Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026

    Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

    2 Maret 2026

    Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

    26 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      By Indra2 Maret 202653 Views
      Recent

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      2 Maret 2026

      Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

      2 Maret 2026

      Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

      26 Februari 2026
    • Hukum & Kriminal

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      2 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Gubernur Sulut Setuju Penetapan Ranperda RTRW 2025 – 2044

      24 Februari 2026

      Gubenur YSK dan Forkopimda Sambut Kunjungan Jaksa Agung ke Sulut

      23 Februari 2026

      Jabat Ketua PN Manado, Nova Sasube Siap Laksanakan Amanah Pakta Integritas

      18 Februari 2026
    • Sosial Politik

      Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

      2 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Gubernur Sulut Setuju Penetapan Ranperda RTRW 2025 – 2044

      24 Februari 2026

      Jabat Ketua PN Manado, Nova Sasube Siap Laksanakan Amanah Pakta Integritas

      18 Februari 2026

      Perjuangkan Nasib Penambang, Gubernur YSK Hearing Bersama Komisi XII DPR RI

      30 Januari 2026
    • Pendidikan

      Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

      26 Februari 2026

      Pemprov Sulut Raih Sertifikat Akreditasi Pelatihan dengan Nilai Tertinggi

      29 Januari 2026

      Dukung Perayaan Paskah Nasional di Sulut, YSK Ingatkan Kesiapan Panitia

      20 Januari 2026

      Bahas Direct Call, YSK Berharap BUMN Menjadi Kunci Utama

      19 Januari 2026

      SMA Negeri 7 Manado Mengolah Sisa MBG Menjadi Eco Enzim Ramah Lingkungan

      17 Januari 2026
    • Olahraga

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025

      Sebanyak 26 Pemain Persma Manado Jalani Karantina

      9 Desember 2025

      Cari Pesepakbola Berbakat, Persma 1960 Gelar Seleksi Terbuka

      28 November 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Gubernur YSK Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kelurahan Biga

      7 Desember 2025

      Pemprov Sulut Salurkan Rp1,5 Miliar untuk Bencana Sumatera

      5 Desember 2025

      Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

      26 Februari 2026

      Kendalikan Inflasi, Gubernur YSK Tinjau GPM di Bitung

      26 Februari 2026

      Gubernur Yulius Pastikan Perbaikan Jembatan Serasi Masuk Daftar Prioritas

      5 Februari 2026

      Dukung Perayaan Paskah Nasional di Sulut, YSK Ingatkan Kesiapan Panitia

      20 Januari 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Kemendikdasmen Luncurkan Program Gerakan Numerasi Nasional

      21 Agustus 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

      2 Maret 2026

      Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

      2 Maret 2026

      Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

      26 Februari 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Diduga Menyalahi Kewenangan, Hakim EJU Dilapor ke Mahkamah Agung

    Diduga Menyalahi Kewenangan, Hakim EJU Dilapor ke Mahkamah Agung

    IndraBy Indra27 September 2025169 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Pengadilan Negeri Tondano. (Foto: istimewa)
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    “Surat ini kami buat dan kami sampaikan ke lembaga peradilan tertinggi, dengan harapan kebenaran dapat ditegakkan bagi kami dan masyarakat pencari keadilan”.
    MARCSANO RONALDO WOWOR, SH, KUASA HUKUM PENGGUGAT, ALFA CHRIST SANGGELORANG.

    Pilarmanado.com, MANADO – EJU, oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), menyusul adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan mengadili perkara yang ditanganinya.
    EJU yang menjabat Ketua PN Tondano, dilaporkan penggugat Alfa Christ Sanggelorang, kepada Ketua MA, Wakl Ketua MA, Kepala Badan Pengawasan MA dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara (Sulut), terkait putusan keberatan dalam perkara gugatan sederhana dengan nomor: 07/PDT.G.S/2025/PN TNN.

    Marcsano Rolando Wowor, SH, kuasa hukum penggugat, Alfa Christ Sanggelorang. (Foto: dokumentasi).

