Close Menu
PilarManado.comPilarManado.com
    Terbaru

    Joune Ganda Lepas Kontingen Minut ke Jambore Nasional

    12 Agustus 2026

    Bupati Joune Buka MPLS SNT

    11 Agustus 2026

    Sambut Positif Sanksi Berat VK, Samuel Desak Penanganan Dugaan Penganiayaan Anak

    10 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    PilarManado.comPilarManado.com
    Subscribe
    • Beranda
    • Sulut
      1. Manado
      2. Bitung
      3. Tomohon
      4. Minut
      5. Nusa Utara
      6. Minahasa Raya
      7. Bolmong Raya
      Featured

      Joune Ganda Lepas Kontingen Minut ke Jambore Nasional

      By Indra12 Agustus 202696 Views
      Recent

      Joune Ganda Lepas Kontingen Minut ke Jambore Nasional

      12 Agustus 2026

      Bupati Joune Buka MPLS SNT

      11 Agustus 2026

      Sambut Positif Sanksi Berat VK, Samuel Desak Penanganan Dugaan Penganiayaan Anak

      10 Agustus 2026
    • Hukum & Kriminal

      Sambut Positif Sanksi Berat VK, Samuel Desak Penanganan Dugaan Penganiayaan Anak

      10 Agustus 2026

      Terbukti Selingkuh, Oknum ASN Rumah Sakit Mata Sulut Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat

      5 Agustus 2026

      Komando Inti Pemuda Pancasila Manado Dukung Kapolda Sulut Berantas Korupsi

      5 Agustus 2026

      Disusun Tidak Utuh dan Cermat, Penasihat Hukum Titaribka: Kami Tolak Tanggapan Jaksa

      3 Agustus 2026

      Gandeng Peradi, Hanafi Saleh Siap Laporkan KH ke Polda Sulut

      24 Juli 2026
    • Sosial Politik

      Komando Inti Pemuda Pancasila Manado Dukung Kapolda Sulut Berantas Korupsi

      5 Agustus 2026

      Plt Bupati Sitaro Diingatkan Berhati – hati Ambil Kebijakan

      14 Juli 2026

      IKADIN dan Posbakum Sulut Raih Peringkat Terbaik Nasional dari MA

      7 Juli 2026

      Pimpin DPRD Minahasa, Publik Berharap FW Perjuangkan Kepentingan Masyarakat

      6 Juli 2026

      Stanly Lombogia Terpilih Dekan Fapet Unsrat 2026 – 2030

      5 Juli 2026
    • Pendidikan

      Joune Ganda Lepas Kontingen Minut ke Jambore Nasional

      12 Agustus 2026

      Bupati Joune Buka MPLS SNT

      11 Agustus 2026

      Sambut HUT ke 81RI, SD Negeri 103 Manado Gelar Beragam Lomba

      6 Agustus 2026

      Raih Doktor, Joune Ganda Komit Tingkatkan Pelayanan Publik

      27 Juli 2026

      PIKI Minut Matangkan Program Kerja, Joune Ganda: Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

      20 Juli 2026
    • Olahraga

      Maknai HUT ke-81 RI, Bupati Joune Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter

      5 Agustus 2026

      Sebanyak 169 Pesepak Bola Muda Ikuti Seleksi EPA 2026 di Manado

      6 Juli 2026

      YSK Ingin Jadikan Tompaso Destinasi Pacuan Kuda Terbesar di Sulut

      5 Januari 2026

      Gubernur YSK Buka Sulut Chess Open 2025

      10 Desember 2025

      Gubernur YSK Dukung Sulut Tuan Rumah Kejurnas Panahan

      10 Desember 2025
    • Lainnya
      1. Kesehatan
      2. Pariwisata
      3. Artikel
      4. Teknologi
      5. Lifestyle
      6. View All

      Hadapi Ancaman El Nino, Pemkab dan Polres Minut Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

      5 Agustus 2026

      Green Community dan PMR SMA Negeri 7 Manado Ikut Diskusi RANTARA

      16 Maret 2026

      Gubernur YSK: K3 Bukan Sekadar kewajiban Regulatif

      26 Februari 2026

      Sulut Raih UHC Award 2026

      27 Januari 2026

      Wabup Minut Hadiri Puncak Gelaran TIFF

      9 Agustus 2026

      Pemkab Minut Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

      5 Agustus 2026

      Hadapi Ancaman El Nino, Pemkab dan Polres Minut Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

      5 Agustus 2026

      Irup Pembukaan MPLS, Febry Tekankan Sekolah Tanpa Perpeloncoan

      13 Juli 2026

      Joune Ganda Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Minut

      16 Juni 2026

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Ditunjuk Sebagai Konsultan Hukum di Majalah Forum Keadilan, Santrawan: Kepercayaan Itu Mahal

