“Menyangkut pemeriksaan BPK, Kadis Dikbud Kota Manado, Steven Tumiwa menegaskan, tentu telah diatur dan dijadwalkan oleh institusi bersangkutan. Dia menandaskan, masalah itu telah disampaikan kepada kepala – kepala sekolah segera mengoptimalkan RKB tersebut yang belum difungsikan”.
Pilarmanado.com, MANADO – Meski Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Manado telah menyetujui pihak sekolah mengoperasikan Ruang Kelas Baru (RKB) yang dibangun pihak ketiga pada 2024 lalu, kenyataannya tidak semua satuan pendidikan mengindahkan arahan tersebut.

“Ia, silahkan saja sekolah menggunakan ruang kelas yang sudah selesai dibangun, sambil menunggu adanya pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Kepala Disdikbud Kota Manado, Steven Tumiwa, M.Pd, di sela – sela kunjungannya memonitor pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah (UAS) tingkat Sekolah Dasar (SD), Selasa (06/05/2025).
Ironisnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Manado, Jhon Suwu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, Rabu (07/05/2025) malam, terkait belum digunakanannya sejumlah RKB, terkesan mengalihkan masalah.
Dalam jawabannya, Jhon menjelaskan, pada umumnya pembangunan SD dan SMP sudah selesai. Anehnya lagi, dia justru mengacuhkan pertanyaan menyangkut pembiaran RKB – RKB yang merupakan tanggung jawab institusinya, sebagai pemilik proyek.

Steven menandaskan, tidak ada alasan bagi pihak sekolah menunda – nunda penggunaan bangunan RKB, untuk dijadikan sebagai sarana Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), karena telah ada regulasi yang mengaturnya.
Sebelumnya, Steven telah memberikan pernyataan yang sama, namun hingga kini belum juga terealisasi. Padahal jika sarana itu dapat digunakan, sangat membantu pihak sekolah, khususnya pada satuan – satuan pendidikan yang masih memberlakukan sekolah pagi dan siang.
“Saya juga telah berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kota Manado. Saya juga heran kenapa bisa seperti itu,” ujar Steven kepada wartawan di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sulawesi Utara (Sulut), sekira April lalu.

Beredar kabar, belum digunakannya RKB di sejumlah SD negeri dan swasta, lantaran masih menunggu penyerahan kunci dari pihak ketiga dan peresmian oleh Walikota Andrei Angouw.
Spontan, informasi tersebut menimbulkan pertanyaan tidak hanya dari pengelola sekolah tapi juga orang tua siswa. Menurut mereka alasan tersebut tak lagi realistis, mengingat kevakuman atau terkuncinya RKB – RKB tersebut sudah berlangsung berbulan – bulan.
Pantauan Aliansi Pers Pendidikan Manado (APPM) di beberapa satuan pendidikan, seperti SD Negeri 06, 11, 124 dan SD GMIM 20 El Manibang, bangunan RBK yang dibangun menggunakan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) belum juga digunakan.
Dilihat dari fisiknya, bangunan – bangunan tersebut dinilai telah layak untuk digunakan. Hanya saja yang tidak terlihat dimana ruangan – ruangan itu terlihat terkunci dan kosong melompong, karena tak dilengkapi dengan sarana belajar pendukung, berupa meja dan kursi. Begitu juga dengan puing – puing atau matrial bangunan belum juga dibuang.

Penggiat masalah korupsi Sulawesi Utara (Sulut), Refly Sanggel, yang ditemui terpisah menegaskan adanya ketidakberesan dengan bangunan – bangunan tersebut. Dia menegaskan, pihak – pihak yang berkompoten harus bertanggung jawab karena telah menghambat kelancaran proses belajar mengajar murid.
“Bagi saya, pihak yang paling bertangggung jawab adalah pihak ketiga dan instansi pemerintah yang berperan sebagai pemilik proyek. Ingat, bangunan – bangunan itu menggunakan uang negara, dimana pemanfaatannya harus jelas dan transparan,” ketus Refli, yang juga getol dengan masalah sosial.
Di sisi lain Refli menduga, tidak beroperasinya RKB – RKB itu disebabkan belum lunasnya pembayaran kepada pihak ketiga oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, melalui Dinas PUPR.
“Kalau asumsi ini benar, berarti ada unsur penyalahgunaan anggaran. Saya tidak menuduh, tapi kalau mau jujur indikasi terjadinya korupsi ada benarnya. Dasar inilah yang dapat dijadikan bukti untuk diteruskan ke institusi penegak hukum, seperti kepolisian atau kejaksaan,” tandas dia.
Penulis: (TIM APPM)