Pilarmanado.com, MANADO – Altje Mahamura, meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Dr Roycke Harry Langie. SIK, MH, menuntaskan kasus penganiayaan yang menimpa anaknya, Leonardo Harry Rusen.
Masalahnya, peristiwa yang terjadi pada 29 Juni 2025 dan ditangani Kepolisian Sektor (Polsek) Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), terkesan jalan di tempat termasuk menetapkan Onny Samsudin alias Tenggo sebagai tersangka.
Korban sendiri akibat penganiayaan itu, mengalami satu luka tikaman di dada kiri. Beruntung bagi korban, beberapa warga yang melihat kejadian itu, segera melarikannya ke Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) dan kemudian dirujuk ke RS Umum Pusat Malalayang, Prof Kandou.

Tak berhenti sampai di situ, Altje juga memohon kepada Kapolda Sulut, untuk memberikan bantuan perlindungan hukum kepada keluarganya dan korban, atas dugaan ancaman yang mungkin dilakukan pihak – pihak tertentu.
Pernyataan Altje itu sangat beralasan, mengingat kasus yang menimpa anaknya tidak ada tersangkanya, kendati peristiwanya telah menyita waktu sekira 3 bulan lamanya.
“Kami heran, kenapa kasusnya yang telah berjalan berbulan – bulan, pelakunya tidak juga dijadikan tersangka. Kami juga pernah didatangi oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) menanyakan perkembangan penanganan kasusnya,” ungkap Altje, Rabu (04/09/2025).
Tak hanya itu, Altje juga menuturkan kalau dirinya pernah dihubungi beberapa oknum polisi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Dimembe, bernama Onal, Fari dan Odon, untuk mencabut laporan tersebut, namun tidak digubrisnya.
“Mereka mengatakan, jika tidak mencabut laporannya, Josua Wakari akan kami perkarakan, imbuh Altje lagi.
Sementara penasehat hukum korban, Samuel Tatawi, SH, menegaskan, kliennya telah mengajukan surat resmi ke Kapolda, Wakil Kapolda, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut.

“Respons cepat, tanggap dan sigap dari bagian hukum Polda Sulut menyikapi pengaduan korban, sangat kami hargai. Karena merupakan perkara terbuka, mari kita kawal dan kontrol bersama – sama,” ujar Samuel.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Dimembe, Iptu Steven Leonard Rumapea, S.Tr.K, M.H, yang ditemui terpisah mengatakan, belum ditetapkannya Onny Samsudin, pelaku penikaman sebagai tersangka, lantaran istrinya sedang sakit.
“Penyebab lainnya lantaran saksi dari pelaku tidak hadir pada saat penyelidikan. Perlu diketahui kalau pelaku juga merupakan korban, karena sempat digebuk (dikeroyok – red) oleh beberapa warga,” jelas Steven kepada Pilarmanado.com, Rabu (04/09/2025) sore.
Steven juga membenarkan kalau pihaknya akan memberikan keterangan atau klarifikasi ke Polda Sulut.
Ada pun peristiwa itu terjadi pada 29 Juni 2025, sekira pukul 02.00 WITA, saat korban akan mengantarkan temannya di Perumahan Korpri, Kecamatan Mapanget, Kabupaten Minut.
Saat melintas di jalan tersebut, korban berpapasan dengan pelaku yang membonceng istrinya. Selain pelaku, ada juga pengendara sepeda motor lainnya, yang telah menghalangi jalan.
Disampaikan korban, saat sepeda motor mereka sejajar dengan sepeda motor yang dikendarai pelaku, justru pelakulah yang memprotes/berteriak (bakuku – red). Namun oleh korban dan teman – temannya tidak menghiraukan.
Oleh korban, mereka pun berlalu namun dikejar pelaku. Selanjutnya terjadilah perkelahian antara teman korban dengan pelaku. Naas bagi Leo, sapaan akrab Leonardo, saat dirinya melerai justru menjadi korban.
Penulis: Indra Ngadiman.