“Surat ini kami buat dan kami sampaikan ke lembaga peradilan tertinggi, dengan harapan kebenaran dapat ditegakkan bagi kami dan masyarakat pencari keadilan”.
MARCSANO RONALDO WOWOR, SH, KUASA HUKUM PENGGUGAT, ALFA CHRIST SANGGELORANG.
Pilarmanado.com, MANADO – EJU, oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), menyusul adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan mengadili perkara yang ditanganinya.
EJU yang menjabat Ketua PN Tondano, dilaporkan penggugat Alfa Christ Sanggelorang, kepada Ketua MA, Wakl Ketua MA, Kepala Badan Pengawasan MA dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara (Sulut), terkait putusan keberatan dalam perkara gugatan sederhana dengan nomor: 07/PDT.G.S/2025/PN TNN.

Sementara kuasa hukum penggugat, Marcsano Rolando Wowor, SH, mengatakan, indikasi terlibatnya EJU terkuak dalam memori keberatan yang diajukan tergugat 1 dan tergugat 2 pada 23 Juli 2025, tidak sesuai dengan memori keberatan yang dituangkan dalam putusan keberatan, pada 05 Agustus 2025.
Selain itu, Marcsano juga menemukan kejanggalan saat dirinya bersama penggugat mendatangi PN Tondano, pada 14 Agustus 2025, dengan maksud melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap putusan keberatan yang dinilai keliru, namun tidak dilayani atau ditanggapi EJU dan DDT, oknum Panitera Pengganti (PP).
Menyikapi penolakan itu, Marcsano akhirnya menyurati dan meminta MA memeriksa lampiran berkas – berkas perkara yang dikirim ke lembaga tersebut, terkait diterimanya dan diputuskannya upaya hukum keberatan yang diajukan tergugat 1 dan tergugat 2.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 22 Ayat 1, seharusnya panitera memeriksa dan mencatat, serta menyampaikan kepada pemohon keberatan, dimana tenggang waktu untuk melakukan atau mengajukan upaya hukum telah habis, sehingga tidak dapat diterima.
“Karena putusan sebelumnya telah lahir pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025 dengan dihadiri oleh para pihak penggugat maupun tergugat. Sedangkan upaya hukum keberatan nanti diajukan pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2025,” tandas Marcsano, kepada Pilarmanado.com, Kamis, 25/09/2025.
Dengan demikian tandas Marcsano, putusan keberatan pada 05 Agustus 2025 yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, karena cacat formil (tidak prosedural – red).

Seharusnya kata dia, setelah agenda sidang pertama, yaitu pembacaan gugatan oleh penggugat atau kuasa hukumnya, terggugat 1 dan tergugat 2, menyatakan keberatan dan/atau eksepsi atas tidak terpenuhinya syarat formil gugatan sederhana (kuasa insidentil – red).
“Pertanyaannya, kenapa isi memori keberatan tergugat satu dan tergugat dua tidak sesuai dengan isi memori keberatan di dalam putusan keberatan, yang lahir pada tanggal 05 Agustus 2025, jika memang gugatan penggugat tidak dapat diterima,” tanya Marcsano.
Berdasarkan bukti – bukti tersebut, Marcsano dan kliennya, Alfa Christ Sanggelorang, memohon kepada Ketua MA, Wakil Ketua MA, Badan Pengawas MA dan Ketua PT Sulut, dapat menindaki serta memberikan sanksi kepada EJU sebagai Ketua PN Tondano, dan DDT sebagai Panitera Pengganti.
WANPRESTASI
Adapun perkara itu berawal pada 29 April 2015, terjadi perikatan antara penggugat sebagai pemilik modal, dengan tergugat 1 dan tergugat 2 sebagai debitur, atas objek uang sebesar Rp.125 juta.
Selanjutnya perikatan yang dituangkan dalam surat pernyataan dan pertanggungjawaban serta kwitansi itu, disepakati uang yang dipinjam dikembalikan dalam jangka waktu 1 bulan. Namun setelah melewati batas waktu, tergugat 1 dan tergugat 2 tidak berupaya mengembalikan uang yang dipinjam.

Sepuluh tahun berlalu, penggugat melalui kuasa hukumnya melakukan langkah hukum, dengan cara mengajukan gugatan sederhana terhadap tergugat 1 dan tergugat 2 melalui PN Tondano.
Setelah beberapa kali persidangan, tergugat 1 dan tergugat 2 pun terbukti melakukan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Berikutnya pada 14 Juli 2025, PN Tondano melalui hakim tunggal, I G.N.A. Aryanta Era W, SH, MH, memenangkan Alfa Christ Sanggelorang, sebagai penggugat.
Namun belakangan putusan itu akhirnya bermasalah setelah perkara tersebut ditangani majelis hakim yang terdiri dari Dr Erenst Jannes Ulaen, SH, MH sebagai hakim ketua, Dominggus Adrian Puturuhu, SH, MH sebagai hakim anggota 1, Steven Christian Walukow, SH. sebagai hakim anggota 2 dibantu Denny Derek Tulenan, SH, sebagai panitera pengganti.
Penulis: Christiaan N.G.

