Pilarmanado.com, MANADO – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus Komaling (YSK), menegaskan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor untuk periode 2026.
Penegasan gubernur itu disampaikan sebagai tanggapan atau bantahan terhadap sejumlah pernyataan spekulasi terkait naiknya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang ramai dibincangkan publik.
“Tidak ada kenaikan. Untuk besaran pajak akan dikembalikan seperti semula,” ujar Gubernur YSK, Rabu, 07 Januari 2026.

Pernyataan gubernur tersebut spontan meredam keresahan wajib pajak, yang menilai nominal PKB 2026 lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Gubernur juga memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut telah mengambil langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari beban pajak berlebih.
Selanjutnya kata gubernur, Pemprov Sulut telah menyusun draft berupa Keputusan Gubernur (Kepgub), tentang pemberian keringanan dan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sedikitnya ada tiga keputusan yang disahkan Gubernur YSK melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 13/2026, bagi wajib pajak. Dalam SK tersebut disebutkan, gubernur memberikan keringan pokok pajak sebesar 25 persen, pada pokok PKB 2026.
Kedua, gubernur menetapkan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor, dengan tujuan memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang memiliki kapasitas ekonomi lebih untuk memiliki lebih dari satu kendaraan tanpa dikenakan tambahan biaya pajak.
Selanjutnya, Gubernur YSK memberikan pembebasan PKB selama 1 tahun bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi administrasi ke Sulut, dengan syarat mengurus pindah administrasi di Kantor Samsat di semua kepulauan di Sulut.
Diharapkan Gubernur YSK, kebijakan – kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat nyata dan mendorong kemajuan ekonomi serta mobilitas masyarakat. (*/hms)

