Pilarmanado.com, MANADO – Warga Desa Pondang, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), mendesak pemerintah daerah meninjau kembali keberadaan perusahaan ikan mentah yang berada di jalan utama Trans Sulawesi.
Selain itu warga juga meragukan keabsahan perizinan perusahaan tersebut, menyusul adanya larangan beroperasi terhadap usaha – usaha yang menghasilkan limbah di tengah kota.
Warga menambahkan kalau perusahaan tanpa papan nama yang letaknya bersebelahan dengan Kantor Pajak Minsel itu, terindikasi melakukan kegiatan bongkar muat ikan mentah, sehingga menebarkan bau anyir.
“Bau anyir yang ditebarkan perusahaan tersebut sangat menyengat hidung. Begitu juga dengan pengasapan, asapnya cukup mengganggu orang – orang yang lalu lalang di depan perusahaan,” ujar Stien Ransulangi, Warga Desa Pondang, Lingkungan 11, kepada Prosulut.com, Minggu (09/06/2024).

Dugaan kuat menyebutkan kalau bau anyir itu berasal dari ikan – ikan mentah yang dibersihkan. Begitu juga dengan limbah yang dihasilkan dan kemudian dialirkan atau dibuang telah sesuai aturan.
Dia mengatakan, harusnya pemerintah daerah tidak menerbitkan izin operasional perusahaan lantaran berdampak negatif bagi masyarakat. Begitu juga dengan letak perusahaan, mestinya berada jauh dari pemukiman umum dan tempat keramaian.
Meski tidak menuding adanya permainan antara pihak perusahaan oknum pemerintah pemberi izin, namun dirinya berharap msalah itu dapat segera diselesaikan, karena telah mengganggu kenyamanan publik.
Sejaun ini belum ada klarifikasi dari instansi pemerintah pemberi izin, apakah bisa perusahaan yang menghasilkan limbah diperbolehkan beroperasi di kawasan keramaian dan perkantoran.
Penulis: Nicky Mawuntu
Editor : Indra Ngadiman