    Sementara kuasa hukum penggugat, Marcsano Rolando Wowor, SH, mengatakan, indikasi terlibatnya EJU terkuak dalam memori keberatan yang diajukan tergugat 1 dan tergugat 2 pada 23 Juli 2025, tidak sesuai dengan memori keberatan yang dituangkan dalam putusan keberatan, pada 05 Agustus 2025.
    Selain itu, Marcsano juga menemukan kejanggalan saat dirinya bersama penggugat mendatangi PN Tondano, pada 14 Agustus 2025, dengan maksud melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap putusan keberatan yang dinilai keliru, namun tidak dilayani atau ditanggapi EJU dan DDT, oknum Panitera Pengganti (PP).
    Menyikapi penolakan itu, Marcsano akhirnya menyurati dan meminta MA memeriksa lampiran berkas – berkas perkara yang dikirim ke lembaga tersebut, terkait diterimanya dan diputuskannya upaya hukum keberatan yang diajukan tergugat 1 dan tergugat 2.
    Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 22 Ayat 1, seharusnya panitera memeriksa dan mencatat, serta menyampaikan kepada pemohon keberatan, dimana tenggang waktu untuk melakukan atau mengajukan upaya hukum telah habis, sehingga tidak dapat diterima.
    “Karena putusan sebelumnya telah lahir pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025 dengan dihadiri oleh para pihak penggugat maupun tergugat. Sedangkan upaya hukum keberatan nanti diajukan pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2025,” tandas Marcsano, kepada Pilarmanado.com, Kamis, 25/09/2025.
    Dengan demikian tandas Marcsano, putusan keberatan pada 05 Agustus 2025 yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, karena cacat formil (tidak prosedural – red).

    Surat berisi lampiran berkas – berkas perkara yang dikirim ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. (Foto: dokumentasi).

    Seharusnya kata dia, setelah agenda sidang pertama, yaitu pembacaan gugatan oleh penggugat atau kuasa hukumnya, terggugat 1 dan tergugat 2, menyatakan keberatan dan/atau eksepsi atas tidak terpenuhinya syarat formil gugatan sederhana (kuasa insidentil – red).
    “Pertanyaannya, kenapa isi memori keberatan tergugat satu dan tergugat dua tidak sesuai dengan isi memori keberatan di dalam putusan keberatan, yang lahir pada tanggal 05 Agustus 2025, jika memang gugatan penggugat tidak dapat diterima,” tanya Marcsano.
    Berdasarkan bukti – bukti tersebut, Marcsano dan kliennya, Alfa Christ Sanggelorang, memohon kepada Ketua MA, Wakil Ketua MA, Badan Pengawas MA dan Ketua PT Sulut, dapat menindaki serta memberikan sanksi kepada EJU sebagai Ketua PN Tondano, dan DDT sebagai Panitera Pengganti.

    Baca Juga:  BPKP Apresiasi Peningkatan Rapor Pendidikan SD Negeri 116 Manado

    WANPRESTASI

    Adapun perkara itu berawal pada 29 April 2015, terjadi perikatan antara penggugat sebagai pemilik modal, dengan tergugat 1 dan tergugat 2 sebagai debitur, atas objek uang sebesar Rp.125 juta.
    Selanjutnya perikatan yang dituangkan dalam surat pernyataan dan pertanggungjawaban serta kwitansi itu, disepakati uang yang dipinjam dikembalikan dalam jangka waktu 1 bulan. Namun setelah melewati batas waktu, tergugat 1 dan tergugat 2 tidak berupaya mengembalikan uang yang dipinjam.

    Sepuluh tahun berlalu, penggugat melalui kuasa hukumnya melakukan langkah hukum, dengan cara mengajukan gugatan sederhana terhadap tergugat 1 dan tergugat 2 melalui PN Tondano.
    Setelah beberapa kali persidangan, tergugat 1 dan tergugat 2 pun terbukti melakukan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Berikutnya pada 14 Juli 2025, PN Tondano melalui hakim tunggal, I G.N.A. Aryanta Era W, SH, MH, memenangkan Alfa Christ Sanggelorang, sebagai penggugat.
    Namun belakangan putusan itu akhirnya bermasalah setelah perkara tersebut ditangani majelis hakim yang terdiri dari Dr Erenst Jannes Ulaen, SH, MH sebagai hakim ketua, Dominggus Adrian Puturuhu, SH, MH sebagai hakim anggota 1, Steven Christian Walukow, SH. sebagai hakim anggota 2 dibantu Denny Derek Tulenan, SH, sebagai panitera pengganti.
    Penulis: Christiaan N.G.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026

    Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

    2 Maret 2026

    Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

    26 Februari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 202653 Views

    Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

    2 Maret 202610 Views

    Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

    26 Februari 202610 Views

    Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

    26 Februari 20266 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Anak Dianiaya Terduga Pelakor, Istri Sah Adukan VK ke Polisi dan Direktur Rumah Sakit Mata

    2 Maret 2026

    Arus Bawah Dukung MEP ke Musda Golkar Sulut

    2 Maret 2026

    Gubernur YSK Ajak Mahasiswa Unklab Menjadi Generasi Inovatif

    26 Februari 2026
    Terpopuler

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025930 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025924 Views

    Dialog di TV Nasional, Gubernur Yulius dan Ibu Anik Paparkan Sejumlah Program Strategis

    15 April 2025885 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.