      19 November 2025

      Masuk Bursa Ketua Kadin Sulut, Recky Langie Tawarkan Misi – Visi Berbobot

      6 September 2025

      Lakukan Terobosan, KIMBERS Bertekat Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

      26 Agustus 2024

      Gubernur YSK Buka Puasa Bersama MUI Sulut

      24 Februari 2026

      Gubernur YSK Open House Bersama Warga Kakas dan Remboken

      26 Desember 2025

      Hadiri Ibadah Natal Gereja Tiberias, Gubernur Ajak Jemaat Bersatu Majukan Sulut

      11 Desember 2025

      Dinsos Sulut Salurkan Bantuan Gubernur YSK untuk Korban Kebakaran di Kotamobagu

      21 November 2025

      Joune Ganda Lepas Kontingen Minut ke Jambore Nasional

      12 Agustus 2026

      Bupati Joune Buka MPLS SNT

      11 Agustus 2026

      Sambut Positif Sanksi Berat VK, Samuel Desak Penanganan Dugaan Penganiayaan Anak

      10 Agustus 2026

      Wabup Minut Hadiri Puncak Gelaran TIFF

      9 Agustus 2026
    PilarManado.comPilarManado.com
    Beranda » Diduga Menyalahi Kewenangan, Hakim EJU Dilapor ke Mahkamah Agung

    Diduga Menyalahi Kewenangan, Hakim EJU Dilapor ke Mahkamah Agung

    IndraBy Indra27 September 2025190 Views
    Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link
    Follow Us
    Facebook Instagram TikTok
    Pengadilan Negeri Tondano. (Foto: istimewa)
    Share
    Facebook WhatsApp Copy Link

    “Surat ini kami buat dan kami sampaikan ke lembaga peradilan tertinggi, dengan harapan kebenaran dapat ditegakkan bagi kami dan masyarakat pencari keadilan”.
    MARCSANO RONALDO WOWOR, SH, KUASA HUKUM PENGGUGAT, ALFA CHRIST SANGGELORANG.

    Pilarmanado.com, MANADO – EJU, oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), menyusul adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan mengadili perkara yang ditanganinya.
    EJU yang menjabat Ketua PN Tondano, dilaporkan penggugat Alfa Christ Sanggelorang, kepada Ketua MA, Wakl Ketua MA, Kepala Badan Pengawasan MA dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara (Sulut), terkait putusan keberatan dalam perkara gugatan sederhana dengan nomor: 07/PDT.G.S/2025/PN TNN.

    Marcsano Rolando Wowor, SH, kuasa hukum penggugat, Alfa Christ Sanggelorang. (Foto: dokumentasi).

    Sementara kuasa hukum penggugat, Marcsano Rolando Wowor, SH, mengatakan, indikasi terlibatnya EJU terkuak dalam memori keberatan yang diajukan tergugat 1 dan tergugat 2 pada 23 Juli 2025, tidak sesuai dengan memori keberatan yang dituangkan dalam putusan keberatan, pada 05 Agustus 2025.
    Selain itu, Marcsano juga menemukan kejanggalan saat dirinya bersama penggugat mendatangi PN Tondano, pada 14 Agustus 2025, dengan maksud melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap putusan keberatan yang dinilai keliru, namun tidak dilayani atau ditanggapi EJU dan DDT, oknum Panitera Pengganti (PP).
    Menyikapi penolakan itu, Marcsano akhirnya menyurati dan meminta MA memeriksa lampiran berkas – berkas perkara yang dikirim ke lembaga tersebut, terkait diterimanya dan diputuskannya upaya hukum keberatan yang diajukan tergugat 1 dan tergugat 2.
    Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 22 Ayat 1, seharusnya panitera memeriksa dan mencatat, serta menyampaikan kepada pemohon keberatan, dimana tenggang waktu untuk melakukan atau mengajukan upaya hukum telah habis, sehingga tidak dapat diterima.
    “Karena putusan sebelumnya telah lahir pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025 dengan dihadiri oleh para pihak penggugat maupun tergugat. Sedangkan upaya hukum keberatan nanti diajukan pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2025,” tandas Marcsano, kepada Pilarmanado.com, Kamis, 25/09/2025.
    Dengan demikian tandas Marcsano, putusan keberatan pada 05 Agustus 2025 yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, karena cacat formil (tidak prosedural – red).

    Surat berisi lampiran berkas – berkas perkara yang dikirim ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. (Foto: dokumentasi).

