ibadah umat beragama dapat dikenakan sanksi pidana,” ujar dia, sembari menambahkan, tidak ada ruang pembenaran atas nama tekanan massa, tafsir sepihak, atau dalih administratif.
Penulis: Christiaan N.G.

