Terkait Penerbitan Sertifikat Palsu, Robin: Tangkap Kepala BPN Manado
Pilarmanado.com, MANADO – Kuasa Hukum Vaidurya Dewi Natallie Karema, Robin S Sanggor, SH, mengindikasikan adanya korupsi dibalik tertundanya ganti untung lahan Daerah Aliran Sungai (DAS) Paal II, oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi Utara (Sulut).
Selain itu, Robin juga menyebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado, harus bertanggung jawab atas terbitnya sejumlah sertifikat tanah di lahan tersebut yang diduga kuat telah dipalsukan.

Disebutkan Robin, tidak ada alasan bagi BWS Sulut untuk menunda pembayaran ganti untung, mengingat perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inKracht, sebagaimana yang diputuskan pengadilan, baik pada tingkat pertama, banding hingga kasasi.
“Harusnya ganti untung sudah dibayarkan sejak Februari tahun ini. Namun dengan alasan – alasan yang tidak masuk akal, ganti untung sampai hari ini tidak juga dilaksanakan. Kami menduga ada sesuatu yang tidak beres yang dilakukan BPN Manado dan BWS Sulut,” ketus Robin, Kamis (06/03/2025).
Dasar itulah, Robin pun menginsyaratkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangkap dan menahan AM, oknum Kepala BPN Manado, tersangkut dugaan penerbitan sertifikat tanah palsu.
Lebih jauh Robin menjelaskan, BWS Sulut mestinya jeli melihat persoalan yang terjadfi, bukannya membiarkan masalah itu berlarut – larut. Dikatakan, bagaimana mungkin, lahan yang sebelumnya telah melalui proses pengukuran dengan didukung bukti atau keabsahan status lahan, namun akhirnya terkatung – katung.
“Tidak berlebihan jika saya sebagai kuasa hukum testamen menegaskan, tertundanya ganti untung merupakan bentuk pelecehan terhadap putusan pengadilan. BWS Sulut jangan mau diperdaya oleh BPN Manado dengan sertifikat – sertifikat yang sulit dipercaya keabsahannya (keaslian-red) atas tanah seluas 26.770 M2 ,” ketus Robin dengan mimik serius.

Sementara divisi hubungan masyarakat (Humas) dari Law Office Robin S Sanggor, Drs Adi Zainal Abidin, menjelaskan kalau surat yang dilayangkan Linda Adam dan Lie Adam, cucu ahli waris, tidak respons AW, yang juga Ketua Panitia Pengadaan Tanah (PPT).
Dasar itulah kemudian dijadikan alasan BWS Sulut menunda pembayarannya, dengan asumsi belum menerima data penetapan lokasi yang merupakan kewenangan BPN Kota Manado.
“Untuk inventarisir, identifikasi, kepemilikan tanah, ada batas waktu selama tiga puluh hari.,Harusnya BPN Manado mengeluarkan data hasil inventarisasi kemudian diumumkan di kantor desa, kelurahan dan kecamatan, bukannya didiamkan kemudian direkayasa,” ujar eks pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado itu.
Penulis: indra Ngadiman.