    Seharusnya kata dia, setelah agenda sidang pertama, yaitu pembacaan gugatan oleh penggugat atau kuasa hukumnya, terggugat 1 dan tergugat 2, menyatakan keberatan dan/atau eksepsi atas tidak terpenuhinya syarat formil gugatan sederhana (kuasa insidentil – red).
    “Pertanyaannya, kenapa isi memori keberatan tergugat satu dan tergugat dua tidak sesuai dengan isi memori keberatan di dalam putusan keberatan, yang lahir pada tanggal 05 Agustus 2025, jika memang gugatan penggugat tidak dapat diterima,” tanya Marcsano.
    Berdasarkan bukti – bukti tersebut, Marcsano dan kliennya, Alfa Christ Sanggelorang, memohon kepada Ketua MA, Wakil Ketua MA, Badan Pengawas MA dan Ketua PT Sulut, dapat menindaki serta memberikan sanksi kepada EJU sebagai Ketua PN Tondano, dan DDT sebagai Panitera Pengganti.

    Baca Juga:  Evie Dukung Lomba Sekolah Sehat

    WANPRESTASI

    Adapun perkara itu berawal pada 29 April 2015, terjadi perikatan antara penggugat sebagai pemilik modal, dengan tergugat 1 dan tergugat 2 sebagai debitur, atas objek uang sebesar Rp.125 juta.
    Selanjutnya perikatan yang dituangkan dalam surat pernyataan dan pertanggungjawaban serta kwitansi itu, disepakati uang yang dipinjam dikembalikan dalam jangka waktu 1 bulan. Namun setelah melewati batas waktu, tergugat 1 dan tergugat 2 tidak berupaya mengembalikan uang yang dipinjam.

    Sepuluh tahun berlalu, penggugat melalui kuasa hukumnya melakukan langkah hukum, dengan cara mengajukan gugatan sederhana terhadap tergugat 1 dan tergugat 2 melalui PN Tondano.
    Setelah beberapa kali persidangan, tergugat 1 dan tergugat 2 pun terbukti melakukan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Berikutnya pada 14 Juli 2025, PN Tondano melalui hakim tunggal, I G.N.A. Aryanta Era W, SH, MH, memenangkan Alfa Christ Sanggelorang, sebagai penggugat.
    Namun belakangan putusan itu akhirnya bermasalah setelah perkara tersebut ditangani majelis hakim yang terdiri dari Dr Erenst Jannes Ulaen, SH, MH sebagai hakim ketua, Dominggus Adrian Puturuhu, SH, MH sebagai hakim anggota 1, Steven Christian Walukow, SH. sebagai hakim anggota 2 dibantu Denny Derek Tulenan, SH, sebagai panitera pengganti.
    Penulis: Christiaan N.G.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Sambut Positif Sanksi Berat VK, Samuel Desak Penanganan Dugaan Penganiayaan Anak

    10 Agustus 2026

    Sambut HUT ke 81RI, SD Negeri 103 Manado Gelar Beragam Lomba

    6 Agustus 2026

    Terbukti Selingkuh, Oknum ASN Rumah Sakit Mata Sulut Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat

    5 Agustus 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Terbaru

    Joune Ganda Lepas Kontingen Minut ke Jambore Nasional

    12 Agustus 202696 Views

    Bupati Joune Buka MPLS SNT

    11 Agustus 202691 Views

    Sambut Positif Sanksi Berat VK, Samuel Desak Penanganan Dugaan Penganiayaan Anak

    10 Agustus 2026103 Views

    Wabup Minut Hadiri Puncak Gelaran TIFF

    9 Agustus 202680 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • TikTok
    Visitor
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Adalah Portal berita online sebagai media informasi memberikan suguhan berita-berita terkini yang up to date. Berbagai isu dan topik disajikan untuk kemudian dikonsumsi pengguna sebagai pengguna media sosial. Adanya portal berita ini akan sangat membantu masyarakat untuk memperoleh berita secara praktis.

    Terbaru

    Joune Ganda Lepas Kontingen Minut ke Jambore Nasional

    12 Agustus 2026

    Bupati Joune Buka MPLS SNT

    11 Agustus 2026

    Sambut Positif Sanksi Berat VK, Samuel Desak Penanganan Dugaan Penganiayaan Anak

    10 Agustus 2026
    Terpopuler

    Selingkuh Perempuan ASN Terbongkar, Yudi Akui Lakukan Zinah Bersama Perawat VK di RS Mata Sulut

    7 April 20261,686 Views

    Gubernur Sulut Dampingi Menhan Tinjau Lokasi Pembangunan SMA Unggulan Garuda Nusantara di Langowan

    19 Maret 2025946 Views

    Gubernur Yulius Selvanus Terima Kunker Komisi V DPR RI

    16 April 2025938 Views
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Home
    • Editor
    • Perusahaan
    © 2026 North Sulawesi. Designed by Yamamoto Akay.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.