Pilarmanado.com, MANADO – Sidang lanjutan gugatan perkara perselisihan hubungan iIndustrial antara penggugat Indra Misman dengan tergugat PT Astra Internasional Isuzu Manado, kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kota Manado, Kamis (07/11/2024).
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Philip Pangalila, SH , MH, berlangsung di ruang Prof. Dr Wirjono Prodjodikoro, SH, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan tergugat.

Seusai mendengarkan keterangan saksi, hakim Philip pun berketetapan untuk melanjutkan ke sidang lokasi pada Senin, (18/11/2024) mendatang. Keputusan majelis hakim itu sangat dimungkinkan, mengingat agenda pemeriksaan terhadap saksi telah menyita waktu cukup panjang.
Kuasa hukum penggugat, Gelendy Lumingkewas, SH, saat memberikan keterangan pers menegaskan, kliennya diberhentikan PT Astra Internasional Isuzu Manado pada 18 Maret 2024, tanpa pesangon.
Menurut Gelendy, setiap pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan, wajib diberikan uang pesangon. Ditegaskan Gelendy, uang pesangon merupakan kewajiban perusahaan karena merupakan perintah undang – undang.

Apalagi kata dia, PHK yang dialami kliennya tidaklah sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan tergugat. Dasar itulah kata Gelendy, dia bersama rekannya akan membuktikan dalam persidangan, kesewenang – wenangan perusahaan terhadap klien mereka.
“Intinya, kami menuntut hak – hak ketenagakerjaan klien kami yang harus dipenuhi pihak perusahaan. Kalau sampai sekarang belum ada etikat baik dari perusahaan, itulah yang menjadi dasar kami untuk mempertanyakannya,” kata Gelendy.

Lebih jauh dikatakan, apa yang disangkakan perusahaan kepada penggugat tidaklah benar. Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan yang disampaikan para saksi, dimana kliennya dituduh tidur saat jam kerja tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Selain itu kata Gelendy, kliennya juga dituduh manajemen perusahaan melakukan pencurian oli. Kenyataannya, pada fakta persidangan tidak ada peristiwa tersebut yang melibatkan penggugat.
“Yang menjadi pertanyaan kami, apa yang dituduhkan perusahaan kepada penggugat. Kami juga berterima kasih kepada majelis hakim yang memimpin persidangan secara objektif,” katanya.
Penulis: Indra Ngadiman.