Pilarmanado.com, MANADO – Meski terjadi keterlambatan realisasi belanja Triwulan III 2025, namun bukanlah kendala bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) untuk mempercepat realisasi.
Menyikapi kendala tersebut, Pemprov Sulut akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1/25.9931/SEKR-BKAD, tertanggal 17 Oktober 2025, yang mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempercepat pelaksanaan belanja, tanpa mengabaikan validasi dokumen, tahapan pelaksanaan, dan mutu pekerjaan.

Dengan percepatan itu, Pemprov Sulut optimistis, realisasi anggaran dapat mencapai target sesuai harapan. Hal itu dilakukan untuk menjaga performa pendapatan dan belanja, termasuk penyelesaian tindak lanjut rekomendasi dari Badan pemeriksa Keuangan (BPK).
Terhitung 28 November 2025, kinerja Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menunjukkan capaian stabil dan progresif. Begitu juga dengan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TGR) sebesar Rp 5,53 miliar, telah ditindaklanjuti Pemprov Sulut, sebagai bagian dari penguatan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, Pemerintahan Yulius Selvanus Komaling Victor Mailangkay (YSK – Victory) berkomitmen serta optimis menjaga transparansi, dan selalu terbuka terhadap masukan konstruktif demi perbaikan tata kelola daerah, termasuk memperkuat kepercayaan publik, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemprov Sulut berkeyakinan, dengan dukungan semua pihak, realisasi APBD 2025 dapat segera dituntaskan secara maksimal, sehinggal slogan ‘Menuju Sulawesi Utara yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan’, tidak hanya sebatas pada retorika semata.
Realisasi APBD
Pada pos pendapatan daerah misalnya, Pemprov Sulut berhasil merealisasikan Rp 3,15 triliun atau 83,04 persen dari target senilai Rp 3,79 triliun. Sedangkan untuk komponen belanja daerah, terealisasi Rp 2,59 triliun atau 71,33 persen atau dari pagu tahunan sebesar Rp 3,64 triliun.
Begitu juga dengan pos penerimaan pajak daerah, telah terealisasi sebesar Rp 962 miliar atau 84,17 persen dari target Rp1,14 triliun. Sementara untuk pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH), telah terealisasi Rp1, 92 triliun atau 84,42 persen dari target Rp 2,27 triliun.
Sementara untuk realisasi belanja operasi, mencapai Rp1,98 triliun atau 73,39 persen dari target Rp 2,69 triliun, yang mencakup belanja barang dan jasa, belanja pegawai, belanja subsidi, belanja bunga, belanja hibah dan bantuan sosial.
Sama halnya dengan belanja modal yang difokuskan untuk belanja gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi, serta peralatan dan mesin, telah terealisasi sebesar Rp161,3 miliar.
Terakhir, untuk belanja transfer mencapai realisasi Rp 451,92 miliar yang merupakan bagi hasil kepada 15 kabupaten/kota. Berdasarkan monitoring kementerian dalam negeri (Kemendagri), kinerja pendapatan maupun belanja Pemprov Sulut, berada di atas rata – rata nasional dan tidak termasuk dalam zona merah.
Efisiensi Anggaran
Berdasarkan pencapaian yang telah disampaikan, pemerintah pusat melalui Instruksi presiden tentang efisiensi anggaran 2025, dapat diartikan sebagai bentuk penghematan secara keseluruhan.
Artinya, penghematan anggaran tidak hanya mengarah pada satu sektor saja, melainkan mencakup seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, untuk meninjau kembali rencana belanja, mengidentifikasi ruang efisiensi, serta mendokumentasikan langkah penghematan sebagai bagian dari akuntabilitas fiskal nasional.
Bagi Pemprov Sulut, kebijakan tersebut merupakan tanda awas untuk lebih berhati – hati dalam merealisasikan belanja, khususnya pada belanja modal dan barang/jasa. Penyesuaian itu dilakukan agar pelaksanaan program tetap selaras dengan potensi pendapatan serta kondisi fiskal yang dinamis pada tahun ini.
Sebagai pemegang kendali di pemerintahan, Gubernur YSK secara berkala melaksanakan evaluasi menyeluruh terhadap capaian pendapatan dan realisasi belanja, sekaligus memperbaiki hambatan yang muncul dalam pelaksanaan anggaran.
Ditandaskan gubernur, instruksi presiden tersebut merupakan suatu keputusan yang bijak, khususnya dalam penghematan anggaran. Apalagi dengan monitoring dan evaluasi mingguan terhadap realisasi APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, yang dilakukan kementerian dalam negeri (Kemendagri) secara aktif, Ysk yakin, penggunaan anggaran akan menjadi lebih terkontrol dan transparan. Penulis: Christiaan N.G.

